SuaraJatim.id - Seorang ibu rumah tangga di Bali, berinisial KY (39) terancam maksimal 20 tahun penjara karena membantu suaminya berinisial MES (41) dalam mengedarkan sabu-sabu di wilayah Kabupaten Singaraja, Bali.
"Jadi ibu RT ini berperan sebagai operator peredaran sabu-sabu tersebut, setelah itu ada pelaku PS berperan sebagai kurirnya. Sedangkan MES (suami) yang berstatus tahanan Lapas Kelas IIB Singaraja ini, mengarahkan kemana barangnya (sabu) di edarkan," kata Kabid Pemberantasan BNNP Bali, I Putu Agus Arjaya dalam konferensi pers di Denpasar, Rabu (19/8/2020).
Ia menjelaskan dari para tersangka ditemukan barang bukti berupa sabu dengan berat keseluruhan 27,44 gram brutto atau 26,28 gram netto, yang ditanam di gang masuk area dalam rumah tersangka KY.
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana minimal lima tahun atau maksimal 20 tahun penjara.
"Untuk barang bukti, sebenarnya ada dua ini, ada barang bukti sabu yang dikuasai oleh tersangka PS dan ada juga dari KY. Kemudian ini yang ditimbun di dalam tanah, kalau ada yang beli nanti diambil. Barang bukti di sini belum sempat di pecah. Nanti dipecah satu gram itu bisa menjadi 5, dengan berat 0,2 gram dalam setiap bungkusannya," jelasnya.
Adapun keuntungan yang diperoleh tersangka mencapai jutaan rupiah.
Agus mengatakan jika di pasaran, satu gram harganya sekitar Rp 1,5 juta. Untuk per 1 gramnya itu bisa dipecah menjadi 5 yang terdiri 0,2 gram dengan harga kurang lebih Rp 400 hingga Rp 500 ribu.
Ia mengatakan bahwa barang bukti berupa narkotika tersebut tidak ada ditemukan dalam lapas. Sementara tersangka KY menjadi operator dalam peredaran narkotika ini selama dua tahun dan suaminya sudah bekerja lebih dari dua tahun.
"Suami KY dipidana selama empat tahun, dan saat ini sudah menjalani dua tahun penahanan. Untuk barang narkotika tersebut diperoleh dari seseorang dan belum pernah bertemu sebelumnya (jaringan terputus)," katanya.
Baca Juga: Disuruh Bawa Sabu saat Besuk, Nelly Susul Suaminya ke Penjara
Awalnya, ada informasi dari masyarakat tentang dugaan peredaran gelap narkotika, kemudian pada Jumat, 14 Agustus 2020 sekitar pukul 14.00 wita, BNNP Bali melakukan penangkapan terhadap tersangka PS, yang disembunyikan dalam bungkusan plastik berisi jajan Bali yang ditaruh di gantungan motor.
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- 5 HP OPPO RAM 8 GB Terbaik di Kelas Menengah, Harga Mulai Rp2 Jutaan
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
Terkini
-
La Suntu Tastio, UMKM Sukses yang Angkat Tradisi Lewat Produk Tas Tenun
-
Bupati Sumenep Larang Pejabat Pakai Kendaraan Dinas Libur Tahun Baru 2026, Ini Alasannya
-
Viral Patung Macan Putih Balongjeruk Kediri Digunjing, Kades: Pakai Dana Pribadi Saya!
-
Gubernur Khofifah Hadirkan Pasar Murah untuk Tekan Harga Sembako di Surabaya
-
Longsor Tebing 10 Meter Terjang Mobil di Jalur TawangmanguMagetan, Akses Wisata Sempat Lumpuh!