SuaraJatim.id - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mewajibkan semua karyawan di Surabaya menjalankan rapid test virus corona. Itu tertuang dalam Perwali nomor 33 Tahun 2020.
Pekerja yang wajib rapid test corona adalah para pekerja yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Biaya rapid test ditanggung perusahaan.
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Surabaya, Irvan Widiyanto, menjelaskan pada SuaraJatim.id, Kamis (16/7/2020) siang, bahwa hal itu wajib dilakukan, terhadap karyawannya yang berhubungan langsung dengan warga.
"Jadi untuk rapid tes, kita sampaikan pada pelaku usaha, khusus pada karyawannya, terutama yang berhubungan langsung dengan masyarakat, misalnya seperti pelayan restoran yang berhubungan langsung dengan masyarakat, sedapat mungkin untuk diwajibkan melakukan rapid tes," ujarnya.
Baca Juga: Penolak RUU HIP Geruduk DPRD Kediri Sekalian Rapid Test, Hasilnya Keget
Selain itu, pria yang saat ini menjabat Kepala BPB Linmas Kota Surabaya, mengatakan bukan hanya pekerja dari Kota Surabaya saja yang diwajibkan, tapi juga pekerja yang berasal dari luar Kota dan bekerja di surabaya juga wajib melakukan hal tersebut.
"Sama dengan yang datang dari luar kota, dilakukan untuk rapid tes, dan itu dilakukan selama 14 hari, dan bisa dilakukan rapid lagi," ucap Irvan.
Sedangkan untuk tamu, pekerja, atau pelaku usaha, yang melakukan pulang pergi ke Kota Surabaya, juga diwajibkan membawa surat yang menunjukkan tes rapid mereka non reaktif.
"Bukan hanya untuk yang bekerja, siapa saja yang dari luar daerah, maka untuk masuk di Surabaya dia akan diminta untuk suratnya seperti apa. Nanti yang moda-moda transportasi, melalui bis, kereta, atau bandara, itu harus menunjukkan hasil rapid," ucapnya.
Tak hanya diberlakukan untuk angkutan umum, Pemkot Surabaya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan pribadi, yang melintas antar kota atau wilayah.
Baca Juga: Kelewatan! Bapak dan Anak di Surabaya Terciduk Asyik Pesta Sabu
"Untuk kendaraan pribadi, itu masih kita pikirkan formulasinya seperti apa, kita akan koordinasikan lagi dengan TNI maupun Polri," tandasnya.
Perwali no 33 Tahun 2020 sendiri, diberlakukan sejak keluarnya peraturan tersebut, yakni 13 Juli 2020.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Berita Terkait
-
Eks Asisten Shin Tae-yong Pimpin Latihan Fisik Persebaya, Lelahnya Buat Pemain Sampai Sujud
-
3 Alasan ASEAN Club Champhionship Tak Penting untuk Klub Indonesia, Poin Tak Diakui AFC?
-
Kasus Suap Vonis Ronald Tannur, Ketua RT Ungkap Penemuan Rp20,1 M di Mobil Eks Ketua PN Surabaya
-
Apakah ASEAN Club Championship Berpengaruh Terhadap MA Ranking Liga Indonesia?
-
3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- Asisten Pelatih Liverpool: Kakek Saya Dulu KNIL, Saya Orang Maluku tapi...
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Pengganti Elkan Baggott Akhirnya Dipanggil Timnas Indonesia, Jona Giesselink Namanya
- Berapa Harga Sepatu Hoka Asli 2025? Cek Daftar Lengkap Model & Kisaran Harganya
Pilihan
-
7 Rekomendasi Tumbler Kekinian, Kuat Antikarat Dilengkapi Fitur Canggih
-
6 Pilihan Sepatu Lari Hitam-Putih: Sehat Bergaya, Terbaik untuk Pria dan Wanita
-
Pak Erick Thohir Wajib Tahu! Liga Putri Taiwan Cuma Diikuti 6 Tim
-
5 Rekomendasi Tas Sekolah Terbaik, Anti Air dan Tali Empuk Hindari Pegal
-
4 Rekomendasi HP Infinix Murah dengan NFC Terbaru Juli 2025
Terkini
-
Lantik Anggota KPID Jatim, Khofifah Ajak Wujudkan Ruang Digital yang Sehat
-
Dahsyatnya Shalawat Jibril: 4 Keutamaannya yang Menggetarkan Hati
-
Tabur Bunga di Selat Bali, Harapan Keluarga Bertarung dengan Kenyataan
-
Belum Kebagian BSU? Cuan Akhir Pekan Tetap Bisa dari Saldo DANA Kaget! Cek 3 Link Ini Sekarang!
-
5 Ciri Pemilik Ajian Pancasona dan Rawarontek, Kebal dan Tembus Dunia Ghaib