SuaraJatim.id - Kepala Seksi (Kasi) Konservasi BBKSDA Wilayah VI Jawa Timur, Mamat Ruhmat menduga, pelaku pembantai Lutung Jawa di kawasan Hutan Lindung Malang telah mengetahui upaya penyelidikan petugas.
Dugaan ini muncul setelah jasad mamalia yang memiliki nama latin Trachypithecus Auratus itu, hanya tinggal tangan.
Tangan itu diikat dengan tali di pohon saat tim berusaha melakukan investigasi, Selasa (11/8/2020) lalu.
Padahal awal mula ditemukan, jasad Lutung Jawa tinggal kepala beserta kulit tubuh.
Spekulasi pun bermunculan terkait penemuan tangan Lutung Jawa tersebut.
Salah satunya dugaan pelaku sengaja menantang petugas dengan meninggalkan jejak.
"Ini gak wajar dan tidak masuk akal. Logikanya, pemburu dengan motif ekonomis dalam artian memanfaatkan daging atau anakannya pasti akan menghilangkan jejaknya. Ini kok malah meninggalkan jejak," ujar Mamat, Kamis (13/8/2020).
Mamat berkomitmen mengusut tuntas pembantaian keji satwa yang populasinya diambang kepunahan tersebut.
"Yang jelas ini akan jadi bahan penyelidikan kami. Kami akan berusaha usut tuntas kasus ini agar kasus serupa jangan sampai terulang," imbuhnya.
Baca Juga: Pelaku Pembantai Lutung Jawa di Malang Tantang Petugas?
Sementara itu, Ketua PROFAUNA Indonesia Rosek Nursahid meyakini Lutung Jawa murni jadi korban perburuan. Bukan akibat dimangsa predator lain.
Hal itu diperkuat temuan jerat satwa (jebakan) di sekitar lokasi.
"Kemungkinan besar Lutung ini ditembak. Karena kan lutung ini habitatnya di pepohonan, jadi pasti ditembak. Ditambah di sini juga banyak jerat kawat. Jangankan lutung, macan tutul pun juga bisa kena jerat ini," bebernya.
Diberitakan sebelumnya, PROFAUNA Indonesia mendapatkan laporan relawan temuan jasad Lutung Jawa menyisakan kepala beserta kulit tubuh, Senin (10/8/2020).
Kuat dugaan akibat aktivitas pemburu liar untuk dikonsumsi dagingnya. Pelaku pembantai Lutung Jawa hingga kini masih buron.
Pihak terkait bakal menjerat pelaku sesuai UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Hayati. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Berita Terkait
-
Terungkap, Uang Ratusan Juta di Kanwil BPN Jatim Berasal dari Pemohon Layanan dan Setoran Kantah
-
Kasus Suap HGB ATR/BPN: KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dari Kanwil BPN Jatim
-
Usut Sindikat Scam Kripto Malaysia-Vietnam, Polisi Telusuri Transaksi Fantastis Rp3,19 Triliun
-
KPK Geledah Kantor BPN Jawa Timur
-
Tuding GMNI Underbow PKI, Kepala Kanwil Kemenag Jatim Dilaporkan ke Bareskrim!
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Buntut 198 Siswa dan Guru Tumbang Usai Santap MBG, SPPG di Tulungagung Disetop 20 Hari
-
Pengedar Sabu Asal Madura Dicokok di Surabaya Demi Nyabu Gratis
-
Niat Tambah Nafkah Berujung Duka, Guru SDN 6 Kare Korban Tragedi KM Virgo Ditemukan Tewas
-
TP2DD Jatim Raih Penghargaan, Gubernur Khofifah Pastikan Digitalisasi Bermanfaat bagi Masyarakat
-
Putra Proklamator yang Rela Tidur di Gudang: Mengenang Kesahajaan Guruh Soekarnoputra