Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 07 Agustus 2020 | 16:01 WIB
Tim Satreskoba Polrestabes Surabaya, berhasil bongkar jaringan pengedar Narkoba hingga ke bandarnya. Mirisnya lagi, dua diantaranya adalah polisi. (Suara.com/Dimas)

Sedangkan Ag, dikenakan Pasal 114 ayat 2, dan pasal 112 ayat 2, dengan ancaman hukuman minimal penjara 5 tahun, dan maksimal hukuman mati.

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

Load More