SuaraJatim.id - Bupati Lumajang Thoriqul Haq dilaporkan seorang pengusaha tambak udang PT Lumajang Udang Indonesia Sejahtera (LUIS). Dia dituduh mencemarkan nama baik melalui aplikasi You Tube karena membela istri almarhum Salim Kancil.
Seorang pengusaha tambak udang melaporkan Thoriqul Haq karena tidak terima disebut sebagai penyerobot tanah almarhum Salim Kancil.
Atas laporan tersebut, Thoriqul Haq pun dipanggil Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus). Sekira pukul 10.00 WIB, Thoriq datang bersama istri almarhum Salim Kancil, Tijah.
Thoriq menyampaikan, kasus ini bermula ketika istri dari almarhum Salim Kancil, Tijah, mengadu bahwa tanah milik almarhum suaminya diserobot oleh PT LUIS. Salim Kancil jadi sorotan pada September 2015 silam, setelah ia terbunuh dalam konflik pertanahan antara warga dengan pengusaha tambang di Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.
Baca Juga: Putri Salim Kancil Laporkan Proyek Tambak ke Bupati Lumajang
Bersama Tijah, pejabat terkait, Bupati Thoriq kemudian mengecek kebenaran aduan tersebut di lahan yang disebut istri almarhum Salim Kancil diserobot. Pengecekan lokasi berikutnya melibatkan semua pihak, termasuk pihak PT LUIS. Nah, Pengecekan lokasi itu direkam dalam video dan terunggah di YouTube.
Salah satunya diunggah oleh akun LUMAJANGTV pada November 2019 dengan judul 'Tanah Salim Kancil Diserobot Pengusaha Tambak Udang, Bupati Tolak Perizinan.'
Hingga kini, video berdurasi 15:05 menit itu ditonton lebih dari empat juta pengguna YouTube. Dalam video, terlihat perdebatan antara pengusaha tambak PT LUIS, Bupati Lumajang, dengan keluarga Salim Kancil.
"Kami dipanggil teman-teman di Polda, di Direskrimsus berkenaan dengan laporan yang nanti akan saya konfirmasikan siapa yang keberatan. Yang penting dari semua itu berkenaan dengan tanah yang digarap atau sawah yang digarap istrinya almarhum Salim Kancil," ujar Thoriq, Kamis (9/7/2020).
Thoriq menduga pemanggilan dirinya berkaitan dengan kasus tanah yang mengakibatkan meninggalnya Salim Kancil.
Baca Juga: Hakim Vonis Pembunuh Salim Kancil 20 Tahun Penjara
"Yang dulu kita ingat semua, itu menjadi tragedi Salim Kancil dan meninggalnya almarhum Salim Kanci. Tanah itu sekarang menjadi polemik kembali dan ini saya dipanggil berkenaan dengan kasus ini," ujar Thoriq.
Berita Terkait
-
Janjikan Program Dana Dusun, Bunda Indah: Komitmen Kami Bangun Lumajang dari Akar Rumput
-
Menanti Janji Jokowi: Perpres Jalan Tol Probolinggo-Lumajang Tak Kunjung Realisasi
-
Gunung Semeru Mengamuk! Erupsi 8 Kali dalam Sehari dan Semburkan Abu Vulkanik
-
Musim Giling PTPN 1 Mulai dengan Petik Tebu Manten, Dorong Ekonomi Warga Jatiroto
-
Cerita Nenek Penjual Bunga Tabur Sisihkan Penghasilan untuk Naik Haji
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Hari Kesehatan Nasional Ke-60, Pj. Gubernur Adhy Apresiasi Tim Yankes Bergerak Layani 1.067 Masyarakat Pulau Kangean
-
Redaktur Eksekutif Suara.com Bagi Tips ke Siswa SMK Gresik Kembangkan Industri Kreatif
-
Survei Pilgub Jatim Versi Poltracking: Makin Mengerucut Jelang Detik-detik Akhir
-
Cawagub Risma akan Normalisasi Sungai Kali Porong untuk Sumber Air: Kalau Beli Mahal
-
Terkuak Pemicu Pembacokan Sampang, Polda Jatim Beberkan Motif Sebenarnya