SuaraJatim.id - Terdakwa kasus penghinaan Nabi Muhammad kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (5/8/2020). Sidang kali ini menghadirkan dua saksi pelapor yakni Hanafi dan M Yasin.
Dalam sidang yang digelar secara teleconference, saksi pelapor menyatakan tak terima atas apa yang dilakukan terdakwa Bambang Bima Adhis Pratama alias Bimbim.
Dihadapan majelis hakim, saksi Hanafi mengatakan dirinya melaporkan terdakwa pada Rabu (15/4/2020) lalu setelah mengetahui video dalam Instagram @bimbimadhisp.
"Bimbim itu memplesetkan sebuah lagu yang syairnya tidak seusai lirik yang sebenarnya. Karena yang dihina itu Nabi Muhammad," kata Hanafi.
Hakim pun menanyai Hanafi terkait tujuan terdakwa membuat video tersebut.
Namun, ia menjawab tidak tahu maksud dari video itu di buat dan dipublikasikan ke media sosialnya.
Dalam video tersebut, dugaan kuat Hanafi menilai Bimbim dalam kondisi mabuk, setelah minum minuman keras.
"Saya hanya mengetahui syair itu diplesetkan dengan lirik 'Aisyah romantisnya cintamu dengan Nabi, dengan baginda kau pernah minum anggur merah, sambil tertawa,” kata saksi M Yasin menjawab pertanyaan hakim.
Mendapat giliran untuk berbicara, Bimbim pun kemudian meminta maaf di hadapan hakim dan para saksi.
Baca Juga: Bimbim Penghina Nabi Muhammad Disidang, Jaksa: Lecehkan Junjungan Muslim
Bimbim mengucapkan maaf berkali-kali karena sudah menghina agamanya sendiri.
"Saya mohon maaf sekali lagi, banyak banyak mohon maaf. Saya sudah menghina agama saya sendiri. Kepada umat Islam, seluruh masyarakat saya minta maaf. Sekali lagi banyak-banyak minta maaf," kata Bimbim sambil terisak.
Bimbim juga mengakaui saat dia menyanyikan lagu tersebut dalam pengaruh minuman beralkohol dan sedang pesta miras bersama teman-temannya.
Sebelumnya, Bimbim diciduk oleh aparat dan ormas di kediamannya pada Selasa (14/4/2020) lalu di rumahnya tanpa perlawanan.
Bimbim dijerat Pasal 45 A Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE Pasal 28, dengan ancaman hukuman 5 tahun.
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
-
Tiru Cara Bimbim Slank Tenangkan Penonton, Tika T2 Malah Dilempari Botol
-
Gagal Bawa Isu Panas di Album Baru, Slank Tetap Kirim Pesan Terselubung
-
Bimbim Slank Sentil Tren Musik AI: Gampang Ketahuan, Nggak Kayak Manusia
-
Bimbim Slank Anggap Royalti Cuma Uang Kecil Buat Jajan, Malas Ribut Kayak Ahmad Dhani dan Once
-
Hari Pertama Pestapora 2025 Pecah Lewat Aksi Kolaborasi Sal Priadi dan Slank
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
7 Fakta Penting Jenderal Mallaby dan Detik Detik yang Memicu Pertempuran 10 November
-
Viral! SPPG Kencong Kediri Bagi-bagi Jumat Berkah dengan Tempel Uang di Tray MBG
-
OTT KPK: Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan 6 Orang Lain Dibawa ke Jakarta
-
Gara-gara Mutasi Jabatan, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjaring OTT KPK
-
Kopdes Merah Putih di Jatim Mendapatkan Apresiasi, Pengamat Ungkap Peran Vital Gubernur Khofifah