
SuaraJatim.id - Kepala Seksi (Kasi) Konservasi BBKSDA Wilayah VI Jawa Timur, Mamat Ruhmat menduga, pelaku pembantai Lutung Jawa di kawasan Hutan Lindung Malang telah mengetahui upaya penyelidikan petugas.
Dugaan ini muncul setelah jasad mamalia yang memiliki nama latin Trachypithecus Auratus itu, hanya tinggal tangan.
Tangan itu diikat dengan tali di pohon saat tim berusaha melakukan investigasi, Selasa (11/8/2020) lalu.
Padahal awal mula ditemukan, jasad Lutung Jawa tinggal kepala beserta kulit tubuh.
Baca Juga: Pelaku Pembantai Lutung Jawa di Malang Tantang Petugas?
![BBKSDA Jatim dan PROFAUNA Indonesia temukan jasad Lutung Jawa hanya tinggal potongan tangan. [Ist]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/08/13/22209-potongan-tangan-lutung-jawa.jpg)
Spekulasi pun bermunculan terkait penemuan tangan Lutung Jawa tersebut.
Salah satunya dugaan pelaku sengaja menantang petugas dengan meninggalkan jejak.
"Ini gak wajar dan tidak masuk akal. Logikanya, pemburu dengan motif ekonomis dalam artian memanfaatkan daging atau anakannya pasti akan menghilangkan jejaknya. Ini kok malah meninggalkan jejak," ujar Mamat, Kamis (13/8/2020).
Mamat berkomitmen mengusut tuntas pembantaian keji satwa yang populasinya diambang kepunahan tersebut.
"Yang jelas ini akan jadi bahan penyelidikan kami. Kami akan berusaha usut tuntas kasus ini agar kasus serupa jangan sampai terulang," imbuhnya.
Baca Juga: Sadis! Lutung Jawa Ini Ditemukan Mati Tanpa Daging, Hanya Tersisa Kulit
Sementara itu, Ketua PROFAUNA Indonesia Rosek Nursahid meyakini Lutung Jawa murni jadi korban perburuan. Bukan akibat dimangsa predator lain.
Hal itu diperkuat temuan jerat satwa (jebakan) di sekitar lokasi.
"Kemungkinan besar Lutung ini ditembak. Karena kan lutung ini habitatnya di pepohonan, jadi pasti ditembak. Ditambah di sini juga banyak jerat kawat. Jangankan lutung, macan tutul pun juga bisa kena jerat ini," bebernya.
Diberitakan sebelumnya, PROFAUNA Indonesia mendapatkan laporan relawan temuan jasad Lutung Jawa menyisakan kepala beserta kulit tubuh, Senin (10/8/2020).
Kuat dugaan akibat aktivitas pemburu liar untuk dikonsumsi dagingnya. Pelaku pembantai Lutung Jawa hingga kini masih buron.
Pihak terkait bakal menjerat pelaku sesuai UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Hayati. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Berita Terkait
-
Warung Nayamul: Kuliner Khas Jawa dengan Konsep Prasmanan yang Nyaman
-
Depot Kayutangan: Sensasi Mie Halal Lezat dengan Nuansa Vintage di Malang
-
Warung Mie Cendana: Kuliner Viral dan Murah di Pasar Klojen Malang
-
Latar Ijen: Resto Bergaya Mewah dan Nyaman di Kota Malang
-
Opa Noodle Bar: Tempat Nongkrong Asyik bagi Pecinta Mie di Malang
Terpopuler
- Yamaha Scorpio Z Terlahir Kembali: Harga Mulai Rp30 Juta, Mesin Seirit Supra X 125
- Pengamat Bola Internasional Blak-blakan Kualitas Mees Hilgers di Belanda: Bek Bagus tapi Dia...
- 5 Rekomendasi Sunscreen untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Kulit Tetap Sehat dan Terlindungi
- 7 HP Murah Rp1 Jutaan Terbaik 2025: Baterai Awet RAM Besar, Kamera Profesional
- Bukan PKH dan BPNT Tahap 2, Ini Daftar 3 Bansos Cair 26 Mei 2025!
Pilihan
-
Mees Hilgers Lempar Senyum Kawanua Saat Tiba di TC Timnas Indonesia
-
Google News Showcase Resmi Hadir di Indonesia
-
9 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Layar AMOLED Terbaik Mei 2025, Terang di Bawah Terik Matahari
-
Ray Dalio Diisukan Mundur dari Danantara, Ekonom Bocorkan Ada Masalah Serius
-
PT Timah Lemah Lawan Tambang Ilegal, BPK Cium Kerugian Negara Rp 33,49 Triliun
Terkini
-
Cara Pemkot Surabaya Tangani Anak Nakal, Masukkan ke RIAS
-
Wagub Jatim Gerilya Kawal Investasi dari Jepang Tanpa Bebani APBD
-
Motif Pelaku Perampokan Disertai Pemerkosaan di Mojokerto, Awalnya Ngajak Kopi Darat
-
Kiprah Cemerlang BRI Diganjar Tiga Penghargaan Internasional dari The Asset
-
Perhiasan Mojokerto Makin Gemilang, UMKM Naik Kelas dengan Bantuan BRI