SuaraJatim.id - Pelaku pembantai Lutung Jawa di kawasan Hutan Lindung Malang, Jawa Timur, seolah-olah menantang petugas.
Lantaran pelaku masih sempat meninggalkan jejak potongan tangan satwa dilindungi undang-undang tersebut.
Kepala Seksi (Kasi) Konservasi BBKSDA Wilayah VI Jawa Timur Mamat Ruhmat menduga pelaku telah mengetahui upaya penyelidikan.
Sehingga jasad Lutung Jawa atau Trachypithecus auratus itu hanya tinggal tangan yang diikat dengan tali di pohon saat tim berusaha melakukan investigasi, Selasa (11/8/2020) lalu.
Baca Juga: Sadis! Lutung Jawa Ini Ditemukan Mati Tanpa Daging, Hanya Tersisa Kulit
Padahal awal mula ditemukan, jasad Lutung Jawa utuh beserta kepala.
"Ini gak wajar dan tidak masuk akal. Logikanya, pemburu dengan motif ekonomis dalam artian memanfaatkan daging atau anakannya pasti akan menghilangkan jejaknya. Ini kok malah meninggalkan jejak," ujar Mamat, Kamis (13/8/2020).
Mamat berkomitmen mengusut tuntas pembantaian keji satwa yang populasinya diambang kepunahan tersebut.
"Yang jelas ini akan jadi bahan penyelidikan kami. Kami akan berusaha usut tuntas kasus ini agar kasus serupa jangan sampai terulang," imbuhnya.
Sementara itu, Ketua PROFAUNA Indonesia Rosek Nursahid meyakini Lutung Jawa murni jadi korban perburuan. Bukan akibat dimangsa predator lain.
Baca Juga: Jual 5 Anak Lutung Lewat Online, Warga Pandeglang Diciduk Polisi
Hal itu diperkuat temuan jerat satwa (jebakan) di sekitar lokasi.
"Kemungkinan besar Lutung ini ditembak. Karena kan lutung ini habitatnya di pepohonan, jadi pasti ditembak. Ditambah di sini juga banyak jerat kawat. Jangankan lutung, macan tutul pun juga bisa kena jerat ini," bebernya.
Diberitakan sebelumnya, PROFAUNA Indonesia mendapatkan laporan relawan temuan jasad Lutung Jawa menyisakan kepala beserta kulit tubuh, Senin (10/8/2020).
Kuat dugaan akibat aktivitas pemburu liar untuk dikonsumsi dagingnya. Pelaku pembantai Lutung Jawa hingga kini masih buron.
Pihak terkait bakal menjerat pelaku sesuai UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Hayati. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Kontributor : Aziz Ramadani
Berita Terkait
-
Latar Ijen: Resto Bergaya Mewah dan Nyaman di Kota Malang
-
Opa Noodle Bar: Tempat Nongkrong Asyik bagi Pecinta Mie di Malang
-
Cafe Sawah Pujon Kidul: Oase Pedesaan dengan Pemandangan Memukau di Malang
-
Malang Creative Centre: Rumah Kolaborasi Para Kreator Masa Kini
-
Viral! Detik-Detik Sound Horeg Maut Roboh di Pawai Madrasah Bondowoso, Tanpa Izin Pula
Terpopuler
- Kemarin Koar-koar, Mertua Pratama Arhan Mewek Usai Semen Padang Tak Main di Liga 2
- Simon Tahamata Dihujat Pendukung RMS: Ia Berpaling Demi Uang!
- Resmi! Bek Liga Inggris 1,85 Meter Tiba di Indonesia Akhir Pekan Ini
- Rekomendasi Aplikasi Penghasil Uang Resmi Versi Pemerintah Mei 2025, Dapat Cuan dari HP!
- Lesti Kejora Dipolisikan karena Cover Lagu Yoni Dores, Ariel NOAH Pasang Badan: Kenapa Dipidanakan?
Pilihan
-
5 Rekomendasi Sunscreen Terbaik 2025, Anti Aging Auto Bikin Glowing
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP di Bawah Rp5 Juta, Layar AMOLED Lensa Ultrawide
-
5 Rekomendasi HP Xiaomi Rp 1 Jutaan dengan Spesifikasi Gahar Terbaik Mei 2025
-
7 Rekomendasi Mobil Seken Murah, Hemat Bensin Tak Khawatir Rawat Mesin
-
4 Mobil Bekas Murah di Bawah Rp80 Juta: Irit Bahan Bakar, Kabin Longgar
Terkini
-
BRI Hadir di GFL Series 3, Bukti Nyata Komitmen Ikut Membina Generasi Muda
-
Tinjau Normalisasi Sungai di Pamekasan, Gubernur Khofifah Pastikan Daya Tampung Air Kembali Normal
-
Saldo DANA Gratis Langsung Cair, Klaim Link DANA Kaget Hari Ini
-
Bagi-bagi 3 Link Saldo DANA Kaget Hari Ini, Buruan Klaim! Berpeluang dapat Rp149 Ribu
-
Jadi Sumber Ekonomi, Sampah Bisa Dilacak dan Menghasilkan Uang