SuaraJatim.id - Seorang warga berinisial J menjadi sasaran kompolotan maling saat sedang menunaikan ibadah salat. Mirisnya, korban sempat berada di dalam mobil bersama tiga pelaku berinisial AS (40), WS (44), dan SI (44) yang kini sudah dibekuk polisi.
Kanitresmob Satreskrim Polres Jombang, Ipda Zico Bintang Yanottama dikutip Suara.com dari Beritajatim.com, Selasa (21/7/2020), mengatakan, dari aksi pencurian ini, para pelaku sempat membawa kabur uang milik korban sebesar Rp385 juta.
Aksi pencurian berawal ketika korban dan para pelaku hendak menuju ke sebuah pesatren di Jombang. Ketiga pelaku kenal dengan korban yang hendak mau menyumbangkan uang untuk pesantren. Niat baik itu justru dimanfaatkan para pelaku untuk menjadikan korban sebagai target aksi pencurian.
Selanjutnya mereka berangkat bersama ke Jombang. J semakin percaya karena salah satu pelaku salah satu dari pelaku berpakaian laiknya kiai. Bahkan pelaku tersebut juga mengklaim kenal dengan kiai dan gus-gus (putrai kiai) di Jombang.
Baca Juga: Kode Kantong Kresek, Liur dan Busi, Pencuri Gasak Rp259 Juta Nasabah Bank
Rombongan dari Jateng ini keluar di pintu tol Tembelang Jombang. Sekitar 3 kilometer kemudian mereka berhenti di SPBU Tambakberas. Di lokasi tersebut korban menunaikan salat di musala SPBU. Nah, saat korban mengambil air wudu, pelaku tiba-tiba putar balik meninggalkan J. Para pelaku melaju ke pintu tol Tembelang guna kembali ke Jateng.
Korban yang sadar menjadi korban penipuan kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Jombang. Tidak menunggu waktu lama, polisi mendatangi lokasi guna melakukan oleh TKP. Walhasil, korban juga masih hapal dengan nopol mobil yang dipakai komplotan tersebut.
“Kita kemudian melakukan koordinasi dengan petugas jalan tol, juga koordinasi dengan PJR baik yang ke arah timur Surabaya maupun ke arah barat Jawa tengah. Hingga akhirnya berhasil ditangkap petugas tol tiga jam setelah kejadian di KM 420.200 B jalan Tol Solo – Ngawi tepatnya di wilayah Sragen, Jawa tengah,” kata Zico.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp385 juta dan mobil Honda Mobilio warna putih nopol AA 8530 RF yang digunakan sebagai sarana kejahatan. Ketiganya dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman tujuh tahun penjara.
“Para pelaku ditahan di Polres Jombang,” pungkasnya.
Baca Juga: Bantah Pinjamkan Thermo Gun ke Ketua DPRD Pasbar, Kepala BPBD: Dia Minta...
Berita Terkait
-
Tegang! Detik-detik Polisi Tangkap Komplotan Maling di Cengkareng, Iptu Wiratama Terkapar Didor Penjahat
-
Film Chor Nikal Ke Bhaga, Pencuri Berlian Terjebak dalam Pembajakan Pesawat
-
Menkominfo Budi Arie Bongkar Biang Kerok Pencuri Data Pribadi Kartu SIM, Operator Indosat?
-
Maling Nekat Gasak Motor Wartawan di Bekasi saat Korban Salat Zuhur
-
Detik-detik Rambo Tewas Ditembak, Sempat Tabrak Warga dan Polisi di Jalanan Pekanbaru
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bau Badan Rayyanza Sepulang Sekolah Jadi Perbincangan, Dicurigai Beraroma Telur
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Gunakan Alat Seadanya, Emil Dardak Ikut Turunkan APK
-
APK Calon Kepala Daerah Dibersihkan dari Jalanan Kota Surabaya
-
Cari Smartphone Samsung yang Terbaru? Ini Rekomendasinya
-
BRI Dukung Penuh OPPO Run 2024, Ada Diskon hingga Cashback Menarik
-
Kosongkan Tribun Utara, Suporter Persik Bentangkan Spanduk 'Kick Politik for Football'