SuaraJatim.id - Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Selatan (Sulsel) Muhammad Al Amin mengecam penangkapan nelayan Kodingareng, Manre (40), Jumat (14/8/2020).
Menurutnya, polisi bersikap sewenang-wenang tanpa mempertimbangkan prosedur kasus yang disangkakan terhadap Manre.
"Kalau kami tentu mengecam keras penetapan tersangka ini. Kami meyakini penetapan tersangka ini karena nelayan sangat keras menolak tambang pasir laut PT Boskalis," kata Amin.
Manre ditangkap karena terlibat kasus perobekan uang kertas. Ia diamankan di kawasan Dermaga Kayu Bangkoa, Jalan Pasar Ikan, Kota Makassar.
Baca Juga: Polisi Tangkap Nelayan Kodingareng Penyobek Uang Sogokan Penambang Pasir
Amin mengatakan, dalam rekaman video maupun keterangan saksi, nelayan Kodingareng itu tidak melakukan perobekan uang kertas seperti yang disangkakan polisi.
Manre hanya merobek amplop yang diperoleh nelayan dari perusahaan penambang pasir.
Apalagi, uang tersebut diduga merupakan sogokan agar para nelayan di Kodingareng berhenti melakukan penolakan terhadap tambang pasir di sana.
"Saya menduga kuat bahwa penetapan tersangka pada Pak Manre merupakan pesanan perusahaan. Dan penyidik hanya menjalankan perintah atasan," tutup Amin.
Bantah Tangkap Aktivis Walhi
Baca Juga: Polisi Sebut Banjir Luwu Utara karena Alam, Walhi: Tak Sesuai dengan Sains
Sementara itu, Direktorat Ditpolairud Polda Sulsel, Kombes Hery Wiyanto, mengatakan bahwa Manre telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengerusakan mata uang rupiah.
Dalam kasus ini, kata Hery, Manre sudah diperiksa pada Senin (3/8/2020) lalu.
Hasilnya, perbuatan nelayan tersebut dianggap memenuhi unsur pelanggaran pidana.
Manre pun ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pekan lalu.
"Dalam gelar perkara, sudah saya panggil sebagai tersangka. Tapi tidak memenuhi panggilan kita," jelas Hery.
Atas perbuatannya, polisi menjerat Manre dengan Pasal 35 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Negara dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Di sisi lain, Hery membantah adanya penangkapan salah satu aktivis Walhi Sulsel yang ikut mendampingi warga Kodingareng menolak aktivitas penambang pasir di sana.
"Itu tidak ada sama sekali. Tidak benar informasinya. Hanya tersangka (Manre) yang kita tangkap karena dia tidak menghadiri panggilan, makanya kita lakukan upaya hukum lain," papar Hery.
Berita Terkait
-
Jokowi Nyerah Lawan Polusi Jakarta, WALHI Sindir Banyak Politisi jadi Pengusaha, Ada Kaitannya?
-
WALHI Serang Balik Jokowi: Bukan Polusi yang Sulit Diatasi, Tapi Penyebabnya Pejabat Toxic!
-
Soal Masalah Sampah Jakarta, WALHI Sebut RK Lebih 'Galak' ke Warga daripada Pelaku Industri: Tak Adil!
-
Imbas Limbah PLTU Tak Cuma Bikin Nelayan Makin Tercekik, Beberapa Ikan di Laut jadi Bingung, Kenapa?
-
Disebut Gagal Paham, WALHI "Kuliahi" Jokowi soal Teori Pembentukan Sedimen Pasir
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Tak Ada Muka Jokowi, Ini Daftar Pahlawan di Uang Kertas Rupiah
-
Jelang Akhir Pekan, Harga Emas Antam Berbalik Merosot
-
Maskapai Rela Turunkan Harga Tiket Pesawat Selama Libur Nataru
-
Review Hidup Peternak Lele: Game Simulasi Bagaimana Rasanya Jadi Juragan Ikan
-
Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini
Terkini
-
Pilkada Situbondo: Petahana Ucapkan Selamat, Akui Kekalahan?
-
Terungkap! Rahasia di Balik Pembunuhan Sadis yang Menggemparkan Gresik
-
Komisi E DPRD Jatim Soroti Fenomena Guru Takut Dipolisikan
-
Kebakaran Panti Pijat Emperor Spa Surabaya, 2 Terapis Sesak Napas
-
Tim Khofifah-Emil Rekap Dokumen C Hasil dari Saksi, Sama dengan Quick Count?