SuaraJatim.id - Mukhammad Sutiyono alias Mad (25), Warga Desa Pamotan Kecamatan Sambeng Kabupaten Lamongan, akhirnya berujung di dalam tahanan. Mad diciduk polisi lantaran aksi bejatnya menghamili gadis belia, AD yang masih duduk di bangku SMP.
Sebelum melakukan perbuatan bejatnya, keduanya dipertemukan melalui media sosial (medsos). Intensnya komunikasi melalui medsos membuat keduanya berjanji untuk bertemu. Namun, pertemuan tersebut ternyata berujung pada pelampiasan nafsu Mad yang dilakukan di rumahnya. Lewat bujuk rayunya, Mad berhasil meluluhkan korban hingga bersedia di bawa ke rumahnya.
Kapolres Lamongan AKBP Harun menjelaskan, kronologis kejadian tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut. Dalam konferensi pers yang dilakukan pada Jumat (19/6/2020), Harun mengungkapkan, tersangka mengajak korban untuk bermain ke rumahnya dengan alasan akan dikenalkan kepada orang tuanya.
Sesampainya di rumah tersangka, korban dipaksa masuk ke dalam kamar dengan cara menarik tangan korban ke dalam kamar, saat berada di dalam kamar, korban disetubuhi Mad.
"Alasannya hubungan mereka sudah disetujui oleh ibu tersangka dan kejadian tersebut terjadi berkali-kali sejak bulan Agustus 2019 lalu," katanya seperti dilansir Suara Indonesia-jaringan Suara.com.
Setelah melakukan persetubuhan, Mad malah mengancam akan membunuh AD dan bakal menyebarkan aibnya, apabila berani bercerita kepada siapapun.
"Beberapa bulan setelah persetubuhan yang katanya berlangsung selama lima kali berturut-turut setiap hari tersebut. Korban merasa sakit perut, hingga akhirnya di bawa ke bidan, ternyata korban hamil dan melahirkan seorang anak perempuan," ujarnya.
Mengetahui kondisi anaknya tersebut, orang tua korban melaporkan perbuatan Mad ke petugas Petuga Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan pada Jumat (12/6/2020) sekitar pukul 16.30 WIB.
"Setelah melakukan penyelidikan petugas langsung bergerak menangkap tersangka di rumahnya. Dalam penyidikan tersangka mengakui perbutannya dan langsung dilakukan penahanan," katanya.
Baca Juga: Disuruh Buka Celana, Aksi Cabul Dokter Gerayangi Kelamin Pasien di IGD
Tersangka terbukti sengaja melakukan kekerasan, ancaman kekerasan, tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan perbuatan persetubuhan dan atau cabul sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 82 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," terang pria asal Rembang Jawa Tengah ini.
Barang bukti yang diamankan ada dua celana jeans panjang warna biru, satu kaos pendek warna abu-abu, satu kaos panjang wama biru corak putih dan satu kerudung warna biru.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Usai Heboh, Pelindo Jasa Maritim Copot Silfester Matutina dari Komisaris Usai 5 Hari Menjabat
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Pestapora 2026 Makin Asyik Bareng BRImo, Intip Program Spesialnya
-
Bukan Cuma Soal Keracunan MBG, Chef SPPG di Surabaya Malah Gelapkan 8 Jerigen Minyak Bekas
-
Rekomendasi Laptop Bisnis Murah untuk UMKM: Hemat Anggaran, Performa Andal
-
Dituding Adang Ambulans Pembawa Jenazah di Surabaya, Satpol PP Buka Suara: Kaca Spionnya Terlipat!
-
Gubernur Khofifah Pimpin Misi Dagang dan Investasi Jatim-Arab Saudi, Potensi Transaksi Rp6,71 T