SuaraJatim.id - Eva Yusnita Lubis rela jual diri untuk lakukan hubungan seks dengan 2 pria demi mendapatkan uang untuk pulang kampung ke Deli Serdang, Sumatera Utara. Dia melakukan threesome alias seks bertiga.
Eva Lubis menerima kencan threesome dengan seseorang di Surabaya.
Setibanya di Surabaya, Eva dan Imas Sariyantin melayani hubungan seksual tamunya di hotel sekitar di Jalan Walikota Mustajab. Tamu bernama Bimo Sakti membayarnya Rp 1,5 juta.
Saat melayani seks, Eva digrebek Satreskrim Polrestabes Surabaya dalam posisi melayani dua pria hidung belang.
Dalam penyidikan, untuk layanan seks threesome ini dibandrol harga Rp 1,5 juta untuk satu kali permainan.
Kini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan pada Eva Lubis. Dia terbukti melayani jasa seks threesome alias seks bertiga.
“Terdakwa Eva Yusnita Lubis divonis 6 bulan penjara. Dasar vonisnya karena terbukti mengadakan perbuatan cabul dengan orang lain. Selain mendapatkan hukuman badan, ternyata uang Eva juga dirampas oleh negara, nominalnya sekitar Rp 500 ribu.” ujar Frendika, Kuasa Hukum Eva Yuliani Lubis, saat dikonfirmasi seperti dilansir beritajatim.com, Rabu (29/7/2020).
Frendika menjelaskan, sebelum pembacaan vonis tersebut terdakwa sempat mengajukan pembelaan secara lisan kepada Ketua majelis hakim Calvin.
Terdakwa mengaku, berbuat seperti itu untuk menafkahi anaknya. Dia juga menjelaskan, selama ini suaminya tidak bertanggungjawab dan menelantarkan dirinya.
Baca Juga: Polisi di Medan Dikeroyok 7 Tahanan yang Hendak Kabur dari Markas Polsek
“Jadi alasan terdakwa tadi untuk menghidupi anaknya di Medan. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan 8 bulan penjara yang diajukan jaksa penuntut umum,” kata Frendika.
Berita Terkait
-
Garuda Muda Tersingkir di Semifinal Piala AFF U-19 2026
-
Taklukkan Vietnam 2-1, Garuda Muda Melaju ke Semifinal Piala AFF U-19
-
Menyusuri Hidden Paradise Deli Serdang: Danau Linting dan Lau Mentar
-
Irigasi 125 Meter di Namo Rambe Longsor, Yasonna Laoly Soroti Minimnya Anggaran Pemeliharaan
-
Kasus Sama Berulang, Korban Pencurian Malah Jadi Tersangka karena Dianggap Aniaya Pelaku
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
ADVAN Ajak Komunitas Pelari Malang Hidup Aktif lewat Run Like a Pro
-
BRI Money Changer, Tukar Valas Kini Lebih Mudah di Lokasi Terdekat
-
Nekat! Kecanduan Judi Online, Dua Remaja Bobol 13 Sekolah di Tuban-Rembang
-
Pilu! Hilang Dini Hari, Mbah Lastri Ditemukan Tak Bernyawa di Jurang Magetan
-
BRI Peduli Temani Langkah Mahesa, dari Jalan Kaki Terjebak Banjir Rob Kini Pakai Sepeda