SuaraJatim.id - Anggota DPRD Kota Madiun Ikhsan Abdurrahman Siddiq terjaring razia balap liar. Wakil rakyat itu terjaring razia balap liar yang diselenggarakan Polres Madiun Kota pada Kamis (7/5/2020) lalu.
Terkait itu, DPC PDIP Kota Madiun pun merekomendasikan Ikhsan dipecat dari keanggotan partai berlogo banteng tersebut.
Ketua DPC PDIP Kota Madiun, Anton Kusumo, mengatakan setelah peristiwa terjaringnya Ikhsan dalam razia balap liar, pengurus PDIP melakukan rapat pleno untuk membahas kasus tersebut. Pada rapat tanggal 4 Juni 2020 tersebut diputuskan bahwa Ikhsan telah melanggar kode etik partai dan tidak menghormati amanah partai.
Untuk itu, DPC PDIP Kota Madiun mengusulkan kepada DPP PDIP untuk memecat keanggotan Ikhsan sebagai anggota partai berlambang moncong putih itu.
“Dalam rapat pleno di tingkat DPC itu diputuskan untuk memberhentikan Ikhsan dari keanggotaan partai. Usulan itu sudah disampaikan ke DPD Jatim dan DPP PDIP,” kata Anton saat ditemui di kantor PDIP Kota Madiun, seperti dikutip dari Solopos.com - jaringan Suara.com, Selasa (21/7/2020).
Saat ini surat terkait rekomendasi pemecatan Ikhsan dari DPC PDIP Kota Madiun juga telah dikirimkan ke DPD PDIP Jatim. Pihaknya juga telah dipanggil DPD untuk memberikan klarifikasi terkait kasus tersebut.
Pelanggaran Berat
Menurutnya, Ikhsan telah melakukan pelanggaran etik berat karena terlibat dalam aktivitas ilegal balapan liar di ring road Madiun. Selain itu, dalam kondisi negara yang sedang berjuang atas memutus rantai persebaran Covid-19, justru Ikhsan yang merupakan anggota dewan malah melakukan aktivitas yang tidak mematuhi protokol kesahatan.
“Justru karena dia pejabat publik seharusnya ikut mengamankan keputusan pemerintah. Apalagi partainya merupakan partai pemerintah,” ujarnya.
Baca Juga: Santai Walau Mobil Aparat Melintas, Kerumunan Balap Liar Ini Bikin Salfok
Anton menilai Ikhsan telah mencoreng nama baik partai dengan melakukan kegiatan ilegal tersebut. Ikhsan juga dinilai telah melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai.
Selanjutnya, PDIP Kota Madiun masih menunggu sidang pleno yang diselenggarakan DPD PDIP Jatim. Hasil rekomendasi dari DPD Jatim itu nantinya akan diajukan ke DPP PDIP untuk diputuskan.
“Yang memutuskan sanksi dari pusat. Daerah hanya bisa merekomendasikan,” jelas dia.
Setelah nanti dipecat, tentu secara otomatis jabatan Ikhsan sebagai anggota DPRD Kota Madiun juga akan berakhir. DPC nantinya akan menyiapkan nama yang mengganti Ikhsan di kursi DPRD.
Berita Terkait
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Kasus Dugaan Korupsi Kupedes Rp1,24 Miliar Segera Masuk Pengadilan Tipikor Surabaya
-
JARI98 Ungkap Peran Strategis Listyo Sigit di KSP, 'Benteng Kokoh' Presiden Prabowo?
-
Kulakan Sabu di Makam Bangkalan, Pengedar Lintas Madura-Surabaya Diciduk
-
Nekat Terobos Rel Tanpa Palang, Mobil Dihantam KA di Lumajang: Pengemudi Lolos dari Maut
-
Lima Tahun Merger Pelindo, Standardisasi Jadi Kunci Efisiensi