SuaraJatim.id - Warga Gresik yang tak pakai masker disuruh bersihkan kuburan. Ini untuk penegakan disiplin menuju new normal life atau tatanan hidup baru terus dilakukan di wilayah Kabupaten Gresik.
Peraturan Bupati (Perbup) Gresik Nomor 22 Tahun 2020 menyebutkan pelanggar dikenai sanksi membersihkan fasilitas umum.
Pelanggar yang tidak mengenakan masker saat terkena razia ketika mengendarai kendaraan dikenai sanksi dengan membersihkan tempat pemakaman umum (TPU). Seperti yang terjadi di wilayah Kecamatan Cerme, sebanyak 21 pengendara yang melanggar karena tidak menggunakan masker harus menyapu TPU
Hal itu dilakukan, agar bisa membuat efek jera terhadap masyarakat tidak mengulangi lagi. Kalau keluar harus memakai masker, tujuannya untuk mencegah dan memutus mata rantai sebaran dari Covid-19.
"Mereka kami beri Dua pilihan, sanksi sosial atau denda Rp. 150 ribu. Mereka memilih sanksi sosial, dengan membersihkan lokasi pemakaman umum (belakang Mapolsek Cerme)," kata Camat Cerm, Suyono, Kamis (25/6/2020).
Dengan membersihkan lokasi didalam tempat pemakaman umum ini harapannya mereka terus mengingat bahayanya virus corona ini dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan Covid-19 saat beraktifitas di luar rumah.
"Razia ini pertama kalinya kita gelar sejak dikeluarkannya Perbup Gresik Nomor 22 tahun 2020 dan akan terus kita galakkan. Cerme sendiri menjadi urutan ketujuh di Gresik dengan 28 orang terkonfirmasi positif Covid-19," lanjutnya.
Hal senada dengan Kapolsek Cerme, AKP Nur Halim, pihaknya terus mendampingi Muspika dalam melakukan penegakan Perbup Gresik, agar masyarakat selalu disiplin memakai masker saat beraktivitas diluar rumah.
"Sanksi itu sesuai dengan Perbup Gresik No. 22 tahun 2020 tentang transisi menuju tatanan new normal. Kami akan terus melakukan razia serupa agar masyarakat selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan Covid-19," katanya.
Baca Juga: Ditanya Soal Kasus Corona Surabaya, Wali Kota Risma Tantang Wartawan
Sementara salah satu pelanggar warga asal Desa Dukuhan, Kecamatan Menganti, Gresik mengaku akan memakai masker saat berkendara setelah disanksi membersihkan makam.
"Tadi dicegat (diberhentikan) dan disuruh bersih-bersih makam karena melanggar tidak pakai masker," kata Didik pengendara mobil pikap.
Berita Terkait
-
Mengenal COVID-19 'Stratus' (XFG) yang Sudah Masuk Indonesia: Gejala dan Penularan
-
Kenali Virus Corona Varian Nimbus: Penularan, Gejala, hingga Pengobatan Covid-19 Terbaru
-
Mengenal Virus Corona Varian Nimbus, Penularan Kasus Melonjak di 13 Negara
-
7 Fakta Kenaikan Kasus COVID-19 Dunia, Thailand Kembali Berlakukan Sekolah Daring
-
Pasien COVID-19 di Taiwan Capai 41.000 Orang, Varian Baru Corona Kebal Imunitas?
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
Gunung Semeru Ditutup Total Usai Erupsi, Ratusan Pendaki Bertahan di Ranu Kumbolo!
-
Status Gunung Semeru Level Awas! Warga Diminta Jauhi Zona Berbahaya
-
Gunung Semeru Meletus, Kolom Abu Capai 2.000 Meter!
-
CEK FAKTA: Puan Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Benarkah?
-
Imigrasi Jawa Timur Luncurkan QR Code De Imej, Ini Manfaatnya