Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Rabu, 17 Juni 2020 | 06:13 WIB
Kapolres Mojokerto menunjukkan barang bukti narkoba jenis baru yakni sabu warna hijau. (Foto: via Beritajatim.com)

Kelima pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Load More