SuaraJatim.id - Eva Yusnita Lubis rela jual diri untuk lakukan hubungan seks dengan 2 pria demi mendapatkan uang untuk pulang kampung ke Deli Serdang, Sumatera Utara. Dia melakukan threesome alias seks bertiga.
Eva Lubis menerima kencan threesome dengan seseorang di Surabaya.
Setibanya di Surabaya, Eva dan Imas Sariyantin melayani hubungan seksual tamunya di hotel sekitar di Jalan Walikota Mustajab. Tamu bernama Bimo Sakti membayarnya Rp 1,5 juta.
Saat melayani seks, Eva digrebek Satreskrim Polrestabes Surabaya dalam posisi melayani dua pria hidung belang.
Dalam penyidikan, untuk layanan seks threesome ini dibandrol harga Rp 1,5 juta untuk satu kali permainan.
Kini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan pada Eva Lubis. Dia terbukti melayani jasa seks threesome alias seks bertiga.
“Terdakwa Eva Yusnita Lubis divonis 6 bulan penjara. Dasar vonisnya karena terbukti mengadakan perbuatan cabul dengan orang lain. Selain mendapatkan hukuman badan, ternyata uang Eva juga dirampas oleh negara, nominalnya sekitar Rp 500 ribu.” ujar Frendika, Kuasa Hukum Eva Yuliani Lubis, saat dikonfirmasi seperti dilansir beritajatim.com, Rabu (29/7/2020).
Frendika menjelaskan, sebelum pembacaan vonis tersebut terdakwa sempat mengajukan pembelaan secara lisan kepada Ketua majelis hakim Calvin.
Terdakwa mengaku, berbuat seperti itu untuk menafkahi anaknya. Dia juga menjelaskan, selama ini suaminya tidak bertanggungjawab dan menelantarkan dirinya.
Baca Juga: Polisi di Medan Dikeroyok 7 Tahanan yang Hendak Kabur dari Markas Polsek
“Jadi alasan terdakwa tadi untuk menghidupi anaknya di Medan. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan 8 bulan penjara yang diajukan jaksa penuntut umum,” kata Frendika.
Berita Terkait
- 
            
              Menteri PPPA Sesalkan Vonis Ringan Kematian Anak oleh TNI di Deli Sedang, Dorong Naik Banding
- 
            
              Viral Oknum TNI Merasa Tak Salah Usai Bunuh Istri, Acungkan Jari Tengah Saat Rekonstruksi
- 
            
              Mimpi Gadis 18 Tahun Jadi Korban TPPO: Terjebak di Kamboja, Keluarga Meratap Minta Rp130 Juta
- 
            
              Banyak yang Geram, Unggahan Pencuri Ubi di Deli Serdang Dibakar ASN Dilihat 1,7 Juta Kali
- 
            
              Polda Sumut Bantah Oknum Brimob Bakar Pencuri Ubi, Sebut Hanya Menempeleng
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
- 
            
              Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
Terkini
- 
            
              Keracunan Susu di Surabaya: 6 Siswa SD Dilarikan ke Puskesmas!
- 
            
              Pulau Jawa Tenggelam? Ini Penyebabnya
- 
            
              7 Fakta Menarik Tentang Suku Osing: Pewaris Kerajaan Belambangan di Ujung Timur Jawa
- 
            
              Jawa Timur Jadi Kunci Pertumbuhan Indosat: Tambah 500 BTS 4G dalam 3 Bulan!
- 
            
              DANA Kaget Spesial Rp 325 Ribu untuk Pengguna Setia: Traktir Kopi Hari Ini