SuaraJatim.id - Warga Gresik yang tak pakai masker disuruh bersihkan kuburan. Ini untuk penegakan disiplin menuju new normal life atau tatanan hidup baru terus dilakukan di wilayah Kabupaten Gresik.
Peraturan Bupati (Perbup) Gresik Nomor 22 Tahun 2020 menyebutkan pelanggar dikenai sanksi membersihkan fasilitas umum.
Pelanggar yang tidak mengenakan masker saat terkena razia ketika mengendarai kendaraan dikenai sanksi dengan membersihkan tempat pemakaman umum (TPU). Seperti yang terjadi di wilayah Kecamatan Cerme, sebanyak 21 pengendara yang melanggar karena tidak menggunakan masker harus menyapu TPU
Hal itu dilakukan, agar bisa membuat efek jera terhadap masyarakat tidak mengulangi lagi. Kalau keluar harus memakai masker, tujuannya untuk mencegah dan memutus mata rantai sebaran dari Covid-19.
"Mereka kami beri Dua pilihan, sanksi sosial atau denda Rp. 150 ribu. Mereka memilih sanksi sosial, dengan membersihkan lokasi pemakaman umum (belakang Mapolsek Cerme)," kata Camat Cerm, Suyono, Kamis (25/6/2020).
Dengan membersihkan lokasi didalam tempat pemakaman umum ini harapannya mereka terus mengingat bahayanya virus corona ini dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan Covid-19 saat beraktifitas di luar rumah.
"Razia ini pertama kalinya kita gelar sejak dikeluarkannya Perbup Gresik Nomor 22 tahun 2020 dan akan terus kita galakkan. Cerme sendiri menjadi urutan ketujuh di Gresik dengan 28 orang terkonfirmasi positif Covid-19," lanjutnya.
Hal senada dengan Kapolsek Cerme, AKP Nur Halim, pihaknya terus mendampingi Muspika dalam melakukan penegakan Perbup Gresik, agar masyarakat selalu disiplin memakai masker saat beraktivitas diluar rumah.
"Sanksi itu sesuai dengan Perbup Gresik No. 22 tahun 2020 tentang transisi menuju tatanan new normal. Kami akan terus melakukan razia serupa agar masyarakat selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan Covid-19," katanya.
Baca Juga: Ditanya Soal Kasus Corona Surabaya, Wali Kota Risma Tantang Wartawan
Sementara salah satu pelanggar warga asal Desa Dukuhan, Kecamatan Menganti, Gresik mengaku akan memakai masker saat berkendara setelah disanksi membersihkan makam.
"Tadi dicegat (diberhentikan) dan disuruh bersih-bersih makam karena melanggar tidak pakai masker," kata Didik pengendara mobil pikap.
Berita Terkait
-
Mengenal COVID-19 'Stratus' (XFG) yang Sudah Masuk Indonesia: Gejala dan Penularan
-
Kenali Virus Corona Varian Nimbus: Penularan, Gejala, hingga Pengobatan Covid-19 Terbaru
-
Mengenal Virus Corona Varian Nimbus, Penularan Kasus Melonjak di 13 Negara
-
7 Fakta Kenaikan Kasus COVID-19 Dunia, Thailand Kembali Berlakukan Sekolah Daring
-
Pasien COVID-19 di Taiwan Capai 41.000 Orang, Varian Baru Corona Kebal Imunitas?
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Kisah Ibnu, Santri Ponpes Al Khoziny Sidoarjo yang Dikira Hilang Ternyata Selamat
-
Khofifah Tegaskan Profesionalisme Tim DVI dalam Identifikasi Korban Mushalla Ponpes Al Khoziny
-
3 Kunci Utama Untuk Dapatkan DANA Kaget Secepat Kilat di Malam Minggu
-
BRI Tegaskan Komitmen Dukung Asta Cita Lewat Akselerasi KPR FLPP
-
DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu