
SuaraJatim.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ikut buka suara terkait keputusan DPRD Jember memakzulkan Bupati Faida. Pihaknya akan mengambil keputusan apabila Mahkamah Agung (MA) telah menguji pemakzulan tersebut.
Tito menuturkan, jika secara prosedur yang berlaku pemakzulan kepala daerah oleh DPRD itu harus diuji terlebih dahulu ke MA untuk dibuktikan. Setelah hasilnya muncul, baru lah Kemendagri akan mengambil keputusan.
"Bupati Jember ini kan ada istilahnya itu pemakzulan ya, adanya semacam impeachment dari DPRD-nya, maka prosedurnya nanti dari DPRD akan mengajukan ke MA," kata Tito di Maluku, Jumat (24/7/2020).
"MA nanti akan menguji, setelah menguji semua apa ada buktinya segala macam, di situ tentu ada hak untuk membela diri dari yang dimakzulkan katakanlah begitu Bupati Jember, nanti apapun hasil keputusan MA baru nanti akan diserahkan kepada Mendagri," tambahnya.
Baca Juga: Bupati Jember Faida Melawan: Pemakzulan DPRD Tidak Sah!
Meski demikian, Tito mengakui pemakzulan yang dilakukan oleh DPRD Jember kepada Bupati Faida sesuai dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Namun MA yang nantinya akan menentukan sikap setelah melakukan pengujian.
"Nanti Mendagri akan memberikan keputusan berdasarkan pengujian dari Mahkamah Agung," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, sidang paripurna DPRD Jember dengan agenda hak menyatakan pendapat (HMP) yang dihadiri 45 orang anggota DPRD Jember, telah memutuskan sepakat untuk melakukan pemberhentian tetap Bupati Jember Faida pada 22 Juli 2020 lalu. Keputusan sidang paripurna DPRD tersebut akan diteruskan ke Mahkamah Agung untuk uji materiil dan pemeriksaan bukti.
“Sekarang kita tinggal menunggu bersama apa putusan dari Mahkamah Agung terkait hal ini,” tutup Bahtiar.
Bupati Faida dilengserkan DPRD Kabupaten Jember dari jabatannya melalui sidang paripurna hak menyatakan pendapat yang digelar Rabu (22/7/2020).
Baca Juga: Kemendagri Minta Pemprov Jatim Bantu DPRD Jember Urus Pemecatan Bupati
Dalam sidang tersebut, Faida dianggap melanggar ketentuan perundang-undangan serta sumpah janji jabatannya sebagai orang nomor satu di Kabupaten Jember.
Meski begitu, dalam sidang paripurna yang berlangsung mulai pukul 11.00 hingga 15.00 WIB, tersebut tidak dihadiri Bupati Faida. Namun, 45 anggota DPRD Jember yang hadir sepakat untuk memakzulkan Bupati Faida secara politik.
“DPRD telah memakzulkan bupati, secara politik DPRD sudah memecat bupati. Atau dalam bahasa yang lebih strategis, keberadaan bupati ini sudah tidak diinginkan oleh DPRD Kabupaten Jember selaku wakil rakyat,” kata Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi seperti dilansir Beritajatim.com-jaringan Suara.com.
Berita Terkait
Terpopuler
- Review dan Harga Skincare NAMA Milik Luna Maya: Sunscreen, Moisturizer, dan Serum
- Nasib Pemain Keturunan Indonesia Cucu Sultan Kini Berstatus Pengangguran
- 5 Mobil Murah Mulai 10 Jutaan: Tampilan Mewah, Cocok untuk Keluarga
- Rahasia Kulit Sehat Dr Tompi: 3 Langkah Skincare yang Bisa Kamu Ikuti di Rumah
- 3 Motor Cruiser Murah Bertampang Ala Harley-Davidson: Gunakan Mesin V-Twin, Harga Setara Honda PCX
Pilihan
-
BYD Kembali Pangkas Harga, Bos GWM Geram: Bagaimana Kualitas Mobil Bisa Terjamin?
-
Nasib Miris Rafael Struick: Andalan Timnas Indonesia, Malah Dibuang Brisbane Roar
-
BREAKING NEWS! Persija Jakarta Tunjuk Eks MU Sebagai Pelatih
-
5 Rekomendasi Serum Vitamin C Terbaik: Cerahkan Kulit, Tameng Radikal Bebas
-
Karyawan PT Timah Bobol SDN 3 Mentok, Program AKHLAK Erick Thohir Dipertanyakan
Terkini
-
Wagub Jatim Gerilya Kawal Investasi dari Jepang Tanpa Bebani APBD
-
Motif Pelaku Perampokan Disertai Pemerkosaan di Mojokerto, Awalnya Ngajak Kopi Darat
-
Kiprah Cemerlang BRI Diganjar Tiga Penghargaan Internasional dari The Asset
-
Perhiasan Mojokerto Makin Gemilang, UMKM Naik Kelas dengan Bantuan BRI
-
Hari Jadi Surabaya, Mahasiswa IKADO Berbakti: Donor Darah dan Quantum Health Check Gratis