SuaraJatim.id - Penyidik Polres Bojonegoro, Jawa Timur menjerat tersangka oknum fotografer cabul berinisial MH (36), Warga Desa Bendo Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro dengan pasal berlapis. Yakni tentang perlindungan anak dan pornografi.
“Berkas penyidikan dipisah, keduanya masuk Undang-undang lex specialis,” ujar Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Iwan Hadi Poerwanto, sebagaimana dilansir Beritajatim.com, Minggu (16/6/2020).
Penyidikan terhadap pelanggaran Undang-undang Perlindungan Anak yakni persetubuhan yang dilakukan dengan korban berinisial NA (15) pelajar asal Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro sudah jalan dan berkas sudah hampir selesai.
“Minggu depan penyeliikan sudah selesai,” katanya.
Atas perbuatan tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun hingga 15 tahun kurungan.
Sedangkan pasal kedua yang dijeratkan kepada tersangka, yakni pelanggaran pornografi. AKP Iwan mengaku sudah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.
“Saat ini juga sedang berjalan,” ujarnya lagi.
Pasal yang disangkakan yakni, Pasal 9 Jo Pasal 35 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, yang berbunyi setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi diancanam dengan hukuman satu tahun hingga 12 tahun penjara.
Baca Juga: Hari Ini Polisi Periksa Pembeli Foto Bugil Fotografer Cabul Bojonegoro
Berita Terkait
-
Hari Ini Polisi Periksa Pembeli Foto Bugil Fotografer Cabul Bojonegoro
-
Skandal Fotografer Cabul, Polisi Periksa 18 Model yang Difoto Bugil
-
ML dengan 3 Model, Fotografer Cabul MH Tak Pernah Layani Istri di Ranjang
-
Fotografer Cabul Potret 25 Model Bugil Diperiksa Kejiwaannya
-
Fotografer Cabul Potret Bugil 25 Model Cantik, 1 Foto Dihargai Rp 100 Ribu
Terpopuler
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- Uya Kuya Klarifikasi Video Joget 'Dikira Rp3 Juta per Hari itu Gede'
- 15 Titik Demo di Makassar Hari Ini: Tuntut Ganti Presiden, Korupsi CSR BI, Hingga Lingkungan
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 24 Agustus: Raih Skin SG2 dan Diamond di Akhir Pekan
Pilihan
-
Here We Go! FC Utrecht Lepas Miliano Jonathans ke Timnas Indonesia
-
Danantara Pecat Immanuel Ebenezer dari Komisaris Pupuk Indonesia Usai Terjaring OTT KPK!
-
Emil Audero Debut Sensasional, Kini Siap Duel Lawan Jay Idzes di Akhir Pekan
-
Starting XI Terbaik Liga Inggris Pekan Kedua: Minus Pemain Manchester United
-
Terungkap! Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Awalnya Beda Proyeksi di Timnas Indonesia
Terkini
-
Dorong UMKM Tumbuh Pesat, BRI Salurkan Kredit Rp1.137,84 Triliun ke Pelaku Usaha
-
Kejari Surabaya Tahan Tersangka Korupsi Aset PT KAI, Negara Rugi Rp4,77 Miliar
-
Polisi Usut Pungli Program Sertipikat Tanah Gratis di Sampang
-
Festival Kuliner Kampoeng Tempo Doeloe 2025, BRI Tawarkan Hadiah dan Lelang Gadget Eksklusif
-
IM3 Perkenalkan SATSPAM di Surabaya, Fitur Proteksi Otomatis dari Penipuan Digital