SuaraJatim.id - Terdakwa kasus penghinaan Nabi Muhammad kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (5/8/2020). Sidang kali ini menghadirkan dua saksi pelapor yakni Hanafi dan M Yasin.
Dalam sidang yang digelar secara teleconference, saksi pelapor menyatakan tak terima atas apa yang dilakukan terdakwa Bambang Bima Adhis Pratama alias Bimbim.
Dihadapan majelis hakim, saksi Hanafi mengatakan dirinya melaporkan terdakwa pada Rabu (15/4/2020) lalu setelah mengetahui video dalam Instagram @bimbimadhisp.
"Bimbim itu memplesetkan sebuah lagu yang syairnya tidak seusai lirik yang sebenarnya. Karena yang dihina itu Nabi Muhammad," kata Hanafi.
Hakim pun menanyai Hanafi terkait tujuan terdakwa membuat video tersebut.
Namun, ia menjawab tidak tahu maksud dari video itu di buat dan dipublikasikan ke media sosialnya.
Dalam video tersebut, dugaan kuat Hanafi menilai Bimbim dalam kondisi mabuk, setelah minum minuman keras.
"Saya hanya mengetahui syair itu diplesetkan dengan lirik 'Aisyah romantisnya cintamu dengan Nabi, dengan baginda kau pernah minum anggur merah, sambil tertawa,” kata saksi M Yasin menjawab pertanyaan hakim.
Mendapat giliran untuk berbicara, Bimbim pun kemudian meminta maaf di hadapan hakim dan para saksi.
Baca Juga: Bimbim Penghina Nabi Muhammad Disidang, Jaksa: Lecehkan Junjungan Muslim
Bimbim mengucapkan maaf berkali-kali karena sudah menghina agamanya sendiri.
"Saya mohon maaf sekali lagi, banyak banyak mohon maaf. Saya sudah menghina agama saya sendiri. Kepada umat Islam, seluruh masyarakat saya minta maaf. Sekali lagi banyak-banyak minta maaf," kata Bimbim sambil terisak.
Bimbim juga mengakaui saat dia menyanyikan lagu tersebut dalam pengaruh minuman beralkohol dan sedang pesta miras bersama teman-temannya.
Sebelumnya, Bimbim diciduk oleh aparat dan ormas di kediamannya pada Selasa (14/4/2020) lalu di rumahnya tanpa perlawanan.
Bimbim dijerat Pasal 45 A Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE Pasal 28, dengan ancaman hukuman 5 tahun.
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
-
Bikin Haru, Momen Bimbim Slank Baca Ayat Kursi sebelum Keluar Rumah Bareng Mezzaluna Viral
-
9 Tahun Dinanti, 30 Ribu Slankers Serbu Lapangan Rampal Malang dalam Konser Slank X HS
-
Slank dan Bos HS Serahkan Donasi Rp500 Juta, Vespa Kaka Terjual di Angka Rp110 Juta
-
Rayakan Ultah ke-42, Slank Tampil Beda Rilis Lagu 'Republik Fufufafa'
-
Promotor HS Pastikan, Seluruh Keuntungan Konser Slank akan Disumbangkan untuk Aceh dan Sumatra
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Holding UMi Jadi Jawaban Atas Akses Pembiayaan Terintegrasi bagi Para Pelaku Usaha Mikro
-
BRILink Agen Jangkau Lebih dari 80% Desa di Indonesia, Transaksi Capai Rp420 Triliun
-
Tolak Rekrutmen Manajer KDMP: Protes Massal Pengurus Koperasi Desa Merah Putih ke DPRD Blitar
-
Sembilan Tahun Sembunyi, Jejak Sang Penipu Mebel Terhenti di Kapas Krampung Surabaya
-
Penjual Tempe Probolinggo Tak Berdaya Motornya Dirampas Begal Bercelurit