SuaraJatim.id - Konstelasi politik menuju Pilkada Gresik semakin memanas. Bagaiamana tidak, Fandi Ahmad Yani yang merupakan kader PKB Gresik nekat mencalonkan dari partai lain. Padahal partai bentukan Presiden Gus Dur itu memiliki calon sendiri, Yakni mengusung Moh Qosim yang saat ini menjabat Wakil Bupati Gresik.
Sebagai konsekuensi, PKB mencopot Fandi Ahmad Yani atau Gus Yani dari Ketua DPRD Gresik. Selama ini, Gus Yani menanggapi dengan legowo. Ia rela melepaskan jabatan karena sudah bertekad maju sebagai calon bupati tahun depan.
Dikonfirmasi melalui Juru Bicara Gus Yani, Sururi mengatakan percopotan dari Ketua Dewan tidak menyurutkan maju sebagai calon bupati. Menurutnya banyak diantara basis di luar parpol PKB masih menghendaki Yani sebagai pimpinan.
"Terutama dari kalangan kiyai-kiyai dan para pemuda. Basis kita di akar rumput sempakin solid," kata Sururi saat dihubungi melalui selulernya, Jum'at (24/7/2020).
Adapun, mekanisme pergantian Ketua DPRD diprediksi alot. Paslanya, mekanisme pergantian pimpinan diatur dalam Peraturan DPRD Gresik nomor 1 tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Gresik. Yakni Partai politik yang bersangkutan berhak mengusulkan pemberhentian sebagai pimpinan DPRD. hal tersebut tertuang dalam pasal pasal 47 ayat (3).
Pernyataan dalam pasal tersebut ditegaskan oleh Wakil Ketua DPRD Gresik Ahmad Nurhamim.
Ia menjelaskan bahwa penggantian pimpinan dewan akan diputuskan dalam rapat Paripurna. Bahkan jadwal Paripurna tersebut ditentukan dalam rapat Badan Musyawarah. Rencananya digelar pada 6 Agustus mendatang.
"Prosesnnya masih panjang, ada tahaoan yang harus dielalui," tuturnya.
"Pertama mengusulan pergantian pimpinan ke Sekwan, lalu nanti banmus menjadwalkan sidang paripurna. Dalam paripurna dibahas, hasilnya berupa keputusan dewan. Setelah itu, diajukan ke gubernur melalui bupati, kemudian turun lah SK. Baru bisa mengajukan pelantikan ketua dewan," paparnya.
Baca Juga: Ketua Pansel Pernah Tolak Muafaq Maju Sebagai Calon Kakanwil Kemenag Gersik
Sebelumnya, sesuai yang diberitakan pergantian tersebut berdasarkan SK DPP PKB nomor 3013/DPP/01/VII/2020 tentang Penetapan Perubahan Unsur Pimpinan DPRD Gresik. Dalam surat tersebut, DPP PKB memutuskan untuk mengganti Gus Yani sebagai Ketua DPRD Gresik.
Sebagai gantinya, partai itu menunjuk Abdul Qodir yang sebelumnya menjabat sebagai ketua Fraksi PKB DPRD Gresik.
Kontributor : Amin Alamsyah
Berita Terkait
-
Dicopot dari Ketua DPRD Gresik, Gus Yani: Saya Patuh
-
Ketua DPRD Gresik Gus Yani Dicopot karena Maju Pilkada Bukan dari PKB
-
Ada Kontrak Politik, PKB Targetkan 70 Persen Kemenangan di Pilkada 2020
-
Cara Menghitung Denda Pajak Motor Paling Lengkap!
-
PKB-Demokrat Bertemu, Dua Ketum Kenang Zaman SBY Hingga Pilgub DKI
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Pagar Misterius Peninggalan Majapahit Ditemukan di Mojokerto
-
Terjebak di Antara Kobaran Daduk: Akhir Pilu Sang Petani Tua di Ladang Tebu Wonotirto Blitar
-
Maut di Balik Tradisi: Iduladha Berdarah Saat Balon Udara Meledak di Blitar
-
Sapi Jumbo Prabowo Ngamuk di Surabaya, Seruduk Bocah hingga Bikin Panik Warga!
-
Baru Turun dari Truk, Sapi Kurban Jumbo Milik Presiden Prabowo Bikin Tegang di Surabaya