- KPK resmi memperpanjang masa penahanan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo selama 40 hari untuk mendalami kasus pemerasan.
- Tersangka diduga memaksa kepala dinas menyetor uang dengan ancaman surat pengunduran diri demi membiayai gaya hidup mewah.
- Penyidik KPK telah menyita uang tunai serta barang bukti elektronik untuk mengungkap aliran dana sebesar Rp2,7 miliar tersebut.
SuaraJatim.id - Bupati (nonaktif) Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, bersama ajudan setianya, harus bersiap menghabiskan waktu lebih lama di balik jeruji besi setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperpanjang masa penahanan mereka selama 40 hari ke depan.
Perpanjangan ini bukan tanpa alasan. Penyidik lembaga antirasuah tersebut tengah berlomba dengan waktu untuk merangkai kepingan bukti dari skandal pemerasan yang mengguncang 16 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Bukan sembarang pemerasan, modus yang dijalankan Gatut Sunu tergolong sangat sistematis dan intimidatif. Penyidik menemukan fakta mengejutkan. Para kepala dinas diduga dipaksa menandatangani surat pernyataan pengunduran diri sebagai "jaminan".
Kertas itulah yang menjadi senjata tajam bagi sang bupati. Jika target setoran tidak terpenuhi, surat sakti itu bisa sewaktu-waktu digunakan untuk mencopot mereka dari jabatan.
Dari target ambisius sebesar Rp5 miliar yang dipatok, KPK mencatat setidaknya Rp2,7 miliar telah berhasil dikumpulkan dari keringat para birokrat tersebut.
"Penyidik masih terus melengkapi berkas yang dibutuhkan, baik dari pemeriksaan tersangka, saksi, maupun hasil kegiatan penggeledahan," ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi pada Rabu (13/5/2026).
Lantas, ke mana aliran dana miliaran rupiah itu bermuara? Penelusuran KPK mengungkap sisi gelap gaya hidup sang pejabat.
Alih-alih untuk kepentingan rakyat, uang hasil pemerasan tersebut diduga mengalir deras untuk membiayai gaya hidup mewah dan keperluan pribadi.
Penyidik mendalami dugaan penggunaan uang tersebut untuk pembelian barang-barang bermerek (branded), biaya pengobatan, hingga jamuan makan mewah bagi para kolega pejabat.
Baca Juga: Bantal di Balik Semak Kaliwungu Tulungagung: Kisah Pilu Nenek Salmi yang Berpulang dalam Kesunyian
Bahkan, dana hasil "palak" jabatan ini disinyalir digunakan untuk bagi-bagi Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pihak-pihak tertentu serta membiayai perjalanan dinas yang tidak semestinya.
Hingga pekan kedua Mei 2026, suasana di gedung Merah Putih KPK masih terlihat sibuk menguliti bukti-bukti elektronik. Sejumlah telepon seluler milik pejabat Tulungagung telah disita dan dibawa ke Jakarta.
Gawai-gawai ini dianggap sebagai "kotak pandora" yang menyimpan jejak komunikasi digital terkait praktik lancung tersebut.
Dalam penggeledahan sebelumnya di sejumlah lokasi, termasuk kantor dinas dan rumah pribadi tersangka, KPK juga berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp428 juta serta berbagai dokumen penting dan barang-barang mewah yang kini statusnya menjadi barang bukti.
Meski hingga kini belum ada jadwal pemeriksaan saksi baru, KPK memastikan bahwa proses hukum tidak akan berhenti di sini.
"Penyitaan barang bukti elektronik dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan. Jika ada perkembangan atau pemanggilan saksi, kami akan segera sampaikan update-nya," tegas Budi. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Bantal di Balik Semak Kaliwungu Tulungagung: Kisah Pilu Nenek Salmi yang Berpulang dalam Kesunyian
-
Plt Wali Kota Madiun Diperiksa di Gedung Merah Putih: KPK Menyingkap Cara Maidi Memalak Pengusaha
-
Pengasuh di Tulungagung Culik Bayi 17 Bulan, Tertangkap Saat Hendak Seberangi Selat Sunda
-
Kasa Tertinggal di Tubuh: Diskes Tulungagung Kawal Dugaan Malapraktik yang Kini Masuk Ranah Polisi
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Penjual Tempe Menjadi Korban Penyiraman Air Keras di Pacitan, Pelaku Berjas Hujan
-
Bedah Perbedaan Galaxy S26 Ultra dan S25 Ultra, Worth It untuk Upgrade?
-
Gara-gara Tembok Tutupi Toko, 2 Emak-emak di Lamongan Ribut Berujung Lemparan Batu Bata
-
Belasan Mahasiswi Jadi Korban Pelecehan, Oknum Dosen UNU Blitar Dinonaktifkan
-
BK Tunggu Laporan Resmi Terkait Nasib Legislator Jember yang Main Gim saat Rapat Stunting