SuaraJatim.id - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mewajibkan semua karyawan di Surabaya menjalankan rapid test virus corona. Itu tertuang dalam Perwali nomor 33 Tahun 2020.
Pekerja yang wajib rapid test corona adalah para pekerja yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Biaya rapid test ditanggung perusahaan.
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Surabaya, Irvan Widiyanto, menjelaskan pada SuaraJatim.id, Kamis (16/7/2020) siang, bahwa hal itu wajib dilakukan, terhadap karyawannya yang berhubungan langsung dengan warga.
"Jadi untuk rapid tes, kita sampaikan pada pelaku usaha, khusus pada karyawannya, terutama yang berhubungan langsung dengan masyarakat, misalnya seperti pelayan restoran yang berhubungan langsung dengan masyarakat, sedapat mungkin untuk diwajibkan melakukan rapid tes," ujarnya.
Selain itu, pria yang saat ini menjabat Kepala BPB Linmas Kota Surabaya, mengatakan bukan hanya pekerja dari Kota Surabaya saja yang diwajibkan, tapi juga pekerja yang berasal dari luar Kota dan bekerja di surabaya juga wajib melakukan hal tersebut.
"Sama dengan yang datang dari luar kota, dilakukan untuk rapid tes, dan itu dilakukan selama 14 hari, dan bisa dilakukan rapid lagi," ucap Irvan.
Sedangkan untuk tamu, pekerja, atau pelaku usaha, yang melakukan pulang pergi ke Kota Surabaya, juga diwajibkan membawa surat yang menunjukkan tes rapid mereka non reaktif.
"Bukan hanya untuk yang bekerja, siapa saja yang dari luar daerah, maka untuk masuk di Surabaya dia akan diminta untuk suratnya seperti apa. Nanti yang moda-moda transportasi, melalui bis, kereta, atau bandara, itu harus menunjukkan hasil rapid," ucapnya.
Tak hanya diberlakukan untuk angkutan umum, Pemkot Surabaya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan pribadi, yang melintas antar kota atau wilayah.
Baca Juga: Penolak RUU HIP Geruduk DPRD Kediri Sekalian Rapid Test, Hasilnya Keget
"Untuk kendaraan pribadi, itu masih kita pikirkan formulasinya seperti apa, kita akan koordinasikan lagi dengan TNI maupun Polri," tandasnya.
Perwali no 33 Tahun 2020 sendiri, diberlakukan sejak keluarnya peraturan tersebut, yakni 13 Juli 2020.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Berita Terkait
-
Pemkot Surabaya Gaspol Kampung Pancasila, 12 Ribu ASN dan Pemuda Turun Dampingi 1.361 RW
-
Surabaya Domino Tournament 2026 jadi Ajang Atlet Berebut Prestasi
-
MU Waspadai Efek Kejut Persebaya Surabaya Usai Dibantai Persija Jakarta
-
Krisis Pemain Jelang Derbi Suramadu, Persebaya Surabaya Siapkan Kejutan Taktik
-
Final Four Priloga 2026: Jakarta Lavani Kalahkan Surabaya Samator 3-0
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
BRI Tegaskan Komitmen Lingkungan dan Sosial Lewat Integrasi Sustainable Finance
-
Dana Transfer Pusat Dipangkas: Strategi Surabaya Bertahan di Tengah Badai Pailit
-
Dorong Kepemimpinan Perempuan, BRI Sabet Tiga Penghargaan Infobank 500 Women 2026
-
Misteri Mayat Tanpa Busana di Jombang Terungkap, Dihabisi Sahabat Karib karena Cemburu Buta
-
KA Sangkuriang Hadirkan Sensasi 1.000 Km Banyuwangi-Bandung Tanpa Transit