SuaraJatim.id - Warga Gresik yang tak pakai masker disuruh bersihkan kuburan. Ini untuk penegakan disiplin menuju new normal life atau tatanan hidup baru terus dilakukan di wilayah Kabupaten Gresik.
Peraturan Bupati (Perbup) Gresik Nomor 22 Tahun 2020 menyebutkan pelanggar dikenai sanksi membersihkan fasilitas umum.
Pelanggar yang tidak mengenakan masker saat terkena razia ketika mengendarai kendaraan dikenai sanksi dengan membersihkan tempat pemakaman umum (TPU). Seperti yang terjadi di wilayah Kecamatan Cerme, sebanyak 21 pengendara yang melanggar karena tidak menggunakan masker harus menyapu TPU
Hal itu dilakukan, agar bisa membuat efek jera terhadap masyarakat tidak mengulangi lagi. Kalau keluar harus memakai masker, tujuannya untuk mencegah dan memutus mata rantai sebaran dari Covid-19.
Baca Juga: Ditanya Soal Kasus Corona Surabaya, Wali Kota Risma Tantang Wartawan
"Mereka kami beri Dua pilihan, sanksi sosial atau denda Rp. 150 ribu. Mereka memilih sanksi sosial, dengan membersihkan lokasi pemakaman umum (belakang Mapolsek Cerme)," kata Camat Cerm, Suyono, Kamis (25/6/2020).
Dengan membersihkan lokasi didalam tempat pemakaman umum ini harapannya mereka terus mengingat bahayanya virus corona ini dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan Covid-19 saat beraktifitas di luar rumah.
"Razia ini pertama kalinya kita gelar sejak dikeluarkannya Perbup Gresik Nomor 22 tahun 2020 dan akan terus kita galakkan. Cerme sendiri menjadi urutan ketujuh di Gresik dengan 28 orang terkonfirmasi positif Covid-19," lanjutnya.
Hal senada dengan Kapolsek Cerme, AKP Nur Halim, pihaknya terus mendampingi Muspika dalam melakukan penegakan Perbup Gresik, agar masyarakat selalu disiplin memakai masker saat beraktivitas diluar rumah.
"Sanksi itu sesuai dengan Perbup Gresik No. 22 tahun 2020 tentang transisi menuju tatanan new normal. Kami akan terus melakukan razia serupa agar masyarakat selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan Covid-19," katanya.
Baca Juga: Tambah 195 Pasien, Positif Corona di Jakarta Capai 10.472 Orang
Sementara salah satu pelanggar warga asal Desa Dukuhan, Kecamatan Menganti, Gresik mengaku akan memakai masker saat berkendara setelah disanksi membersihkan makam.
Berita Terkait
-
Alert! Kemenkes Peringatkan Potensi Peningkatan Covid-19
-
Virus Corona Ngamuk Lagi, Kasus Covid-19 di Singapura Meroket Hingga Dua Kali Lipat
-
Berharap Tak Ada Covid Lagi, Doa Pilu Juliadi di Makam Istrinya yang Meninggal karena Virus Corona
-
Kasus Covid-19 Varian JN.1 Naik Hingga 43 Persen, Paling Banyak Pasien Tidak Alami Gejala?
-
Kasus COVID-19 di Indonesia Mulai Naik, Ini Perbandingan Update Virus Corona Asia Tenggara
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Viral Video Detik-detik Longsor di Jalur Cangar Terjang Mobil yang Sedang Melintas
-
Kok Bisa? Mobil di Ponorogo Tiba-Tiba Berada di Tengah-Tengah Sawah
-
Miris! Istri di Blitar Dibacok Mantan Suami Saat Antarkan Anak ke Mertua
-
Mengatur Pola Makan Sehat Selama Lebaran, Ini Tips dari Dosen Gizi Universitas Airlangga
-
Antusiasme Tinggi, 75.483 Penumpang Gunakan Kereta Api pada Hari Pertama dan Kedua Lebaran 2025