SuaraJatim.id - Mukhammad Sutiyono alias Mad (25), Warga Desa Pamotan Kecamatan Sambeng Kabupaten Lamongan, akhirnya berujung di dalam tahanan. Mad diciduk polisi lantaran aksi bejatnya menghamili gadis belia, AD yang masih duduk di bangku SMP.
Sebelum melakukan perbuatan bejatnya, keduanya dipertemukan melalui media sosial (medsos). Intensnya komunikasi melalui medsos membuat keduanya berjanji untuk bertemu. Namun, pertemuan tersebut ternyata berujung pada pelampiasan nafsu Mad yang dilakukan di rumahnya. Lewat bujuk rayunya, Mad berhasil meluluhkan korban hingga bersedia di bawa ke rumahnya.
Kapolres Lamongan AKBP Harun menjelaskan, kronologis kejadian tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut. Dalam konferensi pers yang dilakukan pada Jumat (19/6/2020), Harun mengungkapkan, tersangka mengajak korban untuk bermain ke rumahnya dengan alasan akan dikenalkan kepada orang tuanya.
Sesampainya di rumah tersangka, korban dipaksa masuk ke dalam kamar dengan cara menarik tangan korban ke dalam kamar, saat berada di dalam kamar, korban disetubuhi Mad.
Baca Juga: Disuruh Buka Celana, Aksi Cabul Dokter Gerayangi Kelamin Pasien di IGD
"Alasannya hubungan mereka sudah disetujui oleh ibu tersangka dan kejadian tersebut terjadi berkali-kali sejak bulan Agustus 2019 lalu," katanya seperti dilansir Suara Indonesia-jaringan Suara.com.
Setelah melakukan persetubuhan, Mad malah mengancam akan membunuh AD dan bakal menyebarkan aibnya, apabila berani bercerita kepada siapapun.
"Beberapa bulan setelah persetubuhan yang katanya berlangsung selama lima kali berturut-turut setiap hari tersebut. Korban merasa sakit perut, hingga akhirnya di bawa ke bidan, ternyata korban hamil dan melahirkan seorang anak perempuan," ujarnya.
Mengetahui kondisi anaknya tersebut, orang tua korban melaporkan perbuatan Mad ke petugas Petuga Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan pada Jumat (12/6/2020) sekitar pukul 16.30 WIB.
"Setelah melakukan penyelidikan petugas langsung bergerak menangkap tersangka di rumahnya. Dalam penyidikan tersangka mengakui perbutannya dan langsung dilakukan penahanan," katanya.
Baca Juga: Dukun Cabul Ditangkap, Polisi: Pelaku Mengaku Warga Gowa
Tersangka terbukti sengaja melakukan kekerasan, ancaman kekerasan, tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan perbuatan persetubuhan dan atau cabul sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 82 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," terang pria asal Rembang Jawa Tengah ini.
Barang bukti yang diamankan ada dua celana jeans panjang warna biru, satu kaos pendek warna abu-abu, satu kaos panjang wama biru corak putih dan satu kerudung warna biru.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Simon Tahamata Kasih Peringatan Program Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Terancam Gagal
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
Pilihan
-
Cinta Tak Berbalas! Ciro Alves Ingin Bertahan, Tapi Persib Diam
-
Kronologis Anak Kepsek di Bekasi Pukul Siswa SMP Gegara Kritik Dana PIP
-
LG Mundur, Danantara Investasi di Proyek Baterai Kendaraan Listrik Bareng CATL
-
Profil Pembeli SPBU Shell di Seluruh Indonesia: Citadel dan Sefas
-
Bareskrim Nyatakan Ijazah SMA dan Kuliah Asli, Jokowi: Ya Memang Asli
Terkini
-
Saldo DANA Gratis Langsung Cair, Klaim Link DANA Kaget Hari Ini
-
Bagi-bagi 3 Link Saldo DANA Kaget Hari Ini, Buruan Klaim! Berpeluang dapat Rp149 Ribu
-
Jadi Sumber Ekonomi, Sampah Bisa Dilacak dan Menghasilkan Uang
-
Akhir Musim, Persebaya Bakal Dikawal Ratusan Bonek "Terbang" ke Australia
-
Khofifah Turun Tangan Langsung! Pencarian Korban Longsor Trenggalek Dipercepat dengan Anjing Pelacak