Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Minggu, 14 Juni 2020 | 16:49 WIB
Prostitusi online. (dok polisi)

SuaraJatim.id - Kumpulan foto bugil hasil jepretan fotografer cabul asal Bojonogoro ada gadis berusia 15 tahun. Gadis itu menjadi korban pencabulan dan perkosaan sang fotografer cabul.

Sebanyak 25 gadis cantik difoto bugil fotografer cabul. Foto bugil 25 gadis atau foto bugil model cantik itu diungkap polisi. Fotografer cabul itu berinisial MH (36) di Bojonegoro, Jawa Timur. Fotografer cabul itu juga memperkosa para model cantik yang difoto.

Kasus persetubuhan tersebut dilakukan saat sesi pemotretan bersama korban model berusia 15 tahun di salah satu kamar hotel di Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro pada 6 Mei 2020 sekitar pukul 13.00 WIB.

Dalam sesi pemotretan itu, tersangka meminta kepada korban dengan sesi foto normal menggunakan baju biasa, foto seksi hingga foto telanjang.

Baca Juga: Foto Bugil 25 Gadis Model Cantik Hasil Jepretan Fotografer Cabul

Atas perbuatannya itu, MH dijerat Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun kurungan.

Pasal lain yang disertakan adalah Pasal 9 Jo Pasal 35 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, yang berbunyi setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi diancanam dengan hukuman satu tahun hingga 12 tahun penjara.

Setidaknya, ada tiga laporan akan ulah MH yang dipolisikan telah memperkosa model cantik, sebelum terlebih dahulu difoto bugil biasa hinggga berpose tanpa busana alias foto telanjang. Mirisnya lagi, ada korban yang masih di bawah umur.

Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan mengatakan, kasus ini terkuak setelah polisi mendalami laporan keluarga korban.

Menurut Budi, motif tersangka melakukan persetubuhan itu setelah membuat aturan kepada korban lewat perjanjian kontrak. Dalam perjanjian itu, korban bakal kena denda uang puluhan juta apabila tak mau menuruti perintah fotografer cabul itu. Lewat modus aturan kerja, korban akhirnya disetubuhi tersangka.

Baca Juga: Setubuhi Model Cantik, Fotografer Cabul juga Ambil Foto Bugil 25 Gadis

"Jika tidak mau foto telanjang korban ancaman akan didenda Rp 50 juta, menjadi pacarnya atau harus mau disetubuhi,” kata Kapolres seperti dikutip dari BeritaJatim.com, Jumat (12/6/2020) lalu.

Belakangan diketahui, korban lebih dari laporan yang ada. Setidaknya ada 25 model yang menjadi korban foto bugil pelaku.

Menurut Kapolres, pelaku beraksi merayu dan mencari korban melalui media sosial sejak 2018 lalu.

“Hingga saat ini, ada tiga model yang telah disetubuhi pelaku. Dua siswi SMP dan seorang mahasiswi. Sementara total korban mencapai 25 model. Selain tiga yang disetubuhi, mereka menjadi korban foto bugil,” kata Budi.

Ia menjelaskan, seluruh korban terjaring melalui tawaran di media sosial. Pelaku menawarkan korban untuk menjadi model yang ia foto. Setelah itu, korban dan pelaku bertemu. Kemudian pelaku mengikat korban dengan perjanjian tertulis.

Kekinian, Polres Bojonegoro terus mengembangkan kasus fotografer cabul tersebut.

Load More