SuaraJatim.id - Seorang gadis ABG bersedia diperkosa 4 pemuda secara bergiliran. Perkosaan itu terjadi di semak-semak dekat tepian tanggul Sungai Bengawan Solo.
Polres Bojonegoro membongkar perkosaan ini dengan menangkap 4 pemerkosa itu. Gadis ABG yang diperkosa masih berusia 15 tahun.
Keempat Pelaku melakukan aksinya secara bergiliran di tepian tanggul Sungai Bengawan Solo, Senin (8/6/2020) lalu sekitar pukul 22.00 WIB.
Keempat pelaku berinisial AS (25) dan MA (24) Warga Desa Tejo, Kecamatan Kanor, serta MR (23) dan LK (23) keduanya Warga Desa Bakalan, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro diringkus setelah orang tua korban tidak terima atas perbuatan terhadap anaknya yang masih berstatus pelajar tingkat SMP.
“Setelah mendapat laporan dari keluarga korban petugas langsung menangkap pelaku,” ujar Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan, saat pers rilis, Jumat (18/6/2020).
Dari hasil pengakuan tersangka, kejadian tersebut bermula dari perkenalan antara tersangka dengan korban melalui media sosial Facebook.
Dari situ kemudian dilanjut komunikasi melalui WhatsApp. Setelah intens melakukan komunikasi, salah seorang pelaku mengajak korban untuk bertemu dan akhirnya janjian bertemu di SPBU Desa Medalem Kecamatan Sumberrejo.
“Dari situ, tersangka kemudian mengajak korban jalan-jalan ke beberapa lokasi hingga kemudian dibawa ke semak-semak tepi sungai Bengawan Solo untuk diperkosa secara bergantian dengan tiga orang tersangka lainnya,” jelasnya.
Keempat tersangka sudah merencanakan aksinya. Sehingga mereka berbagi peran masing-masing.
Baca Juga: 4 Pemuda Ganti-gantian Perkosa Siswi SMP di Tepi Sungai, Pulangnya Diantar
Tersangka AS yang berperan merayu korban dan mengajak janjian. Tersangka yang melakukan pemerkosaan pertama kepada korban dan merampas tas korban.
Selanjutnya, MA giliran kedua dengan menciumi korban dan memperkosa. Selain itu, MA juga yang berperan mengantarkan korban pulang. Kemudian giliran MR dan LK.
“Awalnya saya iming-iming uang Rp 3 juta, tapi setelah itu tidak saya kasih apa-apa,” ujar tersangka inisial AS.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (3) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 285 KUHPidana dan 365 KUHPidana, dengan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Komnas Perempuan Catat 17 Kasus Perkosaan Libatkan Pejabat Publik
-
Komnas Perempuan Ungkap Dalih Nakes dan Polisi Sungkan Edukasi Hak Aborsi Korban Perkosaan
-
Komnas Perempuan Catat 225 Kasus Pemaksaan Aborsi, 90,7% Pelakunya Pasangan intim
-
Viral! Korban Perkosaan di Konawe Selatan Diminta Nikahi Pelaku Demi Citra Bupati
-
Mengenal Piramida Budaya Perkosaan: Dari Obrolan Digital hingga Kekerasan Nyata
Terpopuler
- Hasil Survei Terbaru SMRC Soal Capres: Prabowo Hanya Raih 9,8 Persen, Kalah Telak Dari Dedi Mulyadi
- Pilih Kursi Komisaris Ketimbang Partai, Musyafirin Resmi Diusulkan Dipecat PDIP
- Survei Capres PPI: Prabowo Masih Perkasa, Anies Tempel Ketat, Gibran di Bawah AHY
- Bedak Marcks Bisa Buat Apa Aja? Ini 3 Kegunaannya untuk Rawat Kulit Wajah
- 4 Body Lotion Malam untuk Mencerahkan dan Melembapkan, Bikin Kulit Lebih Glowing
Pilihan
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
-
Mantan Kadiv Hubinter Napoleon Bonaparte Meninggal, Pengacara: Doakan Bapak Diampuni Dosa-dosanya
-
Pekan Kelam IHSG: Drama BYAN Haji Isam, Turun Kelas MSCI Hingga Rekor Terburuk Bursa
-
Rakyat Kecil Jadi Korban Antrean BBM, dari Ojol Kehilangan Pendapatan hingga Kampus Terpaksa WFH
Terkini
-
Geger Dua Anggota DPRD Jatim dan Bojonegoro Dilaporkan ke KPK, Kasus Apa?
-
Misi Dagang Jatim-Aceh Dipimpin Khofifah, Transaksi Tembus Rp1,218 Triliun
-
Tak Terima Anak Ditegur Perkara Kaos Kaki, Oknum TNI di Lamongan Diduga Bogem Kepala Sekolah
-
Korban Tewas Karhutla Bromo Jadi 5 Orang, Relawan MPA Hembuskan Napas Terakhir
-
Disuplai ke Klinik Kecantikan, BPOM Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal Rp 16 Miliar di Mojokerto