SuaraJatim.id - Seorang ibu rumah tangga di Bali, berinisial KY (39) terancam maksimal 20 tahun penjara karena membantu suaminya berinisial MES (41) dalam mengedarkan sabu-sabu di wilayah Kabupaten Singaraja, Bali.
"Jadi ibu RT ini berperan sebagai operator peredaran sabu-sabu tersebut, setelah itu ada pelaku PS berperan sebagai kurirnya. Sedangkan MES (suami) yang berstatus tahanan Lapas Kelas IIB Singaraja ini, mengarahkan kemana barangnya (sabu) di edarkan," kata Kabid Pemberantasan BNNP Bali, I Putu Agus Arjaya dalam konferensi pers di Denpasar, Rabu (19/8/2020).
Ia menjelaskan dari para tersangka ditemukan barang bukti berupa sabu dengan berat keseluruhan 27,44 gram brutto atau 26,28 gram netto, yang ditanam di gang masuk area dalam rumah tersangka KY.
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana minimal lima tahun atau maksimal 20 tahun penjara.
"Untuk barang bukti, sebenarnya ada dua ini, ada barang bukti sabu yang dikuasai oleh tersangka PS dan ada juga dari KY. Kemudian ini yang ditimbun di dalam tanah, kalau ada yang beli nanti diambil. Barang bukti di sini belum sempat di pecah. Nanti dipecah satu gram itu bisa menjadi 5, dengan berat 0,2 gram dalam setiap bungkusannya," jelasnya.
Adapun keuntungan yang diperoleh tersangka mencapai jutaan rupiah.
Agus mengatakan jika di pasaran, satu gram harganya sekitar Rp 1,5 juta. Untuk per 1 gramnya itu bisa dipecah menjadi 5 yang terdiri 0,2 gram dengan harga kurang lebih Rp 400 hingga Rp 500 ribu.
Ia mengatakan bahwa barang bukti berupa narkotika tersebut tidak ada ditemukan dalam lapas. Sementara tersangka KY menjadi operator dalam peredaran narkotika ini selama dua tahun dan suaminya sudah bekerja lebih dari dua tahun.
"Suami KY dipidana selama empat tahun, dan saat ini sudah menjalani dua tahun penahanan. Untuk barang narkotika tersebut diperoleh dari seseorang dan belum pernah bertemu sebelumnya (jaringan terputus)," katanya.
Baca Juga: Disuruh Bawa Sabu saat Besuk, Nelly Susul Suaminya ke Penjara
Awalnya, ada informasi dari masyarakat tentang dugaan peredaran gelap narkotika, kemudian pada Jumat, 14 Agustus 2020 sekitar pukul 14.00 wita, BNNP Bali melakukan penangkapan terhadap tersangka PS, yang disembunyikan dalam bungkusan plastik berisi jajan Bali yang ditaruh di gantungan motor.
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Dompet Penarik Rejeki Warna Apa? Ini Pilihan agar Kamu Beruntung sesuai Shio dan Feng Shui
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
BEM Unair Didatangi OTK Usai Umumkan Nobar Film Pesta Babi, Lokasi Acara Mendadak Dipindah
-
UNU Blitar Akhirnya Rekomendasikan Pemecatan Dosen yang Melecehkan Mahasiswinya
-
Pecah Kaca di Siang Bolong: Fortuner Jadi Sasaran Empuk Maling Usai Ambil Uang di Bank Banyuwangi
-
Satu Hilang, Dua Nyaris Tewas: Tragedi di Balik Penggelontoran Air PLTA Wlingi Blitar
-
Tidak Digaji 4 Bulan, Kepala SPPG di Situbondo Mogok Kerja