SuaraJatim.id - Seorang ibu rumah tangga di Bali, berinisial KY (39) terancam maksimal 20 tahun penjara karena membantu suaminya berinisial MES (41) dalam mengedarkan sabu-sabu di wilayah Kabupaten Singaraja, Bali.
"Jadi ibu RT ini berperan sebagai operator peredaran sabu-sabu tersebut, setelah itu ada pelaku PS berperan sebagai kurirnya. Sedangkan MES (suami) yang berstatus tahanan Lapas Kelas IIB Singaraja ini, mengarahkan kemana barangnya (sabu) di edarkan," kata Kabid Pemberantasan BNNP Bali, I Putu Agus Arjaya dalam konferensi pers di Denpasar, Rabu (19/8/2020).
Ia menjelaskan dari para tersangka ditemukan barang bukti berupa sabu dengan berat keseluruhan 27,44 gram brutto atau 26,28 gram netto, yang ditanam di gang masuk area dalam rumah tersangka KY.
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana minimal lima tahun atau maksimal 20 tahun penjara.
"Untuk barang bukti, sebenarnya ada dua ini, ada barang bukti sabu yang dikuasai oleh tersangka PS dan ada juga dari KY. Kemudian ini yang ditimbun di dalam tanah, kalau ada yang beli nanti diambil. Barang bukti di sini belum sempat di pecah. Nanti dipecah satu gram itu bisa menjadi 5, dengan berat 0,2 gram dalam setiap bungkusannya," jelasnya.
Adapun keuntungan yang diperoleh tersangka mencapai jutaan rupiah.
Agus mengatakan jika di pasaran, satu gram harganya sekitar Rp 1,5 juta. Untuk per 1 gramnya itu bisa dipecah menjadi 5 yang terdiri 0,2 gram dengan harga kurang lebih Rp 400 hingga Rp 500 ribu.
Ia mengatakan bahwa barang bukti berupa narkotika tersebut tidak ada ditemukan dalam lapas. Sementara tersangka KY menjadi operator dalam peredaran narkotika ini selama dua tahun dan suaminya sudah bekerja lebih dari dua tahun.
"Suami KY dipidana selama empat tahun, dan saat ini sudah menjalani dua tahun penahanan. Untuk barang narkotika tersebut diperoleh dari seseorang dan belum pernah bertemu sebelumnya (jaringan terputus)," katanya.
Baca Juga: Disuruh Bawa Sabu saat Besuk, Nelly Susul Suaminya ke Penjara
Awalnya, ada informasi dari masyarakat tentang dugaan peredaran gelap narkotika, kemudian pada Jumat, 14 Agustus 2020 sekitar pukul 14.00 wita, BNNP Bali melakukan penangkapan terhadap tersangka PS, yang disembunyikan dalam bungkusan plastik berisi jajan Bali yang ditaruh di gantungan motor.
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Jembatan PonorogoTrenggalek Putus, Warga Terpaksa Menyeberang dengan Gantung Darurat
-
23 Desa di Jember Dilanda Banjir, 7.445 Keluarga Terdampak dan Seorang Tewas Tersengat Listrik!
-
CEK FAKTA: Viral Pemutihan Pajak Kendaraan Gratis dari Korlantas Polri, Benarkah?
-
Gunung Semeru Erupsi Lagi, Semburan Awan Panas Capai 6 Km
-
Gus Idris Bantah Dugaan Pelecehan Seksual, Janji Ikuti Proses Hukum!