Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 14 Juli 2020 | 13:08 WIB
Ilustrasi pencabulan / perkosaan terhadap anak. (shutterstock)

SuaraJatim.id - Seorang kakek berinisial SLM (55) warga Kabupaten Gresik harus berurusan dengan pihak polisi. Ia dituduh telah mencabuli seorang anak gadis yang merupakan tetangganya sendiri.

Perlakukan cabul itu dilakukan pelaku sejak korban duduk di bangku kelas 4 SD hingga kelas 6 SD.

Kasus percabulan itu mulai terkuak setelah pelaku hendak melamar sang gadis. Hal itu malah membuat bingung keluarga korban, karena mengingat umur keduanya terpaut jauh.

Sehingga membuat pihak keluarga memaksa sang gadis untuk menceritakan perlakuan apa yang sudah dilakukan oleh pelaku kepadanya.

Baca Juga: Pasang Muka Ganteng di FB, Lelaki 40 Tahun Perkosa Anak Gadis Berkali-kali

Dari sana, sang gadis tersebut mulai menceritakan semuanya. Kepada keluarganya ia mengaku jika dirinya telah beberapa kali dicabuli oleh pelaku.

Dimulai dari korban yang kerap datang ke rumahnya, dengan alibi mencari cucunya yang kebetulan adalah teman korban.

Hingga melakukan perbuatan cabul yang mengarah pada persetubuhan anak di bawah umur.

“Semula keluarga tidak mengetahui jika pelaku itu mencabuli korban. Kasus ini terbongkar setelah pelaku hendak melamar korban, kami binggung dengan usia pelaku yang layak disebut sebagai kakek korban malah berani melamar korban,” ujar MSD (45) saudara dari kakek korban.

Bahkan dalam pengakuan korban kepada keluarganya, jika pelaku pernah mencabulinya di beberapa tempat. Salah satunya di sebuah pemakaman umum di desa setempat dan di sebuah rumah.

Baca Juga: Masuk Kamar, Ibu di Mojokerto Syok Pergoki Anak Gadis Disetubuhi Tetangga

Jika dihitung, pelaku mencabuli korban dengan jenjang waktu hampir tiga tahun hingga lebih.

“Yang lebih kasihan korban ini merupakan anak yatim tidak punya orang tua. Kok tega sampai berbuat tidak senonoh, menghancurkan masa depan,” tuturnya.

Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik Ipda Djoko Suprianto saat dikonfirmasi pada Selasa (14/7/2020) membenarkan laporan tersebut. Ia menyebutkan jika kasus tersebut tidak sekedar pencabulan melainkan sudah mengarah ke persetubuhan anak di bawah umur.

“Sudah kami proses, kasus ini sudah dalam tahap penyidikan. Petugas juga sudah datang ke rumah korban untuk melakukan penyitaan barang bukti,” kata Djoko saat dihubungi.

Sesuai informasi yang dihimpun, pelaku ini belakangan diketahui ternyata tokoh masyarakat di desa setempat. Ia disebut menjabat sebagai Kasi Kesra atau moden di susunan perangkat desa. Sedangkan korban adalah tetangganya yang barusan ditinggal mati oleh keluarganya.

Kontributor : Amin Alamsyah

Load More