SuaraJatim.id - Nasib nahas kembali menimpa seorang gadis usai menjadi korban pemerkosaan. Kali ini korbannya adalah AN, gadis belia yang baru berumur 15 tahun di Bojonegoro, ia diperkosa oleh empat pria hidung belang.
Terkini, keempat pelaku sudah ditangkap oleh jajaran Reskrim Polres Bojonegoro, Jawa Timur. Mereka adalah AS (25), MA (24), LK (23) dan MAR (23) yang semuanya adalah warga Kecamatan Kanor, Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan mengatakan, keempat pelaku ditangkap berdasarkan pelaporan dari ibu kandung korban AN.
"Ibu kandung AN melaporkan bahwasanya putrinya telah diperkosa oleh empat pelaku," ujar Budi sebagaimana dilansir Suaraindonesia.co.id (jaringan Suara.com), Jumat (19/06/20).
Baca Juga: Empat Remaja yang Ramai-ramai Perkosa Gadis 16 hingga Tewas, Ditangkap
Sementara, kasus pemerkosaan itu berawal saat korban berkenalan dengan AS, salah satu pelaku melalui media sosial Facebook yang kemudian berlanjut ke percakapan WhatsApp.
"Pelaku menjanjikan uang senilai Rp 3 juta jika korban mau bertemu, kenyataannya diperkosa empat orang," ungkap Kapolres.
Dari penangkapan keempat pelaku itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa celana dalam, pakaian, celana panjang korban serta dua unit sepeda motor dan satu unit telepon genggam.
Keempat tersangka bakal dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (3) UU RI nomor 17 tahun tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 285 KUHPidana dan 365 KUHPidana.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," ujar Kapolres.
Baca Juga: Bos Isi Ulang Air Galon di Batam Perkosa Siswi SD, Berawal Pinjam Motor
Berita Terkait
-
Sebelum Diperkosa dan Dibunuh, Jessica Sempat Ditawari Rp 200 Ribu Oleh Sopir Travel
-
Jessica Sollu Diperkosa Lalu Dibunuh Sopir Travel, Jasadnya Dibuang ke Jurang
-
Anak dari Putri Mahkota Norwegia Ditangkap atas Dugaan Pemerkosaan dan Kekerasan
-
Predator Seks Iran Dieksekusi di Depan Publik Setelah Memperkosa Puluhan Wanita
-
Animator Film Disney & Pixar Dihukum 25 Tahun Penjara Atas Pemerkosaan Anak yang Disiarkan Langsung
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
Usai Cuti Kampanye, Basri Rase Gelar Rapat Perdana Bersama OPD, Bahas Apa?
-
Thom Haye hingga Ragnar Oratmangoen Punya KTP DKI Jakarta, Nyoblos di TPS Mana?
-
Awali Pekan ini, Harga Emas Antam Mulai Merosot
-
Ada Marselino Ferdinan! FIFA Rilis Wonderkid Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Desas-desus Shell Mau Hengkang dari RI Masih Rancu, SPBU Masih Beroperasi
Terkini
-
Posisi Terbaru Persebaya di Klasemen Usai Kalahkan Persija: Kembali Rasakan Puncak
-
Jauh Terpencil, Kampung di Banyuwangi Ini Sempat Bertahun-tahun Kesulitan Listrik
-
Banjir Bandang di Ponorogo: Akses Jalan Putus, Warga Harus Dievakuasi
-
Bawaslu Jatim Minta Hormati Masa Tenang: Jangan Ada Pengumuman Hasil Survei
-
Pesan Penting Said Abdullah untuk Kader PDIP Jatim di Masa Tenang