Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Minggu, 05 Juli 2020 | 15:31 WIB
Keempat pelaku yang diamankan petugas karena menjemput paksa mayat di RS dan dinyatakan reaktif saat rapid test, Selasa (23/6/2020). (Foto: Istimewa/via Beritajatim.com)

SuaraJatim.id - Empat pemuda positif corona setelah nekat jemput paksa jenazah COVID-19 di Surabaya. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Keempat pelaku yakni MI (28), MA (25), MK (23), dan MB (22). Salah satu mereka membuat sang istri sendiri yang hamil tua positif.

Usai penjemputan paksa di RS Paru Surabaya, lima keluarga terjangkit virus harus menjalani karantina di rumah sakit.

Kapolsek Semampir, Kompol Agus Ariyanto menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa keempatnya masih dirawat di RS Bhayangkara.

Baca Juga: Presiden Ghana Dicurigai Kena Corona, Isolasi Diri Selama 14 Hari

“Masih dirawat di RS dan menjalani karantina serta penyembuhan. Untuk perkembangannya positif dan sampai saat ini Polsek Ssmampir sudah tak lagi menangani kasusnya karena dilimpahkan ke Polres KP3 Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,” jelasnya, Minggu (5/7/2020).

Seperti video yang beredar, keempat pelaku penjemput paksa ini dinyatakan positif Covid-19 usai jalani Rapid Tes dan Swab Tes.

Keempatnya menyatakan sikap bahwa mereka mengaku salah dengan menjemput paksa jenazah kerabatnya di RS Paru beberapa waktu lalu.

Seorang lelaki yang diketahui berinisial MA ini juga mengatakan bahwa tak akan mengulangi perbuatannya. Bahkan mereka juga meminta supaya masyarakat di Indonesia terutama Surabaya tak mengikuti jejak mereka.

“Assalamu’alaikum pihak keluarga yang menjemput paksa jenazah telah terpapar virus Covid-19. Kami juga tidak mengikuti protokol kesehatan. Kami menyampaikan maaf sebesar-besarnya kami berjanji tidak akan mengulainya kembali,” ucapnya di video yang berdurasi dua menit 15 detik ini.

Baca Juga: Bisakah Eucalyptus Dikonsumsi? Ketahui Fakta dan Efek Sampingnya!

Load More