SuaraJatim.id - Seorang warga berinisial J menjadi sasaran kompolotan maling saat sedang menunaikan ibadah salat. Mirisnya, korban sempat berada di dalam mobil bersama tiga pelaku berinisial AS (40), WS (44), dan SI (44) yang kini sudah dibekuk polisi.
Kanitresmob Satreskrim Polres Jombang, Ipda Zico Bintang Yanottama dikutip Suara.com dari Beritajatim.com, Selasa (21/7/2020), mengatakan, dari aksi pencurian ini, para pelaku sempat membawa kabur uang milik korban sebesar Rp385 juta.
Aksi pencurian berawal ketika korban dan para pelaku hendak menuju ke sebuah pesatren di Jombang. Ketiga pelaku kenal dengan korban yang hendak mau menyumbangkan uang untuk pesantren. Niat baik itu justru dimanfaatkan para pelaku untuk menjadikan korban sebagai target aksi pencurian.
Selanjutnya mereka berangkat bersama ke Jombang. J semakin percaya karena salah satu pelaku salah satu dari pelaku berpakaian laiknya kiai. Bahkan pelaku tersebut juga mengklaim kenal dengan kiai dan gus-gus (putrai kiai) di Jombang.
Baca Juga: Kode Kantong Kresek, Liur dan Busi, Pencuri Gasak Rp259 Juta Nasabah Bank
Rombongan dari Jateng ini keluar di pintu tol Tembelang Jombang. Sekitar 3 kilometer kemudian mereka berhenti di SPBU Tambakberas. Di lokasi tersebut korban menunaikan salat di musala SPBU. Nah, saat korban mengambil air wudu, pelaku tiba-tiba putar balik meninggalkan J. Para pelaku melaju ke pintu tol Tembelang guna kembali ke Jateng.
Korban yang sadar menjadi korban penipuan kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Jombang. Tidak menunggu waktu lama, polisi mendatangi lokasi guna melakukan oleh TKP. Walhasil, korban juga masih hapal dengan nopol mobil yang dipakai komplotan tersebut.
“Kita kemudian melakukan koordinasi dengan petugas jalan tol, juga koordinasi dengan PJR baik yang ke arah timur Surabaya maupun ke arah barat Jawa tengah. Hingga akhirnya berhasil ditangkap petugas tol tiga jam setelah kejadian di KM 420.200 B jalan Tol Solo – Ngawi tepatnya di wilayah Sragen, Jawa tengah,” kata Zico.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp385 juta dan mobil Honda Mobilio warna putih nopol AA 8530 RF yang digunakan sebagai sarana kejahatan. Ketiganya dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman tujuh tahun penjara.
“Para pelaku ditahan di Polres Jombang,” pungkasnya.
Baca Juga: Bantah Pinjamkan Thermo Gun ke Ketua DPRD Pasbar, Kepala BPBD: Dia Minta...
Berita Terkait
-
Apes! Mobil Wartawan Hilang Dicuri Saat Parkir di Ciledug Mas, Pelaku Terekam Kamera CCTV
-
Tegang! Detik-detik Polisi Tangkap Komplotan Maling di Cengkareng, Iptu Wiratama Terkapar Didor Penjahat
-
Film Chor Nikal Ke Bhaga, Pencuri Berlian Terjebak dalam Pembajakan Pesawat
-
Menkominfo Budi Arie Bongkar Biang Kerok Pencuri Data Pribadi Kartu SIM, Operator Indosat?
-
Maling Nekat Gasak Motor Wartawan di Bekasi saat Korban Salat Zuhur
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Berikut Ini Kisah Sukses Bening by Helena Bersama BRI
-
Gubernur Khofifah Komitmen Bangun Moderasi Beragama Diajarkan Sejak Dini, Jaga Sinergi dengan BNPT
-
Puluhan Mantan Karyawan yang Ijazahnya Ditahan Resmi Lapor Polisi
-
Layanan Wealth Management BRI Diakui Dunia, Raih Penghargaan Internasional dari Euromoney
-
Kronologi Kebakaran Rumah di Tegalsari Surabaya, 2 Orang Meninggal Dunia