Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Minggu, 05 Juli 2020 | 21:06 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy (tiga kiri) didampingi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Pusat Doni Monardo (dua kanan) di sela meninjau Hotel Grand Surabaya di Jalan Pemuda yang direncanakan sebagai tempat istirahat tenaga kesehatan, Minggu (05/07/2020) sore. (ANTARA/Fiqih Arfani)

Sebagai informasi, Hotel Grand Surabaya dialih fungsikan menjadi RS Darurat Khusus penanganan COVID-19 oleh Pemprov Jawa Timur, sebagai tempat untuk menangani para pasien yang terkonfirmasi positif SARS-CoV-2 dan juga tempat istirahat bagi para tenaga medis.

Adapun RS Darurat Hotel Grand Surabaya tersebut sekaligus melengkapi RS Lapangan Indrapura sebagai sarana dan prasarana penanganan COVID-19, yang sebelumnya diresmikan Ketua Gugus Tugas Nasional Doni Monardo pada 3 Juni 2020.

Upaya Pemprov untuk menjadikan Hotel Grand Surabaya menjadi RS Darurat COVID-19 sebagaimana yang telah diputuskan dalam rapat koordinasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah Provinsi Jawa Timur bersama Presiden Joko Widodo dan Ketua Gugus Tugas Nasional Doni Monardo sebelumnya pada (24/6).

Dalam arahan presiden, penanganan COVID-19 tidak bisa bergerak sendiri-sendiri. Dalam hal ini setiap wilayah di Provinsi Jawa Timur harus bersinergi dan mengambil kebijakan dengan merujuk pada sains dan menggandeng para pakar dan ahli keilmuan yang terkait.

Baca Juga: Tolak Keinginan Gubernur, Hotel Grand Surabaya Keberatan Jadi RS Darurat

Selain itu, Presiden juga meminta agar Kota Surabaya dapat mensinergikan RS Rujukan dan RS Darurat, sehingga tidak terjadi penumpukan dan dapat meringankan beban tenaga medis dalam menangani pasien COVID-19. (Antara)

Load More