SuaraJatim.id - Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan mebeberkan, pembunuhan berencana yang dilakukan Pasutri Moch Tohir dan Ifa terhadap Raisa Hasnabila atau Rara, memiliki beberapa motif. Ada persetubuhan dan perampokan.
Moch Tohir dan Ifa Maulaya memiliki peran masing-masing dalam kasus persetubuhan Raisa. Termasuk perampasan perhiasan Raisa.
Tohir ini berperan untuk membujuk korban agar mau ke rumahnya.
Saat itu, korban sedang bermain dengan teman-temannya di dekat rumah tersangka. Untuk membujuk korban, tersangka Moch Tohir mengiming-imingi es krim.
Korban tertarik dengan iming - iming yang ditawarkan tersangka. Tak lama, korban pun lantas ikut tersangka ke rumahnya.
"Tiba - tiba tersangka datang, membawa es krim. Kemungkinan es krim ini sebagai bujuk rayu tersangka agar korban mau ikut ke rumah tersangka," kata Rofiq, Rabu (8/7/2020).
Setelah berhasil membujuk Rara, Moch Tohir pun melampiaskan nafsunya. Rara pun diperkosa di ranjang sebanyak dua kali.
"Di dalam rumah, tersangka ini menyetubuhi korban sebanyak dua kali. Itu juga diperkuat dengan hasil visum luka robekan di sekitar vagina korban," sambung dia.
Setelah puas menyetubuhi bocah 5 tahun tersebut, Moch Tohir berinisiatif mencari istrinya agar melucuti perhiasan Rara.
Baca Juga: Dijebak Pakai Es Krim, Raisa Diperkosa lalu Dibunuh Pasutri
"Peran tersangka Ifa Maulaya adalah mengambil perhiasan korban yakni lima gelang emas dan satu kalung emas lengkap dengan liontinnya. Setelah diambil, Ifa meletakkan perhiasan itu ke lemari," urai dia.
Kapolres memaparkan, selesai melucuti perhiasaan, Moch Tohir meminta istrinya untuk mencarikan kayu. Setelah itu, dua tersangka ini membawa korban ke arah sungai.
"Korban langsung dipukul menggunakan kayu di pinggir sungai. Korban jatuh dan langsung ditenggelamkan kepalanya ke air sungai dua kali. Setelah dikira meninggal, tersangka langsung bergegas meninggalkan sungai," jelasnya.
Sekembalinya ke rumah, tersangka Moch Tohir sempat khawatir jika korban belum meninggal. Tohir pun kembali menghampiri tubuh Rara dan kembali membenamkan kepala korban ke dalam air.
"Setelah dipastikan meninggal dunia, tersangka baru pergi. Dari analisa medis, korban ini meninggal karena gagal atau kesulitan bernafas, itu karena kepalanya dibenamkan air. Ada juga luka lebam di kepala bagian belakang karena dipukul kayu," sambungnya.
Dalam kasus ini, Rofiq menegaskan, pihaknya menerapkan tiga pasal sekaligus. Pasal itu berkaitan dengan kejahatan pembunuhan berencana, persetubuhan dan perampasan perhiasan.
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
XL Hadirkan XL Ultra 5G+ di Surabaya dengan Internet Super Cepat
-
BRI Beri Bantuan Rp50 M untuk Percepat Pemulihan Infrastruktur Pascabencana
-
Hebat, Danantara dan BRI Gerakkan Ratusan Relawan serta Salurkan Puluhan Ribu Paket
-
Polres Pasuruan Tutup 3 Perlintasan Kereta Api Jelang Nataru, Akses Mobil Dibatasi!
-
Gubernur Khofifah Resmikan OPOP Training Center ITS Surabaya, Dongkrak Produk Pesantren Jatim