Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 30 Juli 2020 | 11:03 WIB
Sejumlah warga membongkar pagar yang menutupi akses jalan keluar masuk keluarga Widodo, Rabu (29/7/2020). [Foto: Beritajatim.com]

SuaraJatim.id - Warga Desa Gandukepuh, Ponorogo, Jawa Timur, beramai-ramai membongkar pagar tembok milik Mistun yang menutup akses jalan keluarga tetangganya, Widodo.

Pembongkaran dilakukan pada, Rabu (29/7/2020), setelah Mistun dengan sukarela merobohkan pagar tembok setinggi 1 meter itu, dibantu oleh warga setempat.

Pembongkaran dilakukan atas dasar putusan Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo yang memenangkan gugatan Widodo terhadap Mistun.

"Bu Mistun patuh dengan putusan pengadilan. Dia bersama warga membongkarnya sendiri pagar tersebut," kata Nurcahyo, salah satu warga setempat, dikutip dari Berita Jatim—jaringan Suara.com—Kamis (30/7/2020).

Baca Juga: Ponorogo Alami Kekeringan Parah, Ratusan Warga Butuh Air Bersih

Pembongkaran dimulai pukul 09.00 WIB dan berakhir sejam kemudian. Turut menyaksikan langsung Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni.

Kembali Rukun

Terkait status jalan yang dipermasalahkan itu, Ipong meminta camat dan kepala desa untuk menelusuri status tanah Mistun yang diklaim jalan desa tersebut.

"Tanah ini memang milik Mistun, meski putusan pengadilan menjadi jalan umum. Kami perintahkan camat dan kepala desa untuk menelusurinya, karena Bu Mistun mengklaim punya bukti-buktinya," ujarnya.

Setelah selesai pembongkaran selesai, Ipong meminta semua warga terutama Mistun dan Widodo untuk kembali rukun.

Baca Juga: Bruk! Tukiman Tewas Tertimpa Tembok Ambruk Saat Renovasi Rumah Tetangga

Dia menilai permasalahan seperti ini, bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Supaya hidup bertetangga itu harmonis.

Load More