Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Jum'at, 07 Agustus 2020 | 08:14 WIB
Suami jual istri di Surabaya. (Beritajatim.com)

Ia mengatakan, pelaku selama ini ngekos di kawasan Dukuh Kupang. Pria tersebut tega menjual istrinya sahnya yang berinisial Des (28).

Keduanya ditangkap polisi di sebuah kos sewa harian di Jalan Kutai pada Kamis (23/7/2020) lalu.

Dalam pelayanan pijat plus dua lawan satu, pelaku mematok harga Rp 600 ribu sekali main.

“Tersangka kami amankan di semua kost sewa harian semacam home stay. Iya pada saat mereka bertiga sedang bermain," kata Fauzy.

Baca Juga: Suami Jual Istri Usia Separuh Abad Rp400 Ribu, Dikawal saat Main di Ranjang

Ia mengungkapkan, polisi awalnya mengecek satu per satu kamar. Hingga kemudian mendapati ada tiga orang, terdiri dari dua lelaki dan satu perempuan di salah satu kamar indekos.

"Setelah kami dalami, ternyata yang bersangkautan melakukan perdagangan orang," ucap Fauzy.

Dari kejahatan yang dilakukan oleh tersangka, polisi menyita barang bukti uang Rp 600 ribu, bil kost harian dan satu buah handphone.

Tersangka terancam dijerat Pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang penghapusan tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.

Baca Juga: Kelewatan! Pria Paruh Baya Ini Jual Istri Umur 50 Tahun Layani Pria Lain

Load More