SuaraJatim.id - Pihak kepolisian Jember mensterilkan ruas jalan di sekitar gedung DPRD Jember, Jawa Timur, Rabu (22/7/2020).
Hal ini terkait adanya sidang paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP) terhadap Bupati Jember Faida yang digelar oleh DPRD Jember, Rabu pukul 10.00 WIB.
Agenda sidang ini bisa berujung pada pemakzulan Bupati Jember Faida jika HMP disetujui Mahkamah Agung (MA).
Sejumlah elemen masyarakat rencananya juga akan menggelar aksi menuntut pencopotan Faida dari jabatan Bupati Jember.
Baca Juga: Ternyata! Calon Pembeli Rumah Anang-Ashanty Juga Tipu PMI Jember
Dikutip dari Berita Jatim—jaringan Suara.com—Rabu (22/7/2020), salah satunya unjuk rasa yang akan dilakukan Aliansi Masyarakat Jember.
Sekitar seribu anggota kepolisian diterjunkan untuk mengamankan sidang paripurna HMP DPRD Jember.
Sementara empat ruas jalan, yakni Jalan Sumatra, Jalan Jawa, Jalan Bengawan Solo, dan Jala Kalimantan sudah diblokir.
Arus lalu lintas dialihkan. Sekitar gedung parlemen sudah dipasangi kawat berduri.
Sidang paripurna HMP ini sesuai hasil rekomendasi panitia angket yang selesai bekerja awal tahun ini.
Baca Juga: Hampir Tipu Ashanty, Sultan Jember 'Prank' PMI Jember Donasi Rp 16 M
Pertama, meminta aparat penegak hukum yakni KPK, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan Kepolisian Republik Indonesia untuk menyelidiki dugaan tindak pidana khusus yang ditemukan oleh panitia hak angket.
Dugaan tindak pidana khusus ini ada pada kegiatan proyek kontruksi maupun belanja tidak langsung terkait dengan hibah barang kepada masyarakat, serta kerjasama dengan pihak ketiga.
Kedua, meminta kepada BPK RI untuk melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu kepada Pemkab Jember, melibatkan organisasi pemerintah daerah terkait dan semua pemangku kepentingan atas temuan panitia hak angket DPRD Kabupaten Jember terhadap pengadaan barang dan jasa periode 2017 sampai sekarang.
Ketiga, panitia angket merekomendasikan agar semua penyedia barang dan jasa berbasis kontruksi rangka atap baja ringan menggunakan aplikator resmi bersertifikat.
Keempat, memohon kepada Menteri Dalam Negeri untuk memberikan sanksi yang tegas berupa pemberhentian tetap terhadap Bupati Jember.
Kelima, meminta kepada DPRD Kabupaten Jember untuk menggunakan hak menyatakan pendapat (HMP) atas hasil penyelidikan Panitia Hak Angket.
Berita Terkait
-
'Kita Selesaikan Secara Jantan', Siapa Eks KSAL Slamet Soebijanto yang Ancam Duduki Senayan?
-
Ancaman Para Jenderal 'Ambil Paksa' Senayan Jika Pemakzulan Gibran Diabaikan: Kita Duduki DPR!
-
Lindungi Gibran dari Isu Pemakzulan? Jokowi Dicurigai Seret Prabowo ke Masalah Ini
-
Surat Forum Purnawirawan soal Pemakzulan Gibran Belum Ada di Mejanya, Puan: Kita Akan Proses Nanti
-
DPR Dicap Melempem soal Pemakzulan Gibran, Bivitri Soroti Puan: PDIP Belum Terbuka Bagian KIM Plus
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Kantor Sri Mulyani Buka Suara
-
Sering Kesetrum Jadi Kemungkinan Alasan Ade Armando Dapat Jatah Komisaris PLN Nusantara Power
-
Sosok Chasandra Thenu, Selebgram Ambon Akui Dirinya Pemeran Video Viral 1,6 Menit
-
Harga Emas Antam Kembali Longsor, Kini Dibanderol Rp 1.907.000/Gram
-
Azizah Salsha, Istri Pratama Arhan Dihujat Habis-habisan Promosi Piala Presiden 2025
Terkini
-
BSU dan Bansos Belum Cair? Segera Klaim 3 Link Saldo DANA Kaget Ini dan Dapatkan Cuan Hari Ini
-
Bacaan Niat Puasa Asyura Lengkap dengan Artinya
-
Panduan Lengkap 2025: Cara Beli Nomor Virtual Telegram untuk Verifikasi Aman
-
6 Fakta Pernikahan di Bulan Muharram: Mitos, Budaya, dan Pandangan Islam
-
Rutin Amalkan Zikir Ini Sebelum Tidur Jika Ingin Badan Kuat