SuaraJatim.id - Seorang gadis ABG bersedia diperkosa 4 pemuda di semak-semak dekat tepian tanggul Sungai Bengawan Solo. Tapi sang gadis ABG ditipu.
Polres Bojonegoro membongkar perkosaan ini dengan menangkap 4 pemerkosa itu. Gadis ABG yang diperkosa masih berusia 15 tahun.
Keempat Pelaku melakukan aksinya secara bergiliran di tepian tanggul Sungai Bengawan Solo, Senin (8/6/2020) lalu sekitar pukul 22.00 WIB.
Keempat pelaku berinisial AS (25) dan MA (24) Warga Desa Tejo, Kecamatan Kanor, serta MR (23) dan LK (23) keduanya Warga Desa Bakalan, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro diringkus setelah orang tua korban tidak terima atas perbuatan terhadap anaknya yang masih berstatus pelajar tingkat SMP.
“Setelah mendapat laporan dari keluarga korban petugas langsung menangkap pelaku,” ujar Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan, saat pers rilis, Jumat (18/6/2020).
Dari hasil pengakuan tersangka, kejadian tersebut bermula dari perkenalan antara tersangka dengan korban melalui media sosial Facebook.
Dari situ kemudian dilanjut komunikasi melalui WhatsApp. Setelah intens melakukan komunikasi, salah seorang pelaku mengajak korban untuk bertemu dan akhirnya janjian bertemu di SPBU Desa Medalem Kecamatan Sumberrejo.
“Dari situ, tersangka kemudian mengajak korban jalan-jalan ke beberapa lokasi hingga kemudian dibawa ke semak-semak tepi sungai Bengawan Solo untuk diperkosa secara bergantian dengan tiga orang tersangka lainnya,” jelasnya.
Keempat tersangka sudah merencanakan aksinya. Sehingga mereka berbagi peran masing-masing.
Baca Juga: Sembunyi di Banten, Mucikari Penyuplai PSK ABG ke Buronan FBI Tertangkap
Tersangka AS yang berperan merayu korban dan mengajak janjian. Tersangka yang melakukan pemerkosaan pertama kepada korban dan merampas tas korban.
Selanjutnya, MA giliran kedua dengan menciumi korban dan memperkosa. Selain itu, MA juga yang berperan mengantarkan korban pulang. Kemudian giliran MR dan LK.
“Awalnya saya iming-iming uang Rp 3 juta, tapi setelah itu tidak saya kasih apa-apa,” ujar tersangka inisial AS.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (3) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 285 KUHPidana dan 365 KUHPidana, dengan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Teler Abis Nyabu, Sopir Taksi Online Todongkan Pistol hingga Perkosa Penumpang di Tol Kunciran
-
Fadli Zon Digugat ke Pengadilan, Korban Pemerkosaan 1998 Titipkan Pesan Mendalam!
-
Luka Berlapis di Kantor Polisi, Korban Pemerkosaan Jadi Korban Lagi
-
Darurat Kekerasan Seksual Anak: Saat Ayah dan Kakek Jadi Predator, Negara Malah Pangkas Anggaran
-
7 Fakta Kasus Dokter PPDS Priguna Anugerah Pratama: Perkosa Korban Usai Dibius hingga Mau Bunuh Diri
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas 50 Jutaan Cocok untuk Milenial, Bodi Stylish Tak Repot Perawatan
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Rekomendasi Ban Tubeless Motor Matic, Tidak Licin saat Hujan dan Jalan Berpasir
- 7 Mobil Boros Bahan Bakar Punya Tenaga Kuda, Tetapi Banyak Peminatnya
Pilihan
-
Jadi Kebijakan Progresif, Sineas Indonesia Ingatkan Dampak Ekonomi LSF Hapus Kebijakan Sensor Film
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
-
6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
-
Airbus Umumkan A320 Bermasalah, Kemenhub Sebut 38 Pesawat di RI Kena Dampak
Terkini
-
Penemuan Bayi di Tulungagung, Meninggal karena Lemas dan Pembuang Masih Diburu!
-
Detik-detik Mahasiswa Tewas Loncat di Jembatan Suhat Surabaya, Diduga Stres Skripsi dan Terancam DO!
-
Kronologi Pembacokan 2 Mahasiswa Unitomo di Jembatan Merah Surabaya, Pelaku Belum Tertangkap!
-
CEK FAKTA: Desain Uang Terbaru Rupiah Tanpa Tiga Nol, Benarkah?
-
2 PMI Asal Ponorogo Dikabarkan Jadi Korban Kebakaran di Hong Kong, Dinasker Buka Suara