SuaraJatim.id - Seorang warga berinisial J menjadi sasaran kompolotan maling saat sedang menunaikan ibadah salat. Mirisnya, korban sempat berada di dalam mobil bersama tiga pelaku berinisial AS (40), WS (44), dan SI (44) yang kini sudah dibekuk polisi.
Kanitresmob Satreskrim Polres Jombang, Ipda Zico Bintang Yanottama dikutip Suara.com dari Beritajatim.com, Selasa (21/7/2020), mengatakan, dari aksi pencurian ini, para pelaku sempat membawa kabur uang milik korban sebesar Rp385 juta.
Aksi pencurian berawal ketika korban dan para pelaku hendak menuju ke sebuah pesatren di Jombang. Ketiga pelaku kenal dengan korban yang hendak mau menyumbangkan uang untuk pesantren. Niat baik itu justru dimanfaatkan para pelaku untuk menjadikan korban sebagai target aksi pencurian.
Selanjutnya mereka berangkat bersama ke Jombang. J semakin percaya karena salah satu pelaku salah satu dari pelaku berpakaian laiknya kiai. Bahkan pelaku tersebut juga mengklaim kenal dengan kiai dan gus-gus (putrai kiai) di Jombang.
Rombongan dari Jateng ini keluar di pintu tol Tembelang Jombang. Sekitar 3 kilometer kemudian mereka berhenti di SPBU Tambakberas. Di lokasi tersebut korban menunaikan salat di musala SPBU. Nah, saat korban mengambil air wudu, pelaku tiba-tiba putar balik meninggalkan J. Para pelaku melaju ke pintu tol Tembelang guna kembali ke Jateng.
Korban yang sadar menjadi korban penipuan kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Jombang. Tidak menunggu waktu lama, polisi mendatangi lokasi guna melakukan oleh TKP. Walhasil, korban juga masih hapal dengan nopol mobil yang dipakai komplotan tersebut.
“Kita kemudian melakukan koordinasi dengan petugas jalan tol, juga koordinasi dengan PJR baik yang ke arah timur Surabaya maupun ke arah barat Jawa tengah. Hingga akhirnya berhasil ditangkap petugas tol tiga jam setelah kejadian di KM 420.200 B jalan Tol Solo – Ngawi tepatnya di wilayah Sragen, Jawa tengah,” kata Zico.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp385 juta dan mobil Honda Mobilio warna putih nopol AA 8530 RF yang digunakan sebagai sarana kejahatan. Ketiganya dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman tujuh tahun penjara.
“Para pelaku ditahan di Polres Jombang,” pungkasnya.
Baca Juga: Kode Kantong Kresek, Liur dan Busi, Pencuri Gasak Rp259 Juta Nasabah Bank
Berita Terkait
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Polsek Mampang Ungkap Fakta Kasus Nabilah O'Brien: Beda Perkara Pencurian dan Laporan ITE
-
Tampang Pencuri Uang Takziah di Kramat Jati Teridentifikasi, Polisi Buru Pelaku Spesialis Melayat
-
Aksi Koboi Curanmor di Tanjung Duren Terekam CCTV, Polisi Ringkus Dua Pelaku
-
Pengkhianatan Cinta di Pademangan: Pria Ini Bobol Rumah Calon Mertua, Gondol Harta Rp400 Juta
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Napi Korupsi 'Nyanyi', Pejabat Lapas Blitar Terseret Pusaran Jual Beli Sel Senilai Rp60 Juta
-
Kepanikan Pecah di Jabal Magnet: 47 Jemaah Calon Haji Probolinggo Alami Kecelakaan Bus
-
Motif Masih Gelap: Teka-teki Mayat di Kebun Jagung Jombang Akhirnya Terungkap
-
Dipecat, Guru SD di Jombang Melawan: Indisipliner atau Efek Kritik Fasilitas Sekolah?
-
Imigrasi Kediri Deportasi Paksa Dua WNA China yang Langgar Izin Tinggal