SuaraJatim.id - Seorang warga berinisial J menjadi sasaran kompolotan maling saat sedang menunaikan ibadah salat. Mirisnya, korban sempat berada di dalam mobil bersama tiga pelaku berinisial AS (40), WS (44), dan SI (44) yang kini sudah dibekuk polisi.
Kanitresmob Satreskrim Polres Jombang, Ipda Zico Bintang Yanottama dikutip Suara.com dari Beritajatim.com, Selasa (21/7/2020), mengatakan, dari aksi pencurian ini, para pelaku sempat membawa kabur uang milik korban sebesar Rp385 juta.
Aksi pencurian berawal ketika korban dan para pelaku hendak menuju ke sebuah pesatren di Jombang. Ketiga pelaku kenal dengan korban yang hendak mau menyumbangkan uang untuk pesantren. Niat baik itu justru dimanfaatkan para pelaku untuk menjadikan korban sebagai target aksi pencurian.
Selanjutnya mereka berangkat bersama ke Jombang. J semakin percaya karena salah satu pelaku salah satu dari pelaku berpakaian laiknya kiai. Bahkan pelaku tersebut juga mengklaim kenal dengan kiai dan gus-gus (putrai kiai) di Jombang.
Rombongan dari Jateng ini keluar di pintu tol Tembelang Jombang. Sekitar 3 kilometer kemudian mereka berhenti di SPBU Tambakberas. Di lokasi tersebut korban menunaikan salat di musala SPBU. Nah, saat korban mengambil air wudu, pelaku tiba-tiba putar balik meninggalkan J. Para pelaku melaju ke pintu tol Tembelang guna kembali ke Jateng.
Korban yang sadar menjadi korban penipuan kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Jombang. Tidak menunggu waktu lama, polisi mendatangi lokasi guna melakukan oleh TKP. Walhasil, korban juga masih hapal dengan nopol mobil yang dipakai komplotan tersebut.
“Kita kemudian melakukan koordinasi dengan petugas jalan tol, juga koordinasi dengan PJR baik yang ke arah timur Surabaya maupun ke arah barat Jawa tengah. Hingga akhirnya berhasil ditangkap petugas tol tiga jam setelah kejadian di KM 420.200 B jalan Tol Solo – Ngawi tepatnya di wilayah Sragen, Jawa tengah,” kata Zico.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp385 juta dan mobil Honda Mobilio warna putih nopol AA 8530 RF yang digunakan sebagai sarana kejahatan. Ketiganya dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman tujuh tahun penjara.
“Para pelaku ditahan di Polres Jombang,” pungkasnya.
Baca Juga: Kode Kantong Kresek, Liur dan Busi, Pencuri Gasak Rp259 Juta Nasabah Bank
Berita Terkait
-
Komplotan Maling Durian Diarak Warga Sambil Bawa Barang Curian, Videonya Viral
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Polsek Mampang Ungkap Fakta Kasus Nabilah O'Brien: Beda Perkara Pencurian dan Laporan ITE
-
Tampang Pencuri Uang Takziah di Kramat Jati Teridentifikasi, Polisi Buru Pelaku Spesialis Melayat
-
Aksi Koboi Curanmor di Tanjung Duren Terekam CCTV, Polisi Ringkus Dua Pelaku
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- PJJ Jakarta 18 Agustus 2026 Besok: Berlaku untuk Sekolah Negeri-Swasta, ASN Boleh WFH 50 Persen
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Fajar Emas Kembali Menyapa: Bromo Resmi Dibuka Besok Setelah 13 Hari Melawan Api
-
Skandal di Balai Desa: Hanya Pakai Sarung Saat Digerebek, Oknum Kasun di Gresik Didenda Rp20 Juta
-
Detik-Detik Mobil SPPG Magetan Terguling Usai Hantam Tiang Wi-Fi
-
3 Alasan Skin Mobile Legends Terbaru Wajib Dibeli dari GoPay Games Sekarang
-
Dua Jam Lawan Kebakaran, Damkar Padamkan Api yang Hanguskan Rumah Warga Jombang