Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 17 Juli 2020 | 21:22 WIB
Ilustrasi pernikahan dini. (Shutterstock)

Namun SLM tidak menyebutkan siapa yang menjadi saksi dan siapa yang menjadi penghulu.

Kakek lima anak dan tiga cucu itu menikahi gadis tersebut dengan caranya sendiri.

"Untuk nikah siri itu nikah keyakinan saya mas. Sebab dia enggak mau ada yang tahu, sebab sekolahnya bisa terganggu," terangnya melalui pesan chat.

"Nikah yang saya lakukan bukan syariat yang harus diikuti. Pokoknya jika saya ingin, dia mau, di mana pun pasti terjadi bahkan di makam sekalipun," terangnya lagi.

Baca Juga: Sebelum Dilamar Kakek 55 Tahun, Bocah Kelas 6 SD di Gresik Dinikahi Siri

Perjalanan cinta beda usia ini, sungguh rumit. SLM mengaku sempat cerai dan menikah lagi secara siri.

Mahar nikah pertama Rp 50 ribu dan mahar nikah kedua sebesar Rp 100 ribu.

SLM akhirnya harus patah hati lagi. Sebab ia dilakukan keluarga gadis tersebut dengan tuduhan persetubuhan di bawah umur.

Kini dirinya bukan gagal mendapatkan cintanya tapi juga harus berurusan dengan pihak polisi.

Pasalnya keluarga gadis tidak merestui hubungan mereka mengingat usia yang terpaut jauh.

Baca Juga: Keterlaluan! Perangkat Desa di Gresik Setubuhi Anak Yatim di Kuburan

"Kemudian pada bulan Maret 2020 kemarin, saya diputuskan. Perasaan saya campur aduk ada rasa bersalah karena merasa lepas tanggung jawab, dan lepas cita-cita ingin memiliki anak yang baik darinya. Saya berusaha melamar dan ditolak keluarganya," katanya.

Load More