Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Kamis, 09 Juli 2020 | 12:37 WIB
Sarpan, disiksa polisi (SinarLampung)

SuaraJatim.id - Seorang kuli bangunan, Sarpan berhasil lolos setelah disiksa dan disetrum polisi di dalam sel tahanan Polsek Percut Sei Tuan. Warga yang menolongnya.

Warga Jalan Sidumolyo, Gang Gelatik, Pasar 9 Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan menggelar unjuk rasa di depan Polsek Percut Sei Tuan, Senin (6/7/2020). Saat itu mereka meminta Sarpan (57) dibebaskan. Sebab Sarpan menjadi saksi dalam kasus pembunuhan.

Dilaporkan Kabarmedan.com--jaringan Suara.com, para pengunjuk rasa membawa poster dan spanduk bertuliskan permintaan agar Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan dicopot dari jabatannya.

M Sardi (20) mengaku, ayahnya sudah 5 hari berada di Polsek Percut Sei Tuan.

Baca Juga: Disiksa Polisi, Dipaksa jadi Tersangka, Sarpan: Saya Sudah Seperti Binatang

Selama ditahan, katanya, saksi diduga mendapat perlakukan kekerasan. Hal itu diketahui saat ibu kandungnya menjeguk.

“Ibu saya pun menerobos, tidak boleh masuk. Keluarga tersangka kenapa boleh? Alasannya tidak boleh-tidak boleh. Di mana keadilan ini. Padahal keterangan dia (Sarpan) kan saksi,” katanya saat itu.

Disiksa sampai luka-luka

Sarpan menceritakan detik-detik dirinya digebuki polisi di sel tahanan Polsek Percut Sei Tuan, Polres Deli Serdang, Sumatera Utara. Sarpan sempat disetrum oleh polisi di sel tahanan.

Sarpan mengaku menjadi korban penyiksaan saat berada di sel tahanan. Dia ditangkap polisi untuk jadi saksi kasus pembunuhan. Namun belakangan dipaksa mengakui membunuh dan mau jadi tersangka pembunuhan itu.

Baca Juga: Habis Digebuki, Diinjak dan Disiksa Polisi, Kuli Bangunan Sarpan Disetrum

Sarpan lelaki berusia 57 tahun. Sarpan merupakan warga Jalan Sidomulyo Pasar IX Dusun XIII Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

Sarpan pun bisa bebas dan pulang ke rumah setelah kantor Polsek di demo warga. Tapi dia menderita luka memar di sekujur tubuh dan wajahnya.

Di dalam sel tahanan, Sarpan didiksa, dipukul dan diinjak-injak. Wabahnya sampai babak belur.

Ikhwal penyiksaan yang dialaminya ini terjadi ketika dia diamankan untuk sebagai saksi pembunuhan yang terjadi di Jalan Sidomulyo Gang Gelatik Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan pada Kamis 2 Juli 2020 lalu.

Saat disiksa, Sarpan dipaksa untuk mengakui bila dirinya adalah pelaku pembunuhan terhadap Dodi Somanto (41). Padahal, Sarpan adalah saksi dari pembunuhan tersebut.

Untuk pelaku pembunuhan A (27) sudah ditangkap pasca kejadian oleh petugas Polsek Percut Sei Tuan.

Load More