SuaraJatim.id - Misteri kematian takmir masjid Desa Serah, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, Askuri, akhirnya terpecahkan.
Polisi menemukan bukti baru setelah mengautopsi jenazah korban.
Hasilnya, takmir masjid tersebut ternyata dibunuh anak tirinya yang masih berusia 24 tahun.
Terungkapnya pembunuh Askuri setelah beberapa warga mengetahui jika sebelum takmir masjid itu meninggal, ia terlibat pertengkaran dengan anak tirinya bernama Hidayat.
Warga semakin curiga karena kematian Askuri tidak dilaporkan ke polisi.
Terlebih saat dimandikan pada jenazah korban ditemukan bekas darah di bagian belakang kepala.
Berawal dari kecurigaan itu polisi akhirnya melakukan penyelidikan dengan melakukan pembongkaran makam serta mengautopsi jenazah korban.
Benar saja, berdasarkan hasil autopsi ditemukan tindak kekerasan pada tubuh korban.
Polisi lantas memanggil Hidayat anak tiri korban yang sebelum kematian Askuri, ia terlibat percekcokan.
Baca Juga: Bully Berujung Maut, Dul Bunuh Saudara Sendiri saat Ketemu di Jalan
Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitiriyanto mengatakan, setelah mengetahui hasil autopsi pihaknya memanggil saksi-saksi. Diantaranya Hidayat yang merupakan anak tiri korban.
Saat dilakukan interogasi pelaku langsung mengakui jika ia membunuh takmir masjid tersebut karena kesal ayah tirinya tidak pernah menafkahi secara ekonomi kepada ibunya.
Saat itu juga status Hidayat yang semula saksi naik menjadi tersangka.
"Pelaku ini semula menanyakan jika Askuri yang merupakan anak tirinya kok tidak menghidupi ibu korban selama pelaku berada di penjara. Tapi saat dialog itu pelaku tersinggung dengan kalimat korban sehingga terjadi tindak kekerasan," jelas Arief saat jumpa pers di Mapolres Gresik, Rabu (22/7/2020).
Disebutkan, setelah terjadi percekcokan dengan korban kemudian tersangka diusir oleh korban dengan mendorong tubuh tersangka.
Dorongan korban itu ternyata mengenai tangan kiri tersangka yang mengalami luka, sehingga merasa kesakitan.
Karena merasa jengkel dan marah akibat perbuatan korban, pelaku akhirnya memukul kepala mengenai pelipis kanan korban sebanyak satu kali, hingga korban jatuh tersungkur.
Mengetahui korban jatuh tersungkur pelaku meninggalkan begitu saja di dalam kamar.
"Kemungkinan saat korban jatuh kepalanya terbentur di lantai sampai mengeluarkan darah," tuturnya.
Terkait kasus pembunuhan ini Hidayat diancam dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiyaan Menyebabkan Kematian dengan ancaman kurungan 7 tahun hingga 15 tahun.
Kontributor : Amin Alamsyah
Berita Terkait
-
Dinilai Lambat Tangani Pembunuhan Wartawan, LBH Medan Kritik Keras Pomdam I/BB
-
Pemuda di Tangsel Tewas Digorok usai Boncengi Pembunuhnya Pulang ke Rumah, Kronologi Bikin Ngeri!
-
Berkas Kasus Brigadir Nurhadi Masih Mentah, Motif Masih Gelap
-
Pembunuh Pemuda di Tanah Abang Ternyata Teman Sendiri, Polisi: Motif Dendam karena Dibully
-
Pemuda Tewas di Trotoar Tanah Abang, Terkuak Motif Pembunuhnya: Kesal Diledek Pengecut!
Terpopuler
- Dulu Dicibir, Keputusan Elkan Baggott Tolak Timnas Indonesia Kini Banjir Pujian
- Lupakan Brio, Ini 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Sporty dan Irit Mulai Rp60 Jutaan
- Siapa Brandon Scheunemann? Bek Timnas Indonesia U-23 Berdarah Jerman yang Fasih Bahasa Jawa
- Di Luar Prediksi! 2 Pemain Timnas Indonesia Susul Jay Idzes di Liga Italia
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Nissan 3 Baris Mulai Rp50 Jutaan, Pas untuk Keluarga
Pilihan
-
Mentan Amran Sebut Ada Peluang Emas Ekspor CPO RI ke AS usai Kesepakatan Tarif
-
Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Grup B Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia
-
Rekor Pertemuan Timnas Indonesia vs Arab Saudi dan Irak di Grup B Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia
-
BREAKING NEWS! Drawing Tuntas, Timnas Indonesia Hadapi Dua Negara Ini
-
LIVE REPORT Drawing Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026: Timnas Indonesia Lawan Siapa?
Terkini
-
Check-Up Rutin: Investasi Kesehatan untuk Cegah Kanker
-
Tren Skincare Anti-Aging 2025: Dari Serum Retinol hingga Perawatan Laser, Apa yang Paling Efektif?
-
Rahasia Hubungan Intim Suami Istri dalam Islam: Ibadah Bernilai Pahala & Tips Lengkapnya
-
Gen Z Lelah Cari Kerja? Profesi Zaman Dulu Kembali Jadi Incaran, Ini Daftarnya
-
Tahun ke-6 Berjalan, Gubernur Khofifah Kembali Gulirkan Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 14 Juli