Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 23 Juni 2020 | 17:46 WIB
Sejumlah warga berada di lokasi kericuhan di Desa Suguhwaras, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Kamis (18/6/2020) sore. (Istimewa)

Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Logos Bintoro, mengatakan penyidik Satreskrim Polres Madiun telah menindaklanjuti laporan kasus Pasal 170 KUHP atau tindak pidana kekerasan di muka umum di Dusun Ledokan. “Kami sudah memeriksa lima saksi dalam kasus tersebut,” kata Logos saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (23/6/2020).

Logos menuturkan penyidik juga telah melakukan gelar perkara. Hasilnya, ditetapkan dua tersangka dalam kasus bentrokan tersebut. Saat ini, petugas masih menyidik dua tersangka tersebut.

Mengenai peran, lanjut Kasatreskrim, keduanya melakukan pelemparan batu saat bentrokan terjadi. Namun, penyidik masih memeriksa apakah kedua tersangka ini termasuk provokator dalam aksi bentrokan tersebut atau tidak.

“Apakah sebagai provokator. Kami belum mengarah ke situ. Cuma pembuktian Pasal 170,” ujar Logos.

Baca Juga: Top 5 Olahraga: Aksi Pasutri Pesilat Indonesia, Alvarez Bakal KO Golovkin

Menurutnya, kedua tersangka telah memenuhi semua unsur-unsur dalam Pasal 170 KUHP. Penyidik juga telah memiliki dua alat bukti. Salah satunya yakni batu yang digunakan untuk menyerang.

Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut. Tidak menutup kemungkinan akan adanya tambahan tersangka. “Kita punya alat bukti. Tim penyidik juga telah bergerak,” terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, ratusan pesilat terlibat dalam bentrokan di Desa Sugihwaras pada Kamis sore. Dalam bentrokan itu belasan rumah warga rusak akibat dilempari batu oleh oknum pesilat.

Load More