SuaraJatim.id - Seorang warga berinisial J menjadi sasaran kompolotan maling saat sedang menunaikan ibadah salat. Mirisnya, korban sempat berada di dalam mobil bersama tiga pelaku berinisial AS (40), WS (44), dan SI (44) yang kini sudah dibekuk polisi.
Kanitresmob Satreskrim Polres Jombang, Ipda Zico Bintang Yanottama dikutip Suara.com dari Beritajatim.com, Selasa (21/7/2020), mengatakan, dari aksi pencurian ini, para pelaku sempat membawa kabur uang milik korban sebesar Rp385 juta.
Aksi pencurian berawal ketika korban dan para pelaku hendak menuju ke sebuah pesatren di Jombang. Ketiga pelaku kenal dengan korban yang hendak mau menyumbangkan uang untuk pesantren. Niat baik itu justru dimanfaatkan para pelaku untuk menjadikan korban sebagai target aksi pencurian.
Selanjutnya mereka berangkat bersama ke Jombang. J semakin percaya karena salah satu pelaku salah satu dari pelaku berpakaian laiknya kiai. Bahkan pelaku tersebut juga mengklaim kenal dengan kiai dan gus-gus (putrai kiai) di Jombang.
Rombongan dari Jateng ini keluar di pintu tol Tembelang Jombang. Sekitar 3 kilometer kemudian mereka berhenti di SPBU Tambakberas. Di lokasi tersebut korban menunaikan salat di musala SPBU. Nah, saat korban mengambil air wudu, pelaku tiba-tiba putar balik meninggalkan J. Para pelaku melaju ke pintu tol Tembelang guna kembali ke Jateng.
Korban yang sadar menjadi korban penipuan kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Jombang. Tidak menunggu waktu lama, polisi mendatangi lokasi guna melakukan oleh TKP. Walhasil, korban juga masih hapal dengan nopol mobil yang dipakai komplotan tersebut.
“Kita kemudian melakukan koordinasi dengan petugas jalan tol, juga koordinasi dengan PJR baik yang ke arah timur Surabaya maupun ke arah barat Jawa tengah. Hingga akhirnya berhasil ditangkap petugas tol tiga jam setelah kejadian di KM 420.200 B jalan Tol Solo – Ngawi tepatnya di wilayah Sragen, Jawa tengah,” kata Zico.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp385 juta dan mobil Honda Mobilio warna putih nopol AA 8530 RF yang digunakan sebagai sarana kejahatan. Ketiganya dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman tujuh tahun penjara.
“Para pelaku ditahan di Polres Jombang,” pungkasnya.
Baca Juga: Kode Kantong Kresek, Liur dan Busi, Pencuri Gasak Rp259 Juta Nasabah Bank
Berita Terkait
-
Pura-pura Jadi Petugas Provider, Pelaku Pencurian Tower BTS di Tangerang Diringkus Polisi
-
Tampang Caca, Mahasiswi Pencuri HP Samsung S23 Ultra di Jatinegara yang Viral Terekam CCTV
-
Komplotan Maling Durian Diarak Warga Sambil Bawa Barang Curian, Videonya Viral
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Polsek Mampang Ungkap Fakta Kasus Nabilah O'Brien: Beda Perkara Pencurian dan Laporan ITE
Terpopuler
- Di Tangan Suahasil, MBG Jadi Prioritas Subsidi Energi Dipangkas
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
- 7 Sepatu Jalan Paling Awet yang Solnya Empuk untuk Perjalanan Jauh
- Tan Cheng Hoe Gerah Lihat Pemain Malaysia Larut dalam Kekecewaan: Stop Nangis
Pilihan
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
Terkini
-
Bakar Ban dan Blokade Jalan! Massa Geruduk Polda Jatim Pertanyakan Kasus Pemalsuan Merek
-
BRI dan KPK Cetak Agen Perubahan Antikorupsi 2026
-
Bucin! Takut Diputus Cinta oleh Kekasih, Wanita Asal Malang Nekat Bikin Laporan Palsu ke Polisi
-
Sopir Towing Ngantuk di Lajur Cepat, 5 Kendaraan Tabrakan Karambol di Tol Sumo
-
Kabar Duka: Nyai Hj Mahfudhoh Putri Pendiri NU KH Wahab Chasbullah Wafat di Usia 82 Tahun