Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Rabu, 17 Juni 2020 | 10:33 WIB
Buronan Federal Bureau of Investigation (FBI) Amerika Serikat, Russ Albert Medlin, ditangkap aparat Polda Metro Jaya di DKI Jakarta. [Suara.com/Muhammad Yasir]

Selain menangkap buronan FBI itu, polisi juga menyita beberapa barang bukti seperti laptop, handhpone, uang tunai Rp 6,3 juta, dan uang tunai 20 ribu dolar AS.

Atas perbuatannya petugas menjerat Medlin dengan Pasal 76 junto Pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014 perubahan UU 23 tahun 2002, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar.

Dari informasi, Russ Albert Medlin menjadi buronan FBI terkait kasus bitcoin.

Baca Juga: Direkam saat ML, Aksi Paedofil Buronan FBI Sewa ABG per Orang Rp2 Juta

Load More