SuaraJatim.id - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mewajibkan semua karyawan di Surabaya menjalankan rapid test virus corona. Itu tertuang dalam Perwali nomor 33 Tahun 2020.
Pekerja yang wajib rapid test corona adalah para pekerja yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Biaya rapid test ditanggung perusahaan.
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Surabaya, Irvan Widiyanto, menjelaskan pada SuaraJatim.id, Kamis (16/7/2020) siang, bahwa hal itu wajib dilakukan, terhadap karyawannya yang berhubungan langsung dengan warga.
"Jadi untuk rapid tes, kita sampaikan pada pelaku usaha, khusus pada karyawannya, terutama yang berhubungan langsung dengan masyarakat, misalnya seperti pelayan restoran yang berhubungan langsung dengan masyarakat, sedapat mungkin untuk diwajibkan melakukan rapid tes," ujarnya.
Selain itu, pria yang saat ini menjabat Kepala BPB Linmas Kota Surabaya, mengatakan bukan hanya pekerja dari Kota Surabaya saja yang diwajibkan, tapi juga pekerja yang berasal dari luar Kota dan bekerja di surabaya juga wajib melakukan hal tersebut.
"Sama dengan yang datang dari luar kota, dilakukan untuk rapid tes, dan itu dilakukan selama 14 hari, dan bisa dilakukan rapid lagi," ucap Irvan.
Sedangkan untuk tamu, pekerja, atau pelaku usaha, yang melakukan pulang pergi ke Kota Surabaya, juga diwajibkan membawa surat yang menunjukkan tes rapid mereka non reaktif.
"Bukan hanya untuk yang bekerja, siapa saja yang dari luar daerah, maka untuk masuk di Surabaya dia akan diminta untuk suratnya seperti apa. Nanti yang moda-moda transportasi, melalui bis, kereta, atau bandara, itu harus menunjukkan hasil rapid," ucapnya.
Tak hanya diberlakukan untuk angkutan umum, Pemkot Surabaya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan pribadi, yang melintas antar kota atau wilayah.
Baca Juga: Penolak RUU HIP Geruduk DPRD Kediri Sekalian Rapid Test, Hasilnya Keget
"Untuk kendaraan pribadi, itu masih kita pikirkan formulasinya seperti apa, kita akan koordinasikan lagi dengan TNI maupun Polri," tandasnya.
Perwali no 33 Tahun 2020 sendiri, diberlakukan sejak keluarnya peraturan tersebut, yakni 13 Juli 2020.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Berita Terkait
-
Persebaya Surabaya Was-was Tunggu Keputusan Komdis PSSI soal Rivera
-
BRI Super League: Takluk dari Persib, Pelatih Persebaya Isyaratkan Evaluasi
-
KRL di Surabaya Resmi Akan Dibangun, Dananya Pinjam dari Investor Jerman Rp 4,42 Triliun
-
Debut Manis Andrew Jung: Menang Bersama Persib adalah Momen Sempurna
-
Sandy Walsh Ngaku Ingin Tinggal di Surabaya, Gabung Persebaya?
Terpopuler
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
PSSI Protes AFC, Wasit Laga Timnas Indonesia di Ronde 4 Kok dari Timur Tengah?
-
Kuliah di Amerika, Tapi Bahasa Inggris Anak Pejabat Ini Malah Jadi Bahan Ledekan Netizen
-
Shell Rumahkan Karyawan, BP Tutup 10 SPBU Akibat BBM Langka Berlarut-larut
-
Menkeu Purbaya Sindir Dirut Bank BUMN: Mereka Pintar Cuma Malas, Sabtu-Minggu Main Golf Kali!
Terkini
-
Mertua Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa Tutup Usia
-
Harga Beras Melonjak, DPRD Jatim Tekan Bulog dan Disperindag Segera Bertindak
-
Wakil Ketua DPRD Jatim Pastikan Balita Bojonegoro yang Alami Atresia Ani Dapat Penanganan
-
DANA Kaget Kembali, Siap-siap Dompetmu Penuh Kejutan Saldo Gratis
-
Misteri Weton Legi: Aura Manis Pemikat, Simpan Kekuatan Gaib Tersembunyi?