Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo
Senin, 03 Agustus 2020 | 11:01 WIB
Ratusan pekerja hiburan malam geruduk Balai Kota Surabaya. Dalam aksinya mereka mendesak Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mencabut Perwali no 33 Tahun 2020. (Suara.com/Dimas Angga)

SuaraJatim.id - Ratusan pekerja hiburan malam geruduk Balai Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (3/8/2020). Dalam aksinya mereka menuntut agar Wali Kota Tri Rismaharini mencabut Perwali nomor 33 Tahun 2020.

"Kami berharap Bu Wali segera mencabut Perwali, karena kami enggak bisa kerja selama 5 bulan lamanya," ujar salah satu pekerja karaoke, Mirza Azizah.

Mirza menuturkan, dengan adanya aturan tersebut ia dan rekan-rekannya tidak bisa menghidupi keluarga di tengah pandemi covid-19.

"Kebanyakan kami sendiri juga para janda, terus gimana kami beri makan anak-anak?," imbuhnya.

Baca Juga: Masuk Zona Merah, Warga Buat Kampung Lalu Lintas Steril Covid di Surabaya

Selain itu, mereka juga mengaku sangat kesulitan dalam memenuhi kehidupan sehari-hari, banyak dari mereka sudah kehabisan tabungan.

"Untuk bayar kos saja susah. Kalau dihitung, kami bayar kos Rp 1,5 Juta sebulan, paling enggak kami harus punya uang Rp 50 ribu seharinya," ucapnya.

Berdasarkan pantauan SuaraJatim.id di lokasi, Wali Kota Risma tidak berada di tempat. Padahal, dilihat dari jadwal, Wali Kota seharusnya ada di lokasi Balai Kota.

Meski Risma tidak ada di kantornya, para pekerja hiburan malam terus melakukan aksinya. Demo dilakukan sejak pukul 10.00 WIB.

Para pendemo juga membentangkan puluhan poster yang berisi tentang kelukesah mereka. Daiantaranya adalah mendesak Risma mencabut Perwali nomor 33 Tahun 2020 dan poster bertuliskan Kami Pekerja Bukan Pelacur.

Baca Juga: Agar Bahagia, Pasien Corona RS Darurat Surabaya Jadi Imam Sholat Idul Adha

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

Load More