Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 22 Juli 2020 | 13:39 WIB
Hidayat (24), tersangka pembunuhan takmir masjid Askuri yang tak lain ayah tirinya, di Mapolres Gresik, Jawa Timur, Rabu (22/7/2020). [Suara.com/Amin Alamsyah]

SuaraJatim.id - Misteri kematian takmir masjid Desa Serah, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, Askuri, akhirnya terpecahkan.

Polisi menemukan bukti baru setelah mengautopsi jenazah korban.

Hasilnya, takmir masjid tersebut ternyata dibunuh anak tirinya yang masih berusia 24 tahun.

Terungkapnya pembunuh Askuri setelah beberapa warga mengetahui jika sebelum takmir masjid itu meninggal, ia terlibat pertengkaran dengan anak tirinya bernama Hidayat.

Baca Juga: Bully Berujung Maut, Dul Bunuh Saudara Sendiri saat Ketemu di Jalan

Warga semakin curiga karena kematian Askuri tidak dilaporkan ke polisi.

Terlebih saat dimandikan pada jenazah korban ditemukan bekas darah di bagian belakang kepala.

Berawal dari kecurigaan itu polisi akhirnya melakukan penyelidikan dengan melakukan pembongkaran makam serta mengautopsi jenazah korban.

Benar saja, berdasarkan hasil autopsi ditemukan tindak kekerasan pada tubuh korban.

Polisi lantas memanggil Hidayat anak tiri korban yang sebelum kematian Askuri, ia terlibat percekcokan.

Baca Juga: Ada Titik Terang, Polisi Temukan Sidik Jari di TKP Jasad Editor Metro TV

Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitiriyanto mengatakan, setelah mengetahui hasil autopsi pihaknya memanggil saksi-saksi. Diantaranya Hidayat yang merupakan anak tiri korban.

Saat dilakukan interogasi pelaku langsung mengakui jika ia membunuh takmir masjid tersebut karena kesal ayah tirinya tidak pernah menafkahi secara ekonomi kepada ibunya.

Saat itu juga status Hidayat yang semula saksi naik menjadi tersangka.

"Pelaku ini semula menanyakan jika Askuri yang merupakan anak tirinya kok tidak menghidupi ibu korban selama pelaku berada di penjara. Tapi saat dialog itu pelaku tersinggung dengan kalimat korban sehingga terjadi tindak kekerasan," jelas Arief saat jumpa pers di Mapolres Gresik, Rabu (22/7/2020).

Disebutkan, setelah terjadi percekcokan dengan korban kemudian tersangka diusir oleh korban dengan mendorong tubuh tersangka.

Dorongan korban itu ternyata mengenai tangan kiri tersangka yang mengalami luka, sehingga merasa kesakitan.

Karena merasa jengkel dan marah akibat perbuatan korban, pelaku akhirnya memukul kepala mengenai pelipis kanan korban sebanyak satu kali, hingga korban jatuh tersungkur.

Mengetahui korban jatuh tersungkur pelaku meninggalkan begitu saja di dalam kamar.

"Kemungkinan saat korban jatuh kepalanya terbentur di lantai sampai mengeluarkan darah," tuturnya.

Terkait kasus pembunuhan ini Hidayat diancam dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiyaan Menyebabkan Kematian dengan ancaman kurungan 7 tahun hingga 15 tahun.

Kontributor : Amin Alamsyah

Load More