SuaraJatim.id - DPRD Kabupaten Jember menjelaskan alasan pemecatan Bupati setempat, Faida karena Jember tidak dapat kuota calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2019. Sehingga DPRD menilai bupati gagal dan merugikan masyarakat.
Hal itu dinyatakan 3 fraksi besar di Jember yang disebut Fraksi Pendekar. Fraksi itu terdiri dari PAN, Demokrat, dan Golkar.
Fraksi Pandekar dalam pernyataan di hadapan sidang paripurna hak menyatakan pendapat di gedung DPRD Jember, Jawa Timur, Rabu (22/7/2020). Kebijakan dalam penerbitan dan pengundangan peraturan bupati Jember tentang KSOTK 30 organisasi perangkat daerah pada 3 Januari 2019 diduga melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah serta peraturan pelaksanaannya,
“Perubahan SOTK ini berdampak pada masyarakat Jember dan secara tidak langsung terjadi pelanggaran hak masyarakat Jember untuk mendapatkan pekerjaan untuk mengabdi sebagai aparatur sipil negara,” kata juru bicara Fraksi Pandekar, Agusta Jaka Purwana seperti dilansir Beritajatim.com.
Kebijakan ini mengakibatkan Pemerintah Kabupaten Jember tidak memperoleh kuota formasi CPNS pada 2019, sebagaimana Pengumuman dari MenPAN-RB Republik Indonesia Nomor: B/1069/M.SM.01.00/2019 tentang Informasi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2019 di lingkungan pemerintah pusat dan daerah.
Alhasil, menurut Agusta, peluang para guru termasuk guru tidak tetap (GTT) yang sudah mengabdi bertahun-tahun dan masyarakat Jember secara umum untuk mengabdi pada daerah sebagai ASN tertutup.
“Dan peluang ini semakin kecil, karena peluang CPNS hanya untuk mereka yang berusia di bawah umur 35 tahun dan telah lulus tes. Sedangkan yang berusia lebih dari usia 35 tahun tidak bisa menjadi CPNS, tetapi masuk ke (kategori) pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,” katanya.
Tak hanya itu. Fraksi Pandekar menyatakan, kebijakan melakukan mutasi di lingkungan aparatur sipil negara (ASN) diduga tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara beserta peraturan pelaksanaannya.
Baca Juga: Nasdem: Jember Makin Buruk Kalau Dipimpin Bupati Faida
Bupati juga dinilai tidak mematuhi rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui surat Nomor: R-3419/KASN/10/2019 tanggal 15 Oktober 2019 perihal Rekomendasi Atas Pelanggaran Sistem Merit dalam Mutasi Pegawai di lingkungan Kabupaten Jember.
Bupati juga dinilai oleh fraksi gabungan Partai Amanat Nasional, Demokrat, dan Golkar ini tidak mematuhi surat Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 700/12429/SJ tanggal 11 November 2019 perihal Rekomendasi Atas Pemeriksaan Khusus dan surat Gubernur Jawa Timur Nomor: 131/25434/011.2/2019 tertanggal 10 Desember 2019 yang menindaklanjuti surat mendagri.
Fraksi Pandekar menyoroti pengosongan jabatan dan pemindahan pejabat dari rumah sakit daerah di Kabupaten Jember ke organisasi pemerintah daerah lainnya.
“Sehingga di Rumah Sakit Daerah dr. Soebandi, Rumah Sakit Daerah Kalisat, dan Rumah Sakit Daerah Balung banyak terjadi rangkap jabatan dan hal tersebut dibiarkan berlarut tanpa ada penggantinya,” kata Agusta.
Agusta juga mengingatkan ambruknya beberapa gedung milik pemerintah daerah yang baru diselesaikan pembangunannya.
“Ambruknya bangunan tersebut telah mengakibatkan sejumlah korban luka, serta diperoleh indikasi terjadinya kerugian keuangan negara yakni keuangan pemerintah daerah,” katanya.
Berita Terkait
-
Bima Arya Desak Bupati-Wakil Bupati Jember Selesaikan Konflik Elegan
-
Kuasa Hukum Bupati Jember Beberkan Hak Finansial Wabup Capai Hampir Setengah Miliar
-
Wakil Bupati Jember Adukan Bupati ke KPK Terkait Masalah Tata Kelola Pemerintahan
-
Maskapai Fly Jaya Buka Rute Jember-Jakarta, Hasil Lobi Bupati
-
Puluhan Tahun Tanpa Listrik, Bupati Jember Gus Fawait Bawa Terang ke Bandealit
Terpopuler
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Bukan Cuma Soal Keracunan MBG, Chef SPPG di Surabaya Malah Gelapkan 8 Jerigen Minyak Bekas
-
Rekomendasi Laptop Bisnis Murah untuk UMKM: Hemat Anggaran, Performa Andal
-
Dituding Adang Ambulans Pembawa Jenazah di Surabaya, Satpol PP Buka Suara: Kaca Spionnya Terlipat!
-
Gubernur Khofifah Pimpin Misi Dagang dan Investasi Jatim-Arab Saudi, Potensi Transaksi Rp6,71 T
-
Courtesy Call dengan Konjen RI di Jeddah, Gubernur Jatim Dorong Penguatan Layanan Finansial bagi PMI