SuaraJatim.id - Bupati Lumajang Thoriqul Haq dilaporkan seorang pengusaha tambak udang PT Lumajang Udang Indonesia Sejahtera (LUIS). Dia dituduh mencemarkan nama baik melalui aplikasi You Tube karena membela istri almarhum Salim Kancil.
Seorang pengusaha tambak udang melaporkan Thoriqul Haq karena tidak terima disebut sebagai penyerobot tanah almarhum Salim Kancil.
Atas laporan tersebut, Thoriqul Haq pun dipanggil Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus). Sekira pukul 10.00 WIB, Thoriq datang bersama istri almarhum Salim Kancil, Tijah.
Thoriq menyampaikan, kasus ini bermula ketika istri dari almarhum Salim Kancil, Tijah, mengadu bahwa tanah milik almarhum suaminya diserobot oleh PT LUIS. Salim Kancil jadi sorotan pada September 2015 silam, setelah ia terbunuh dalam konflik pertanahan antara warga dengan pengusaha tambang di Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.
Baca Juga: Putri Salim Kancil Laporkan Proyek Tambak ke Bupati Lumajang
Bersama Tijah, pejabat terkait, Bupati Thoriq kemudian mengecek kebenaran aduan tersebut di lahan yang disebut istri almarhum Salim Kancil diserobot. Pengecekan lokasi berikutnya melibatkan semua pihak, termasuk pihak PT LUIS. Nah, Pengecekan lokasi itu direkam dalam video dan terunggah di YouTube.
Salah satunya diunggah oleh akun LUMAJANGTV pada November 2019 dengan judul 'Tanah Salim Kancil Diserobot Pengusaha Tambak Udang, Bupati Tolak Perizinan.'
Hingga kini, video berdurasi 15:05 menit itu ditonton lebih dari empat juta pengguna YouTube. Dalam video, terlihat perdebatan antara pengusaha tambak PT LUIS, Bupati Lumajang, dengan keluarga Salim Kancil.
"Kami dipanggil teman-teman di Polda, di Direskrimsus berkenaan dengan laporan yang nanti akan saya konfirmasikan siapa yang keberatan. Yang penting dari semua itu berkenaan dengan tanah yang digarap atau sawah yang digarap istrinya almarhum Salim Kancil," ujar Thoriq, Kamis (9/7/2020).
Thoriq menduga pemanggilan dirinya berkaitan dengan kasus tanah yang mengakibatkan meninggalnya Salim Kancil.
Baca Juga: Hakim Vonis Pembunuh Salim Kancil 20 Tahun Penjara
"Yang dulu kita ingat semua, itu menjadi tragedi Salim Kancil dan meninggalnya almarhum Salim Kanci. Tanah itu sekarang menjadi polemik kembali dan ini saya dipanggil berkenaan dengan kasus ini," ujar Thoriq.
Selain itu Thoriq juga menyinggung tentang kasus penyerobotan tanah. Namun, dirinya belum bisa memaparkan terlalu banyak.
"Salah satunya soal istilah penyerobotan. Nanti keterangan berikutnya akan dijelaskan istri almarhum," lanjutnya.
Sementara mengenai statusnya, Thoriq mengaku dirinya hanya dimintai keterangan sebagai saksi.
"Saya dimintai keterangan. Iya nanti saya minta penjelasan dulu dari kepolisian. Ini saya sebagai saksi," katanya.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
- 9 Rekomendasi HP Murah Rp 1,5 Jutaan di Juni 2025, Duet RAM 8 GB dan Memori 256 GB
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Segera Disidang, Kursi Pesakitan Menanti
-
Daftar 5 Motor Listrik Murah Juni 2025: Mulai Rp 6 Jutaan, Disubsidi Pemerintah!
-
Daftar 5 Mobil Baru Murah di Indonesia Juni 2025: Mulai Rp 130 Jutaan, Desain Keren dan Irit BBM!
-
Hancurkan Malaysia 4-0, Timnas Putri Indonesia ke Semifinal Piala AFF U-19 2025
-
Rudiantara Ungkap Kasus Fraud eFishery dan Investree Buat Pendanaan Startup RI Anjlok
Terkini
-
Berburu Kejutan Saldo DANA Kaget! Raih Hadiah hingga Rp449 Ribu, Simak Manfaat dan Tipsnya
-
Produksi Padi Tahun Ini Capai 9 Juta Ton GKP, Jatim Optimis Wujudkan Kedaulatan Pangan Nasional
-
7 Mitos Daun Kelor: Penolak Bala, Pengusir Makhluk Halus, hingga Pemutus Ilmu Hitam
-
Viral! Segel Minimarket yang Tak Punya Jukir Resmi, Wali Kota Surabaya Disebut Salah Sasaran
-
Gubernur Khofifah Tegaskan Pihaknya Menentang Segala Bentuk Eksploitasi terhadap Anak