SuaraJatim.id - Kejanggalan kasus kakek SLM berusia 55 tahun yang melamar siswa SD di Kabupaten Gresik menemukan fakta baru. Ternyata pria yang juga menjabat perangkat desa itu telah menikah siri dengan gadis berusia 12 tahun.
Semula keluarga menyepakati perkawianan siri tersebut. Beberapa sumber menyebutkan dua pasangan yang layak disebut kakek dan cucu ini juga kerap berboncengan naik motor. Namun karena ada satu pihak keluarga yang tidak menyepakati pernikahan itu, akhirnya kasus tersebut dibawa ke ranah hukum.
Alasannya, SLM sudah beristri dan memiliki lima orang anak serta tiga cucu. Pun usia keduanya diketahui terpaut jauh, sekira 43 tahun. Lantaran itu, keluarga yang tidak terima kemudian mengancam ke jalur hukum dengan pelaporan persetubuhan anak di bawah umur.
Camat Sidayu Nuryadi, saat dikonformasi, membenarkan persoalan tersebut. Dia mengemukakan, SLM dengan gadis tersebut sebenarnya sudah menikah sejak lama. Karena kasus itu pula, SLM dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kaur Kesra Desa.
"Iya benar sudah lama nikahnya," kata Nuryadi saat dihubungi Kontributor Suara.com pada Jumat (17/7/2020).
Meski begitu, keberadaan gadis yang dinikahi SLM kini sudah diungsikan. Sejak kasus berujung pelaporan kepada polisi tersebut bergulir, korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar tidak lagi tinggal di rumahnya.
Sebelumnya, SLM dilaporkan ke polisi. Dia dituduh telah mencabuli seorang anak gadis yang merupakan tetangganya sendiri. Perlakukan cabul itu dilakukan pelaku, sejak korban masih duduk di bangku kelas IV SD hingga kelas VI SD.
Kasus percabulan itu mulai terkuak setelah pelaku hendak melamar sang gadis. Hal itu malah membuat bingung keluarga korban, karena mengingat umur keduanya terpaut jauh. Sehingga membuat pihak keluarga memaksa sang gadis untuk menceritakan perlakuan apa yang sudah dilakukan oleh pelaku kepadanya.
Dari sana, sang gadis tersebut mulai menceritakan semuanya. Kepada keluarganya ia mengaku jika dirinya telah beberapa kali dicabuli oleh pelaku. Dimulai dari korban yang kerap datang ke rumahnya, dengan alibi mencari cucunya yang kebetulan adalah teman korban.
Baca Juga: Keterlaluan! Perangkat Desa di Gresik Setubuhi Anak Yatim di Kuburan
Hingga melakukan perbuatan cabul yang mengarah pada persetubuhan anak di bawah umur. Kasus ini sudah mendapatkan perhatian dari PPA Satreskrim Polres Gresik. Polisi menyebutkan jika kasus tersebut tidak sekedar pencabulan melainkan sudah mengarah ke persetubuhan anak di bawah umur.
“Sudah kami proses, kasus ini sudah dalam tahap penyidikan. Petugas juga sudah datang ke rumah korban untuk melakukan penyitaan barang bukti,” kata Ipda Djoko Suprianto.
Kontributor : Amin Alamsyah
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Menteri PU: Semua Bangunan Pondok Pesantren Akan Dievaluasi
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny: DPRD Jatim Ingatkan Pemprov Bisa Gunakan Dana Cadangan
-
Hotel Dekat Island Hospital Penang yang Nyaman untuk Keluarga
-
Nelayan Jatim Terjepit Harga Solar: Pemprov Harus Segera Bertindak
-
Angin Kencang Terjang Lumajang, 4 Rumah Rusak Berat