Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Senin, 10 Agustus 2020 | 12:08 WIB
fetish kain jarik (Twitter)

Pemerintah dan DPR, kata T juga diharapkan bisa memberikan perhatian serius dalam kasus pelecehan seksual kedepannya.

Untuk itu pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) harus segera dilakukan.

"Semoga para wakil rakyat dapat segera mengesahkan RUU PKS, agar korban mendapatkan perlindungan secara hukum," tandasnya.

Dijerat UU ITE

Baca Juga: 2 Pengakuan Gilang Sang Predator Seks Fetish Kain Jarik Bikin Merinding

Sebelumnya, Gilang sempat buron akhirnya bisa ditangkap saat berada di rumah saudaranya beralamatkan Jalan Cilik Riwut, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Namun, dalam proses penyelidikan dan penyidikan Gilang tak dijerat pasal mengenai pelecehan seksual melainkan pasal UU ITE.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Jhonny Eddizon Isir mengatakan,  Gilang tidak bisa dijerat pidana pelecehan seksual, karena masih belum ditemukan landasan hukumnya. Sejauh ini belum ada pasal yang bisa memenuhi unsur-unsurnya.

"Kami juga menggali dan melihat, kira-kira pasal sangkaan yang bisa diterapkan ini antara lain apa saja. Sejauh ini belum bisa untuk diterapkan kepada perbuatan tersangka jadi kita terapkan UU ITE karena perbuatan tersangka yang mengancam korban," kata Isir, Sabtu (8/8/2020).

Sebetulnya, dugaan pelecehan seksual dalam kasus ini ada karena korban yang merasa pernah diperdayai oleh Gilang untuk memuaskan hasrat seksualnya merasa telah dilecehkan.

Baca Juga: Gilang Fetish Kain Jarik Tak Dijerat Pasal Pelecehan Seksual, Ini Sebabnya

Namun, mengambil dari contoh Pasal 292 KUHP yang sempat digunakan, Isir mengungkapkan bahwa dalam pasal tersebut hanya mengatur:

Load More