SuaraJatim.id - Dua tersangka kasus pembunuhan Vina Aisyah Pratiwi (21), yakni Mas’ud Andy Wiratama (27) dan Rifat Rizatur Rizan (20) terancam hukuman mati.
Dalam kasus pembunuhan sadis ini, keduanya dijerat dengan pasal berlapis.
Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander mengatakan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 365 ayat (4) tentang Pencurian.
“Ini berdasarkan alat bukti, kuat keterangan tersangka yang direncanakan,” katanya seperti dilaporkan Berita Jatim, Jumat (26/6/2020).
Dony mengatakan jika tersangka telah menyiapkan alat yang digunakan untuk menghabisi nyawas wanita berhijab tersebut.
Tersagka Mas’ud menyiapkan stik besi dengan panjang kurang lebih 50 cm yang diletakkan di bawah setir untuk memukul kepala korban, sementara pelaku Rifat menyiapkan sarung dan tali tampar membekap serta menjerat leher korban.
“Stik besi tersebut diperoleh pelaku Mas’ud yang kebetulan merupakan mantan sekuriti di Surabaya. Ide untuk membuang mayat korban muncul setelah korban meninggal usai dianiaya kedua pelaku sehingga keduanya mencari tempat yang sepi untuk membuang mayat korban,” ujarnya.
Diketahui, polisi telah menetapkan dua orang tersangka terkait aksi pembunuhan sadis terhadap Vina. Kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda pada, Kamis (25/6/2020) kemarin.
Dalam kasus ini, polisi juga telah menyita sejumlah barag bukti di antaranya, satu potong jilbab warna coklat, satu potong sarung kombinasi biru putih coklat, satu potong kaos oblong warna hitam, tali plastik warna hitam kurang lebih 1 meter, satu buah masker warna biru putih, satu unit sepeda motor Honda Beat nopol AG 6889 CV warna putih beserta STNK.
Baca Juga: Cerita Hijaber Dibunuh, Pembunuhnya Sempat Iba karena Vina Sering Memelas
Satu buah helm merk KYT warna putih, satu buah Handphone (HP) I-Phone 6S warna silver milik korban, satu buah power bank merk Yamaha warna abu-abu, satu buah HP merk Vivo warna biru milik tersangka, satu buah kartu parkir nomor 165 warna merah, satu buah stik besi panjang kurang lebih 50 cm dan satu unit mobil Ayla nopol W 1502 NU.
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Retakan Tanah Raksasa Menganga di Madiun, Puluhan Warga Mengungsi
-
DPRD Jatim Sentil Skema Dana Pengganti TKD: Apa itu Maksudnya?
-
Mendesak Keadilan Pendidikan, DPRD Jatim Dorong Perlakuan Setara bagi Guru Madrasah
-
Saldo DANA Kaget Bikin Bahagia di Awal Pekan! Klaim 4 Link Ini, Berpeluang Cuan Rp299 Ribu!
-
Satu Keluarga Tertimbun Longsor di Trenggalek, 4 Meninggal Dunia