Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Kamis, 25 Juni 2020 | 15:54 WIB
Bupati Jember Faida. (Antara)

“Sampai terakhir tidak ada jawaban,” katanya.

Helmi mengatakan, seharusnya TAPD bisa mengambil keputusan terkait permintaan DPRD Jember tersebut.

“Karena dia regulasinya ke sini mewakili bupati,” katanya.

“Karena dia sudah diutus bupati ke sini, kewenangan dia mutlak. Terserah dia. Jangan dia sudah diberi mandat, tapi masih menunggu-nunggu. Tidak bisa. Dia seharusnya sudah bisa memutuskan. Bupati dalam konsep APBD sebenarnya terserah TAPD, karena dia dapurnya. Masakan apapun dikasihkan bupati. Itu yang normal seperti itu,” kata Helmi.

Baca Juga: AMPUN! Tabung Disinfektan BPBD Ditempel Stiker Kampanye Bupati Jember Faida

Kenapa TAPD tidak bisa mengambil keputusan? “Takut sama bupatinya,” kata Helmi.

“Dewan itu hanya minta jaminan bahwa ketika saat pembahasan APBD, hak-hak dia diberlakukan. (Permintaan itu) wajar. Itu wajib. Tapi dia (Ketua TAPD Mirfano) tidak bisa menjamin itu. Ini deadlock sudah. Bukan semi lagi,” lanjut Helmi.

Dengan buntunya pertemuan ini, Helmi mengatakan, sudah tak ada pertemuan lagi. Rencananya, Mendagri Tito Karnavian akan datang ke Surabaya dan bertemu Gubernur Khofifah besok.

“Nanti kami tinggal melaporkan ke Mendagri, sanksi yang jalan,” katanya.

Sanksi kepada siapa? “Bupati yang jelas. Karena selama ini ternyata kesimpulannya yang menghambat (adalah bupati),” katanya.

Baca Juga: Disebut Terima Duit Korupsi, Bupati Jember Tak Bisa Dihubungi

Sanksi itu sudah ada di regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Load More