Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 30 Juli 2020 | 11:03 WIB
Sejumlah warga membongkar pagar yang menutupi akses jalan keluar masuk keluarga Widodo, Rabu (29/7/2020). [Foto: Beritajatim.com]

Kepala Desa Gandukepuh Suroso mengatakan perselisihan antar tetangga ini dipicu masalah sepele.

"Jadi ayam peliharaan Widodo berkeliaran ke halaman rumah Mistun. Itu diklaim Mistun kerap buang kotoran di halaman rumahnya," katanya.

Itulah yang jadi alasan Mistun untuk membangun pagar yang menutup akses jalan ke rumah Widodo sejak tiga tahun lalu. Bahkan perselisihan tersebut sampai ke pengadilan.

Beri Waktu 2 Minggu

Baca Juga: Ponorogo Alami Kekeringan Parah, Ratusan Warga Butuh Air Bersih

Widodo menggugat Mistun yang memagari akses ke rumahnya itu. Putusan keluar dari Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo tiga bulan lalu, yang dimenangkan Widodo.

Menurut Suroso, putusan pengadilan itu mengacu pada peta desa. Dimana sebagian halaman rumah Mistun itu, berubah menjadi jalan setelah ada bangunan rumah Widodo dan lainnya.

Berdasarkan putusan itu, Suroso akan segera melayangkan surat peringatan kepada Mistun untuk membongkar pagar tembok dan memberi akses jalan ke rumah Widodo.

"Kami beri waktu dua minggu untuk yang bersangkutan membongkar pagar tersebut. Jika tidak diindahkan, ya terpaksa kami bongkar paksa, tentunya akan melibatkan pihak kepolisian," pungkasnya.

Baca Juga: Bruk! Tukiman Tewas Tertimpa Tembok Ambruk Saat Renovasi Rumah Tetangga

Load More