SuaraJatim.id - Mukhammad Sutiyono alias Mad (25), Warga Desa Pamotan Kecamatan Sambeng Kabupaten Lamongan, akhirnya berujung di dalam tahanan. Mad diciduk polisi lantaran aksi bejatnya menghamili gadis belia, AD yang masih duduk di bangku SMP.
Sebelum melakukan perbuatan bejatnya, keduanya dipertemukan melalui media sosial (medsos). Intensnya komunikasi melalui medsos membuat keduanya berjanji untuk bertemu. Namun, pertemuan tersebut ternyata berujung pada pelampiasan nafsu Mad yang dilakukan di rumahnya. Lewat bujuk rayunya, Mad berhasil meluluhkan korban hingga bersedia di bawa ke rumahnya.
Kapolres Lamongan AKBP Harun menjelaskan, kronologis kejadian tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut. Dalam konferensi pers yang dilakukan pada Jumat (19/6/2020), Harun mengungkapkan, tersangka mengajak korban untuk bermain ke rumahnya dengan alasan akan dikenalkan kepada orang tuanya.
Sesampainya di rumah tersangka, korban dipaksa masuk ke dalam kamar dengan cara menarik tangan korban ke dalam kamar, saat berada di dalam kamar, korban disetubuhi Mad.
"Alasannya hubungan mereka sudah disetujui oleh ibu tersangka dan kejadian tersebut terjadi berkali-kali sejak bulan Agustus 2019 lalu," katanya seperti dilansir Suara Indonesia-jaringan Suara.com.
Setelah melakukan persetubuhan, Mad malah mengancam akan membunuh AD dan bakal menyebarkan aibnya, apabila berani bercerita kepada siapapun.
"Beberapa bulan setelah persetubuhan yang katanya berlangsung selama lima kali berturut-turut setiap hari tersebut. Korban merasa sakit perut, hingga akhirnya di bawa ke bidan, ternyata korban hamil dan melahirkan seorang anak perempuan," ujarnya.
Mengetahui kondisi anaknya tersebut, orang tua korban melaporkan perbuatan Mad ke petugas Petuga Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan pada Jumat (12/6/2020) sekitar pukul 16.30 WIB.
"Setelah melakukan penyelidikan petugas langsung bergerak menangkap tersangka di rumahnya. Dalam penyidikan tersangka mengakui perbutannya dan langsung dilakukan penahanan," katanya.
Baca Juga: Disuruh Buka Celana, Aksi Cabul Dokter Gerayangi Kelamin Pasien di IGD
Tersangka terbukti sengaja melakukan kekerasan, ancaman kekerasan, tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan perbuatan persetubuhan dan atau cabul sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 82 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," terang pria asal Rembang Jawa Tengah ini.
Barang bukti yang diamankan ada dua celana jeans panjang warna biru, satu kaos pendek warna abu-abu, satu kaos panjang wama biru corak putih dan satu kerudung warna biru.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Drama Utang Rp300 Juta di Sampang: Hayat yang Disekap dan Dianiaya Tetangga Sendiri
-
PDIP Tergusur Gerindra? Dari Kamar Indekos Bung Karno, Hasto Kirim Pesan Menohok
-
Khofifah Ajak Siswa Sekolah Rakyat Pasuruan Kobarkan Semangat Kemerdekaan Menuju Indonesia Emas
-
Kemenhut Berhasil Padamkan Kebakaran 30 Hektare di Gunung Rinjani
-
Ruko Fotokopi di Ponorogo Rata dengan Tanah Usai Perselingkuhan Terbongkar