SuaraJatim.id - Konstelasi politik menuju Pilkada Gresik semakin memanas. Bagaiamana tidak, Fandi Ahmad Yani yang merupakan kader PKB Gresik nekat mencalonkan dari partai lain. Padahal partai bentukan Presiden Gus Dur itu memiliki calon sendiri, Yakni mengusung Moh Qosim yang saat ini menjabat Wakil Bupati Gresik.
Sebagai konsekuensi, PKB mencopot Fandi Ahmad Yani atau Gus Yani dari Ketua DPRD Gresik. Selama ini, Gus Yani menanggapi dengan legowo. Ia rela melepaskan jabatan karena sudah bertekad maju sebagai calon bupati tahun depan.
Dikonfirmasi melalui Juru Bicara Gus Yani, Sururi mengatakan percopotan dari Ketua Dewan tidak menyurutkan maju sebagai calon bupati. Menurutnya banyak diantara basis di luar parpol PKB masih menghendaki Yani sebagai pimpinan.
"Terutama dari kalangan kiyai-kiyai dan para pemuda. Basis kita di akar rumput sempakin solid," kata Sururi saat dihubungi melalui selulernya, Jum'at (24/7/2020).
Adapun, mekanisme pergantian Ketua DPRD diprediksi alot. Paslanya, mekanisme pergantian pimpinan diatur dalam Peraturan DPRD Gresik nomor 1 tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Gresik. Yakni Partai politik yang bersangkutan berhak mengusulkan pemberhentian sebagai pimpinan DPRD. hal tersebut tertuang dalam pasal pasal 47 ayat (3).
Pernyataan dalam pasal tersebut ditegaskan oleh Wakil Ketua DPRD Gresik Ahmad Nurhamim.
Ia menjelaskan bahwa penggantian pimpinan dewan akan diputuskan dalam rapat Paripurna. Bahkan jadwal Paripurna tersebut ditentukan dalam rapat Badan Musyawarah. Rencananya digelar pada 6 Agustus mendatang.
"Prosesnnya masih panjang, ada tahaoan yang harus dielalui," tuturnya.
"Pertama mengusulan pergantian pimpinan ke Sekwan, lalu nanti banmus menjadwalkan sidang paripurna. Dalam paripurna dibahas, hasilnya berupa keputusan dewan. Setelah itu, diajukan ke gubernur melalui bupati, kemudian turun lah SK. Baru bisa mengajukan pelantikan ketua dewan," paparnya.
Baca Juga: Ketua Pansel Pernah Tolak Muafaq Maju Sebagai Calon Kakanwil Kemenag Gersik
Sebelumnya, sesuai yang diberitakan pergantian tersebut berdasarkan SK DPP PKB nomor 3013/DPP/01/VII/2020 tentang Penetapan Perubahan Unsur Pimpinan DPRD Gresik. Dalam surat tersebut, DPP PKB memutuskan untuk mengganti Gus Yani sebagai Ketua DPRD Gresik.
Sebagai gantinya, partai itu menunjuk Abdul Qodir yang sebelumnya menjabat sebagai ketua Fraksi PKB DPRD Gresik.
Kontributor : Amin Alamsyah
Berita Terkait
-
Dicopot dari Ketua DPRD Gresik, Gus Yani: Saya Patuh
-
Ketua DPRD Gresik Gus Yani Dicopot karena Maju Pilkada Bukan dari PKB
-
Ada Kontrak Politik, PKB Targetkan 70 Persen Kemenangan di Pilkada 2020
-
Cara Menghitung Denda Pajak Motor Paling Lengkap!
-
PKB-Demokrat Bertemu, Dua Ketum Kenang Zaman SBY Hingga Pilgub DKI
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
Terkini
-
BRI Perkuat Kinerja Lewat Layanan Emas dan Digital Tring!
-
Gunung Semeru Ditutup Total Usai Erupsi, Ratusan Pendaki Bertahan di Ranu Kumbolo!
-
Status Gunung Semeru Level Awas! Warga Diminta Jauhi Zona Berbahaya
-
Gunung Semeru Meletus, Kolom Abu Capai 2.000 Meter!
-
CEK FAKTA: Puan Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Benarkah?