SuaraJatim.id - Konstelasi politik menuju Pilkada Gresik semakin memanas. Bagaiamana tidak, Fandi Ahmad Yani yang merupakan kader PKB Gresik nekat mencalonkan dari partai lain. Padahal partai bentukan Presiden Gus Dur itu memiliki calon sendiri, Yakni mengusung Moh Qosim yang saat ini menjabat Wakil Bupati Gresik.
Sebagai konsekuensi, PKB mencopot Fandi Ahmad Yani atau Gus Yani dari Ketua DPRD Gresik. Selama ini, Gus Yani menanggapi dengan legowo. Ia rela melepaskan jabatan karena sudah bertekad maju sebagai calon bupati tahun depan.
Dikonfirmasi melalui Juru Bicara Gus Yani, Sururi mengatakan percopotan dari Ketua Dewan tidak menyurutkan maju sebagai calon bupati. Menurutnya banyak diantara basis di luar parpol PKB masih menghendaki Yani sebagai pimpinan.
"Terutama dari kalangan kiyai-kiyai dan para pemuda. Basis kita di akar rumput sempakin solid," kata Sururi saat dihubungi melalui selulernya, Jum'at (24/7/2020).
Adapun, mekanisme pergantian Ketua DPRD diprediksi alot. Paslanya, mekanisme pergantian pimpinan diatur dalam Peraturan DPRD Gresik nomor 1 tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Gresik. Yakni Partai politik yang bersangkutan berhak mengusulkan pemberhentian sebagai pimpinan DPRD. hal tersebut tertuang dalam pasal pasal 47 ayat (3).
Pernyataan dalam pasal tersebut ditegaskan oleh Wakil Ketua DPRD Gresik Ahmad Nurhamim.
Ia menjelaskan bahwa penggantian pimpinan dewan akan diputuskan dalam rapat Paripurna. Bahkan jadwal Paripurna tersebut ditentukan dalam rapat Badan Musyawarah. Rencananya digelar pada 6 Agustus mendatang.
"Prosesnnya masih panjang, ada tahaoan yang harus dielalui," tuturnya.
"Pertama mengusulan pergantian pimpinan ke Sekwan, lalu nanti banmus menjadwalkan sidang paripurna. Dalam paripurna dibahas, hasilnya berupa keputusan dewan. Setelah itu, diajukan ke gubernur melalui bupati, kemudian turun lah SK. Baru bisa mengajukan pelantikan ketua dewan," paparnya.
Baca Juga: Ketua Pansel Pernah Tolak Muafaq Maju Sebagai Calon Kakanwil Kemenag Gersik
Sebelumnya, sesuai yang diberitakan pergantian tersebut berdasarkan SK DPP PKB nomor 3013/DPP/01/VII/2020 tentang Penetapan Perubahan Unsur Pimpinan DPRD Gresik. Dalam surat tersebut, DPP PKB memutuskan untuk mengganti Gus Yani sebagai Ketua DPRD Gresik.
Sebagai gantinya, partai itu menunjuk Abdul Qodir yang sebelumnya menjabat sebagai ketua Fraksi PKB DPRD Gresik.
Kontributor : Amin Alamsyah
Berita Terkait
-
Dicopot dari Ketua DPRD Gresik, Gus Yani: Saya Patuh
-
Ketua DPRD Gresik Gus Yani Dicopot karena Maju Pilkada Bukan dari PKB
-
Ada Kontrak Politik, PKB Targetkan 70 Persen Kemenangan di Pilkada 2020
-
Cara Menghitung Denda Pajak Motor Paling Lengkap!
-
PKB-Demokrat Bertemu, Dua Ketum Kenang Zaman SBY Hingga Pilgub DKI
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Dukung MotoGP Mandalika 2025, BRI: Ciptakan Peluang Ekonomi di Wilayah Sekitarnya
-
Dorong UMKM, BRI: Pemberdayaan yang Konsisten Jadi Bekal bagi Pelaku Usaha untuk Berkembang
-
Inovasi Pemuda Lumajang Ubah Limbah Makan Bergizi Gratis Jadi Produk Ramah Lingkungan
-
Prabowo Pantau Kasus Ambruknya Ponpes Al Khoziny: 36 Meninggal dan 27 Santri Masih Terjebak
-
DVI Jatim Ungkap Identitas 3 Korban Ponpes Al Khoziny: Ini Datanya!