
SuaraJatim.id - Anggota DPRD Kota Madiun Ikhsan Abdurrahman Siddiq terjaring razia balap liar. Wakil rakyat itu terjaring razia balap liar yang diselenggarakan Polres Madiun Kota pada Kamis (7/5/2020) lalu.
Terkait itu, DPC PDIP Kota Madiun pun merekomendasikan Ikhsan dipecat dari keanggotan partai berlogo banteng tersebut.
Ketua DPC PDIP Kota Madiun, Anton Kusumo, mengatakan setelah peristiwa terjaringnya Ikhsan dalam razia balap liar, pengurus PDIP melakukan rapat pleno untuk membahas kasus tersebut. Pada rapat tanggal 4 Juni 2020 tersebut diputuskan bahwa Ikhsan telah melanggar kode etik partai dan tidak menghormati amanah partai.
Untuk itu, DPC PDIP Kota Madiun mengusulkan kepada DPP PDIP untuk memecat keanggotan Ikhsan sebagai anggota partai berlambang moncong putih itu.
Baca Juga: Santai Walau Mobil Aparat Melintas, Kerumunan Balap Liar Ini Bikin Salfok
“Dalam rapat pleno di tingkat DPC itu diputuskan untuk memberhentikan Ikhsan dari keanggotaan partai. Usulan itu sudah disampaikan ke DPD Jatim dan DPP PDIP,” kata Anton saat ditemui di kantor PDIP Kota Madiun, seperti dikutip dari Solopos.com - jaringan Suara.com, Selasa (21/7/2020).
Saat ini surat terkait rekomendasi pemecatan Ikhsan dari DPC PDIP Kota Madiun juga telah dikirimkan ke DPD PDIP Jatim. Pihaknya juga telah dipanggil DPD untuk memberikan klarifikasi terkait kasus tersebut.
Pelanggaran Berat
Menurutnya, Ikhsan telah melakukan pelanggaran etik berat karena terlibat dalam aktivitas ilegal balapan liar di ring road Madiun. Selain itu, dalam kondisi negara yang sedang berjuang atas memutus rantai persebaran Covid-19, justru Ikhsan yang merupakan anggota dewan malah melakukan aktivitas yang tidak mematuhi protokol kesahatan.
“Justru karena dia pejabat publik seharusnya ikut mengamankan keputusan pemerintah. Apalagi partainya merupakan partai pemerintah,” ujarnya.
Baca Juga: Berniat Lakukan Balap Liar, 14 Anak Bau Kencur Diamankan Polsek Pengasih
Anton menilai Ikhsan telah mencoreng nama baik partai dengan melakukan kegiatan ilegal tersebut. Ikhsan juga dinilai telah melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai.
Selanjutnya, PDIP Kota Madiun masih menunggu sidang pleno yang diselenggarakan DPD PDIP Jatim. Hasil rekomendasi dari DPD Jatim itu nantinya akan diajukan ke DPP PDIP untuk diputuskan.
“Yang memutuskan sanksi dari pusat. Daerah hanya bisa merekomendasikan,” jelas dia.
Setelah nanti dipecat, tentu secara otomatis jabatan Ikhsan sebagai anggota DPRD Kota Madiun juga akan berakhir. DPC nantinya akan menyiapkan nama yang mengganti Ikhsan di kursi DPRD.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Salaman dengan Penyerang Keturunan Brasil Rp782 Miliar Jelang Ronde 4
- 7 Mobil Sedan Murah Stabil Ngebut di Tol 200 Km/Jam, Harga dari Rp 11 Juta
- 6 Mobil Sedan Bekas Merek Jepang Mulai Rp40 Jutaan: Irit, Tangguh Dipakai Harian
- 5 Mobil Bekas 7 Seater Mulai Rp49 Jutaan: Kabin Lega, Muat Seluruh Anggota Keluarga
- 5 Mobil Bekas Bermesin Bandel, Harga Mulai 20 Jutaan dan Pajak Murah
Pilihan
-
Kolaborasi Ortuseight x Billpro Hadirkan Sepatu Walking Bernyawa Urban dan Filosofis
-
5 Mobil Bekas Tahun Muda Paling Dicari 2025: Irit Bahan Bakar, Tangguh Segala Medan
-
Eks Pelatih Asnawi Mangkualam: Pemain Belanda Banyak Bantah, Gak Punya Mental Juara
-
7 Rekomendasi Jam Tangan Lari Termurah Terbaik, Dilengkapi GPS dan Pantau Jantung
-
Donald Trump Klaim Israel Unggul Perang Lawan Iran, Remehkan Sikap Uni Eropa
Terkini
-
Tak Kebagian Bansos, Mending Langsung Klaim 3 Link Saldo DANA Kaget Ini!
-
5 Mitos Paling Menyeramkan tentang Ular Weling, Kenapa Tidak Boleh Dibunuh?
-
Biro Adpim Jatim Raih Penghargaan Nasional, Satu-satunya Instansi Pemda Pemenang IDEAS Awards 2025
-
Tak Kebagian Bantuan Sosial? Alternatifnya Segera Klaim Saldo DANA Kaget Ini!
-
13 Pulau di Trenggalek Tiba-Tiba Masuk Wilayah Tulungagung, DPRD Jatim Curiga Ada 'Sesuatu'