SuaraJatim.id - Dua pemuda berinisial AW (20) dan ES (22) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, lantaran menyetubuhi gadis remaja di tepi hutan Kecamatan Badegan Kabupaten Ponorogo. Keduanya ditangkap setelah sempat kabur karena aksinya kepergok warga yang melintas.
Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nur Aziz mengatakan, kasus persetubuhan tersebut terungkap dari laporan warga yang memergoki aksi bejat tersebut pada Senin (15/6/2020).
Sekitar pukul 18.45 WIB, ada seorang warga yang melihat kedua pemuda tersebut sedang menyetubuhi korban yang masih remaja. Lantaran terkejut aksinya ketahuan, keduanya lari terbirit-birit hingga meninggalkan dua unit sepeda motor dan handphone.
“Saat ketahuan warga, dua tersangka dan korban lari tunggangnggang. Mereka sampai lupa dengan motor dan HP-nya. Ditinggal di TKP,” kata Nur Azis seperti dilansir Solopos.com-jaringan Suara.com pada Sabtu (20/6/2020).
Dua sepeda motor milik pelaku yang ditemukan, Honda Supra X bernomor pelat KT 4892 AW dan Yamaha Jupiter MX W 4157 RA ditinggalkan begitu saja di lokasi.
“Sama satu HP yang tertinggal. Setelah dihubungi ternyata punya korban. Dari situ semua terungkap. Sampai akhirnya keluarga korban tidak terima dan melaporkan kejadian ini ke polisi."
Sementara dari hasil visum, korban diketahui mengalami luka pada alat kelamin akibat benda tumpul. Kini, polisi telah menangkap kedua pemuda tersebut.
Kini keduanya dijerat pasal 81 Ayat 2 jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang UU Perlindungan Anak dan perubahannya. Adapun ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Baca Juga: Doyan Rekam Adegan Cabul dengan Anak, Medlin Buronan FBI Ngaku buat Koleksi
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
Terkini
-
Klaim Sekarang! 5 Link Resmi ShopeePay Sebar Saldo untuk Pengguna Aktif Hari Ini
-
BRI Siapkan Rp55 Triliun untuk KPR Subsidi, Cek Syarat Pengajuannya di Sini!
-
Dana TKD Dipotong, DPRD Jatim Beberkan Dampaknya
-
DPRD Jatim Soroti Kerugian PT Kasa Husada Wira Jatim: Evaluasi!
-
Batik Tak Lagi Kuno! UMKM Ini Buktikan Bisa Stylish & Kekinian