SuaraJatim.id - Mukhammad Sutiyono alias Mad (25), Warga Desa Pamotan Kecamatan Sambeng Kabupaten Lamongan, akhirnya berujung di dalam tahanan. Mad diciduk polisi lantaran aksi bejatnya menghamili gadis belia, AD yang masih duduk di bangku SMP.
Sebelum melakukan perbuatan bejatnya, keduanya dipertemukan melalui media sosial (medsos). Intensnya komunikasi melalui medsos membuat keduanya berjanji untuk bertemu. Namun, pertemuan tersebut ternyata berujung pada pelampiasan nafsu Mad yang dilakukan di rumahnya. Lewat bujuk rayunya, Mad berhasil meluluhkan korban hingga bersedia di bawa ke rumahnya.
Kapolres Lamongan AKBP Harun menjelaskan, kronologis kejadian tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut. Dalam konferensi pers yang dilakukan pada Jumat (19/6/2020), Harun mengungkapkan, tersangka mengajak korban untuk bermain ke rumahnya dengan alasan akan dikenalkan kepada orang tuanya.
Sesampainya di rumah tersangka, korban dipaksa masuk ke dalam kamar dengan cara menarik tangan korban ke dalam kamar, saat berada di dalam kamar, korban disetubuhi Mad.
"Alasannya hubungan mereka sudah disetujui oleh ibu tersangka dan kejadian tersebut terjadi berkali-kali sejak bulan Agustus 2019 lalu," katanya seperti dilansir Suara Indonesia-jaringan Suara.com.
Setelah melakukan persetubuhan, Mad malah mengancam akan membunuh AD dan bakal menyebarkan aibnya, apabila berani bercerita kepada siapapun.
"Beberapa bulan setelah persetubuhan yang katanya berlangsung selama lima kali berturut-turut setiap hari tersebut. Korban merasa sakit perut, hingga akhirnya di bawa ke bidan, ternyata korban hamil dan melahirkan seorang anak perempuan," ujarnya.
Mengetahui kondisi anaknya tersebut, orang tua korban melaporkan perbuatan Mad ke petugas Petuga Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan pada Jumat (12/6/2020) sekitar pukul 16.30 WIB.
"Setelah melakukan penyelidikan petugas langsung bergerak menangkap tersangka di rumahnya. Dalam penyidikan tersangka mengakui perbutannya dan langsung dilakukan penahanan," katanya.
Baca Juga: Disuruh Buka Celana, Aksi Cabul Dokter Gerayangi Kelamin Pasien di IGD
Tersangka terbukti sengaja melakukan kekerasan, ancaman kekerasan, tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan perbuatan persetubuhan dan atau cabul sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 82 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," terang pria asal Rembang Jawa Tengah ini.
Barang bukti yang diamankan ada dua celana jeans panjang warna biru, satu kaos pendek warna abu-abu, satu kaos panjang wama biru corak putih dan satu kerudung warna biru.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
9 Rumah di Lumajang Diterjang Banjir Lahar Gunung Semeru, Warga Sempat Terisolasi
-
Melayani Masyarakat dan Berdayakan Perempuan, Gubernur Khofifah Raih Woman Empower Award 2025
-
BRI Gelar Aksi Tanam Pohon dan Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan
-
Kronologi Siswi SMK Blitar Melahirkan Sendiri Pakai Musik Keras, Bayi Dibuang Pacar hingga Terciduk
-
Sejoli Pelajar SMK Pembuang Bayi di Blitar Ditangkap Polisi, Ditemukan di Teras Rumah Warga