SuaraJatim.id - Anggota DPRD Kota Madiun Ikhsan Abdurrahman Siddiq terjaring razia balap liar. Wakil rakyat itu terjaring razia balap liar yang diselenggarakan Polres Madiun Kota pada Kamis (7/5/2020) lalu.
Terkait itu, DPC PDIP Kota Madiun pun merekomendasikan Ikhsan dipecat dari keanggotan partai berlogo banteng tersebut.
Ketua DPC PDIP Kota Madiun, Anton Kusumo, mengatakan setelah peristiwa terjaringnya Ikhsan dalam razia balap liar, pengurus PDIP melakukan rapat pleno untuk membahas kasus tersebut. Pada rapat tanggal 4 Juni 2020 tersebut diputuskan bahwa Ikhsan telah melanggar kode etik partai dan tidak menghormati amanah partai.
Untuk itu, DPC PDIP Kota Madiun mengusulkan kepada DPP PDIP untuk memecat keanggotan Ikhsan sebagai anggota partai berlambang moncong putih itu.
Baca Juga: Santai Walau Mobil Aparat Melintas, Kerumunan Balap Liar Ini Bikin Salfok
“Dalam rapat pleno di tingkat DPC itu diputuskan untuk memberhentikan Ikhsan dari keanggotaan partai. Usulan itu sudah disampaikan ke DPD Jatim dan DPP PDIP,” kata Anton saat ditemui di kantor PDIP Kota Madiun, seperti dikutip dari Solopos.com - jaringan Suara.com, Selasa (21/7/2020).
Saat ini surat terkait rekomendasi pemecatan Ikhsan dari DPC PDIP Kota Madiun juga telah dikirimkan ke DPD PDIP Jatim. Pihaknya juga telah dipanggil DPD untuk memberikan klarifikasi terkait kasus tersebut.
Pelanggaran Berat
Menurutnya, Ikhsan telah melakukan pelanggaran etik berat karena terlibat dalam aktivitas ilegal balapan liar di ring road Madiun. Selain itu, dalam kondisi negara yang sedang berjuang atas memutus rantai persebaran Covid-19, justru Ikhsan yang merupakan anggota dewan malah melakukan aktivitas yang tidak mematuhi protokol kesahatan.
“Justru karena dia pejabat publik seharusnya ikut mengamankan keputusan pemerintah. Apalagi partainya merupakan partai pemerintah,” ujarnya.
Baca Juga: Berniat Lakukan Balap Liar, 14 Anak Bau Kencur Diamankan Polsek Pengasih
Anton menilai Ikhsan telah mencoreng nama baik partai dengan melakukan kegiatan ilegal tersebut. Ikhsan juga dinilai telah melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai.
Berita Terkait
-
Pasar Saham Indonesia Terjun Hebat, Lebih Parah dari IHSG Era Pandemi COVID-19?
-
Psikolog Politik Bongkar Strategi Framing di Balik Pernyataan Projo Soal Jokowi dan PDIP
-
Jokowi Vs PDIP Makin Panas, Puan Minta Semua Tahan Diri: Ingat Ini Bulan Ramadan
-
Perseteruan Jokowi-PDIP Bisa Berlanjut ke Saling Bongkar Kasus, Pengamat: Prabowo yang Repot
-
Beri Kode Akan 'Hancurkan' jika Diganggu, ProJo: PDIP Lupa Jokowi Presiden 2 Periode yang Banyak Pendukung
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Satu Korban Tewas dalam Mobil yang Tertimbun Longsor Cangar Berhasil Dievakuasi
-
Viral Video Detik-detik Longsor di Jalur Cangar Terjang Mobil yang Sedang Melintas
-
Kok Bisa? Mobil di Ponorogo Tiba-Tiba Berada di Tengah-Tengah Sawah
-
Miris! Istri di Blitar Dibacok Mantan Suami Saat Antarkan Anak ke Mertua
-
Mengatur Pola Makan Sehat Selama Lebaran, Ini Tips dari Dosen Gizi Universitas Airlangga