Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 29 Juli 2020 | 14:24 WIB
Buntut Penyegelan Kelenteng, Forum Agama Geruduk PN Tuban, Rabu (29/7/2020). [Suara.com/Andri]

SuaraJatim.id - Puluhan umat yang mengatasnamakan forum lintas agama (Forum Lima) menggeruduk kantor Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Rabu (29/7/2020), setelah sehari sebelumnya menyegel Kelenteng Kwan Sing Bio.

Mereka menolak putusan sela PN Tuban yang membatalkan kepengurusan tempat ibadah tri dharma (TITD) Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong (KSB-TLK) KSB-TLK. 

Kooordinator aksi Anam Warsito menyatakan, agar pengadilan menghormati kebebasan beragama dan beribadah bagi seluruh pemeluk agama di Kabupaten Tuban.

"Kami meminta kepada PN Tuban supaya menolak mengadili persoalan yang berhubungan dengan organisasi keagamaan. Selanjutnya menyerahkan persoalan itu untuk diselesaikan sendiri oleh masing-masing umat beragama. Sesuai peraturan organisasi keagamaan," jelasnya.

Baca Juga: Kelenteng Kwan Sing Bio Tuban Digembok Paksa, Penghuni Terkurung

PN Tuban diminta agar tidak membuat putusan yang dapat mengadu domba dan memecah belah unat beragama yang ada di Tuban.

"Persoalan ini bisa saja menimbulkan kondisi yang tidak kondusif atau menimbulkan kegaduhan," tambahnya.

Sebelumnya, persoalan tersebut berawal dari putusan sela PN Tuban terhadap perkara perdata yang diajukan oleh salah satu umat. Kasusnya menyangkut tempat ibadah tri dharma (TITD) Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong (KSB-TLK) Tuban.

Perbuatan itu dinilai sebagai bentuk intervensi nyata oleh lembaga pengadilan terhadap ketetapan organisasi keagamaan. Padahal telah diputuskan oleh umat beragama, melalui musyawarah umat anggota yang merupakan keputusan tertinggi organisasi keagamaan tersebut.

"Sebab bagaimana mungkin keputusan yang berdasar pada mayoritas suara digugurkan atas permohonan satu orang umat yang tidak puas terhadap keputusan mayoritas umat anggota," katanya.

Baca Juga: Wasiat Nenek Moyang, Warga Desa di Tuban Tolak Jual Tanah untuk PSN Jokowi

Pihak PN Tuban, melalui Donovan Akbar KB mengatakan, tutuntan pendemo akan disampaikan kepada pimpinannya.

"Selanjutnya akan kami sampaikan ke atasan," singkatnya.

Minggu depan rencananya ada putusan akhir terhadap kasus ini. Jadi mereka berusaha mempengaruhi independensi hakim. Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Tri Widodo mengatakan, sengketa yang dipersoalkan murni terkait kepengurusan TITD KSB-TLK Tuban.

"Ini sengketa mengenai kepengurusan bukan soal agama. Jadi mereka (pengunjuk rasa) berusaha mempengaruhi independensi hakim. Soalnya besok (minggu depan) rencananya putusan akhir," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Kelenteng Kwan Sing Bio Tuban dirantai dan digembok oleh orang misterius pada Selasa (28/7/2020). Kondisi tersebut mengakibatkan sejumlah umat dan juga pegawai TITD Kelenteng Kwan Sing Bio (KSB) yang berada di jalan RE Martadinata, Kelurahan Karangsari, Kota Tuban terkejut.

Adanya penggembokan akses utama masuk ke dalam klenteng tersebut sejumlah orang termasuk pagawai yang jaga malam tersandra di dalam kelenteng lantaran tak bisa keluar. Sedangkan para pegawai serta para umat yang akan masuk ke dalam kelenteng untuk beribadah juga tidak bisa masuk.

Sejumlah umat dan juga pegawai dari Kelenteng Kwan Sing Bio Tuban itu tampak tidak bisa masuk ke dalam tempat ibadah tersebut.

Kontributor : Andri Yanto

Load More