SuaraJatim.id - Dua tersangka kasus pembunuhan Vina Aisyah Pratiwi (21), yakni Mas’ud Andy Wiratama (27) dan Rifat Rizatur Rizan (20) terancam hukuman mati.
Dalam kasus pembunuhan sadis ini, keduanya dijerat dengan pasal berlapis.
Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander mengatakan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 365 ayat (4) tentang Pencurian.
“Ini berdasarkan alat bukti, kuat keterangan tersangka yang direncanakan,” katanya seperti dilaporkan Berita Jatim, Jumat (26/6/2020).
Dony mengatakan jika tersangka telah menyiapkan alat yang digunakan untuk menghabisi nyawas wanita berhijab tersebut.
Tersagka Mas’ud menyiapkan stik besi dengan panjang kurang lebih 50 cm yang diletakkan di bawah setir untuk memukul kepala korban, sementara pelaku Rifat menyiapkan sarung dan tali tampar membekap serta menjerat leher korban.
“Stik besi tersebut diperoleh pelaku Mas’ud yang kebetulan merupakan mantan sekuriti di Surabaya. Ide untuk membuang mayat korban muncul setelah korban meninggal usai dianiaya kedua pelaku sehingga keduanya mencari tempat yang sepi untuk membuang mayat korban,” ujarnya.
Diketahui, polisi telah menetapkan dua orang tersangka terkait aksi pembunuhan sadis terhadap Vina. Kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda pada, Kamis (25/6/2020) kemarin.
Dalam kasus ini, polisi juga telah menyita sejumlah barag bukti di antaranya, satu potong jilbab warna coklat, satu potong sarung kombinasi biru putih coklat, satu potong kaos oblong warna hitam, tali plastik warna hitam kurang lebih 1 meter, satu buah masker warna biru putih, satu unit sepeda motor Honda Beat nopol AG 6889 CV warna putih beserta STNK.
Baca Juga: Cerita Hijaber Dibunuh, Pembunuhnya Sempat Iba karena Vina Sering Memelas
Satu buah helm merk KYT warna putih, satu buah Handphone (HP) I-Phone 6S warna silver milik korban, satu buah power bank merk Yamaha warna abu-abu, satu buah HP merk Vivo warna biru milik tersangka, satu buah kartu parkir nomor 165 warna merah, satu buah stik besi panjang kurang lebih 50 cm dan satu unit mobil Ayla nopol W 1502 NU.
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
- Perbedaan Pompa Air Jet Pump vs Pompa Celup Submersible untuk Sumur Dalam, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
Terkini
-
Dugaan Kekerasan di SMPN 18 Kota Malang, Korban Bertambah Jadi Delapan Siswa
-
Dugaan Pencatutan Nama Presiden Bayangi Muktamar NU, Klaim Transaksi Suara Capai Rp400 Miliar
-
KPK Duga Sejumlah Kantor Pertanahan Setor Uang ke Oknum Kanwil BPN Jatim
-
Geger Kerangka Manusia Ditemukan di Kawasan Hutan Kedungpring Lamongan
-
Korban KM Virgo Transport 8, Jenazah Taruno Akhirnya Pulang ke Madiun, Adik Masih Dicari