Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 26 Juni 2020 | 13:08 WIB
Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander merilis pengungkapan kasus pembunuhan karyawan pabrik. [Foto: misti/bj.com]

Barang bukti yang diamankan diantaranya, satu potong jilbab warna coklat, satu potong sarung kombinasi biru putih coklat, satu potong kaos oblong warna hitam, tali plastik warna hitam kurang lebih 1 meter, satu buah masker warna biru putih, satu unit sepeda motor Honda Beat nopol AG 6889 CV warna putih beserta STNK.

Satu buah helm merk KYT warna putih, satu buah Handphone (HP) I-Phone 6S warna silver milik korban, satu buah power bank merk Yamaha warna abu-abu, satu buah HP merk Vivo warna biru milik tersangka, satu buah kartu parkir nomor 165 warna merah, satu buah stik besi panjang kurang lebih 50 cm dan satu unit mobil Ayla nopol W 1502 NU.

Sekedar diketahui, mayat seorang perempuan ditemukan Kawasan Taman Hutan Rakyat (Tahura) Raden Soerjo Blok Gajah Mungkur Desa Pacet Selatan, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Rabu (24/6/2020) kemarin. Korban atas nama Vina Aisyah Pratiwi (21) warga Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo.

Korban yang merupakan karyawan di salah satu pabrik di Pasuruan tersebut tinggal bersama ibunya di Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo. Sementara ayah korban tinggal di Kediri bersama istri barunya, ini lantaran kedua orang tua korban sudah bercerai. Sehingga korban kadang tinggal di Kediri, kadang di Sidoarjo.

Baca Juga: Sebelum Tewas Berlumuran Darah, Hijaber Vina Aisyah Pergi dengan Pembunuh

Penyebab meninggalnya korban, lanjut Kapolres, dari hasil otopsi yang dilakukan pihak Rumah Sakit (RS) yakni luka di bagian kepala. Ada empat luka di bagian kepala akibat benda tumpul, pelipis kanan robek dan bibir tergigit. Saat ini, pihaknya masih mencari alat pemukul dan barang bukti lainnya digunakan pelaku untuk membunuh korban.

Load More