Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Senin, 20 Juli 2020 | 19:23 WIB
Pelaku pencurian spesialis pecah kaca nasabah bank, Angga Ismawahyudi (30) memeragakan saat melakukan aksi pecah kaca menggunakan busi dilumuri air liur. [Foto: misti/bj.com]

SuaraJatim.id - Polisi telah mengungkap aksi komplotan pencuri spesialis bermodus pecah kaca yang telah membawa kabur uang nasabah bank senilai Rp259 juta.

Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander menyampaikan, tiga bandit ini berbagi peran saat beraksi mengincar salah satu nasabah di halaman Bank Mandiri Cabang Pembantu (Capem) Ngoro pada tanggal 8 Juni 2020 lalu.

“Modus terorganisir, sebelum melakukan aksi sudah diatur,” kata Dony seperti dilaporkan Beritajatim.com--jaringan Suara.com, Senin (20/7/2020)

Dari hasil penyidikan sementara, satu pelaku bernama Hariyanto (48) berperan sebagai pengintai dan memberikan kode, sedangkan dua pelaku lainnya, yakni Angga Ismawahyudi (30) dan Husin R (53) sebagai eksekutor, yakni pecah kaca dan membawa kabur uang senilai Rp259 juta.

Baca Juga: Bantah Pinjamkan Thermo Gun ke Ketua DPRD Pasbar, Kepala BPBD: Dia Minta...

“Otak pelaku AG namun semua satu rangkaian komplotan, presentase peran masing-masing menyempurnakan kejadian. Mereka (pelaku) membuntuti (korban), sebelum keluar dari pintu masuk dari rekaman CCTV para pelaku salah satunya bawa sepeda motor membuntuti mobil. Berbagi peran dan bagian sama (hasil kejahatan),” kat dia.

Dalam rilis tersebut, pelaku Angga diminta memeragakan pecah kaca yang dilakukan saat aksi pencurian uang korban nasabah bank. Berbekal pecahan busi, pelaku menggunakan air liurnya untuk memecahkan kaca mobil milik korban yang sebelumnya sudah dilihat posisi sasaran uang berada di bagian mana.

“Pecahan busi ini kan masih memiliki sisa listrik, kumparan ini masih ada tenaga listriknya sehingga kalau diludahi atau kena air maka dayanya akan semakin kuat. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan, pendalaman sistem bagaimana para pelaku mencari target korban apa? Ada link lain atau pelaku lain,” kata dia.

Kapolres menambahkan, tas kresek yang menjadi kode dalam aksi pencurian dengan modus pecah kaca tersebut disampaikan pelaku Hariyanto sebelum korban bawa tas dan uang belum ke dalam mobil. Kode tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh kedua pelaku lain dengan membawa sepeda motor CBR membututi mobil korban.

“Pelaku AG mendapatkan bagian sebesar Rp86 juta, pelaku HR mendapatkan bagian sebesar Rp85 juta dan pelaku HR mendapatkan bagian Rp87 juta. Barang bukti hasil kejahatan para pelaku juga berhasil diamankan,” tuturnya.

Baca Juga: Dipolisikan Diduga Curi Thermo Gun BPBD, Ketua DPRD Pasbar: Saya Pinjam

Satu unit televisi 60 ukuran inci milik pelaku Angga Ismawahyudi. Satu unit sepeda motor Yamaha Mio bernopol S 3785 R warna putih dan satu lembar berita acara jual beli tanah di Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto dari pelaku Hariyanto, uang sebesar Rp2,7 juta dan satu unit sepeda motor Suzuki Satria F nopol W 2760 WF.

Load More