SuaraJatim.id - Kepala Seksi (Kasi) Konservasi BBKSDA Wilayah VI Jawa Timur, Mamat Ruhmat menduga, pelaku pembantai Lutung Jawa di kawasan Hutan Lindung Malang telah mengetahui upaya penyelidikan petugas.
Dugaan ini muncul setelah jasad mamalia yang memiliki nama latin Trachypithecus Auratus itu, hanya tinggal tangan.
Tangan itu diikat dengan tali di pohon saat tim berusaha melakukan investigasi, Selasa (11/8/2020) lalu.
Padahal awal mula ditemukan, jasad Lutung Jawa tinggal kepala beserta kulit tubuh.
Spekulasi pun bermunculan terkait penemuan tangan Lutung Jawa tersebut.
Salah satunya dugaan pelaku sengaja menantang petugas dengan meninggalkan jejak.
"Ini gak wajar dan tidak masuk akal. Logikanya, pemburu dengan motif ekonomis dalam artian memanfaatkan daging atau anakannya pasti akan menghilangkan jejaknya. Ini kok malah meninggalkan jejak," ujar Mamat, Kamis (13/8/2020).
Mamat berkomitmen mengusut tuntas pembantaian keji satwa yang populasinya diambang kepunahan tersebut.
"Yang jelas ini akan jadi bahan penyelidikan kami. Kami akan berusaha usut tuntas kasus ini agar kasus serupa jangan sampai terulang," imbuhnya.
Baca Juga: Pelaku Pembantai Lutung Jawa di Malang Tantang Petugas?
Sementara itu, Ketua PROFAUNA Indonesia Rosek Nursahid meyakini Lutung Jawa murni jadi korban perburuan. Bukan akibat dimangsa predator lain.
Hal itu diperkuat temuan jerat satwa (jebakan) di sekitar lokasi.
"Kemungkinan besar Lutung ini ditembak. Karena kan lutung ini habitatnya di pepohonan, jadi pasti ditembak. Ditambah di sini juga banyak jerat kawat. Jangankan lutung, macan tutul pun juga bisa kena jerat ini," bebernya.
Diberitakan sebelumnya, PROFAUNA Indonesia mendapatkan laporan relawan temuan jasad Lutung Jawa menyisakan kepala beserta kulit tubuh, Senin (10/8/2020).
Kuat dugaan akibat aktivitas pemburu liar untuk dikonsumsi dagingnya. Pelaku pembantai Lutung Jawa hingga kini masih buron.
Pihak terkait bakal menjerat pelaku sesuai UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Hayati. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Berita Terkait
-
Kemiren: Menenun Kesejahteraan dari Tanah Osing ke Panggung Dunia
-
Api Masih Berkobar di Bromo, Jalur Wisata Ditutup Sementara
-
Sempat Dicopot Usai Tragedi Kanjuruhan, Eks Kapolres Malang Ferli Hidayat Jabat Koorspripim Polri
-
Bromo Dilanda Kebakaran Hutan, Akses Jemplang hingga Senduro Ditutup
-
Korban Selamat KM Mutiara Sentosa II Tiba di Surabaya
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
THL Dishub Surabaya Diduga Jual Kursi Pegawai Rp20 Juta, Uang Mengalir ke Oknum Satpol PP
-
Gubernur Khofifah: Jatim Jaga Daya Beli, Masyarakat Pasuruan Serbu Pasar Murah & Bendera Merah Putih
-
Akal-akalan Peredaran Tramadol Ilegal di Jatim, Dijual di Marketplace Jadi Sparepart
-
Karhutla Bromo Meluas Jadi 176 Hektare, Pemadaman Diperkuat Dua Helikopter dan Drone
-
Polda Jatim Petakan Kerawanan Telaga Sarangan, Parkir hingga Bekas Longsor Jadi Perhatian