SuaraJatim.id - Dua tersangka kasus pembunuhan Vina Aisyah Pratiwi (21), yakni Mas’ud Andy Wiratama (27) dan Rifat Rizatur Rizan (20) terancam hukuman mati.
Dalam kasus pembunuhan sadis ini, keduanya dijerat dengan pasal berlapis.
Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander mengatakan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 365 ayat (4) tentang Pencurian.
“Ini berdasarkan alat bukti, kuat keterangan tersangka yang direncanakan,” katanya seperti dilaporkan Berita Jatim, Jumat (26/6/2020).
Dony mengatakan jika tersangka telah menyiapkan alat yang digunakan untuk menghabisi nyawas wanita berhijab tersebut.
Tersagka Mas’ud menyiapkan stik besi dengan panjang kurang lebih 50 cm yang diletakkan di bawah setir untuk memukul kepala korban, sementara pelaku Rifat menyiapkan sarung dan tali tampar membekap serta menjerat leher korban.
“Stik besi tersebut diperoleh pelaku Mas’ud yang kebetulan merupakan mantan sekuriti di Surabaya. Ide untuk membuang mayat korban muncul setelah korban meninggal usai dianiaya kedua pelaku sehingga keduanya mencari tempat yang sepi untuk membuang mayat korban,” ujarnya.
Diketahui, polisi telah menetapkan dua orang tersangka terkait aksi pembunuhan sadis terhadap Vina. Kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda pada, Kamis (25/6/2020) kemarin.
Dalam kasus ini, polisi juga telah menyita sejumlah barag bukti di antaranya, satu potong jilbab warna coklat, satu potong sarung kombinasi biru putih coklat, satu potong kaos oblong warna hitam, tali plastik warna hitam kurang lebih 1 meter, satu buah masker warna biru putih, satu unit sepeda motor Honda Beat nopol AG 6889 CV warna putih beserta STNK.
Baca Juga: Cerita Hijaber Dibunuh, Pembunuhnya Sempat Iba karena Vina Sering Memelas
Satu buah helm merk KYT warna putih, satu buah Handphone (HP) I-Phone 6S warna silver milik korban, satu buah power bank merk Yamaha warna abu-abu, satu buah HP merk Vivo warna biru milik tersangka, satu buah kartu parkir nomor 165 warna merah, satu buah stik besi panjang kurang lebih 50 cm dan satu unit mobil Ayla nopol W 1502 NU.
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
5 Mahasiswi UNU Blitar Jadi Korban Pelecehan Dosen di Kelas
-
Pengasuh di Tulungagung Culik Bayi 17 Bulan, Tertangkap Saat Hendak Seberangi Selat Sunda
-
7 Santri di Surabaya Jadi Korban Bejat Guru Ngaji
-
Dijual Rp400 Juta: Horor Penyekapan Warga Jepang di Markas Scamming Surabaya
-
Teka-teki Kerangka Manusia Mengering di Area Tambak Surabaya