Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Jum'at, 07 Agustus 2020 | 08:14 WIB
Suami jual istri di Surabaya. (Beritajatim.com)

"Setelah kami dalami, ternyata yang bersangkautan melakukan perdagangan orang," ucap Fauzy.

Dari kejahatan yang dilakukan oleh tersangka, polisi menyita barang bukti uang Rp 600 ribu, bil kost harian dan satu buah handphone.

Tersangka terancam dijerat Pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang penghapusan tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.

Baca Juga: Suami Jual Istri Usia Separuh Abad Rp400 Ribu, Dikawal saat Main di Ranjang

Load More