SuaraJatim.id - Pencium jenazah Covid-19 di Malang Jawa Timur berinisial AS (53) resmi ditetapkan tersangka. Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis.
Seperti diberitakan sebelumnya, AS dijemput aparat berpakaian APD lengkap di kediamannya, Selasa lalu (18/8/2020).
Buntut insiden upaya perebutan paksa disertai penciuman jenazah terkonfirmasi positif di salah satu rumah sakit rujukan penanganan Covid-19, Sabtu (8/8/2020).
AS enggan mengikuti swab test atau tes usap oleh Satgas Covid-19 Pemkot Malang sebagai upaya pelacakan atau tracing.
Baca Juga: Surabaya Gratiskan Biaya Pemakaman, Syaratnya Jenazah Positif Corona
Hal itu kemudian ditindaklanjuti pihak kepolisian untuk melakukan penjemputan setelah sebelumnya juga telah berkoordinasi dengan Wali Kota Malang Sutiaji sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Malang.
"Untuk yang bersangkutan (inisial AS), saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata, Rabu (19/8/2020).
Bekas Wakapolrestabes Surabaya ini mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, bahwa AS terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan hukuman penjara 1 tahun denda Rp 100 juta dan Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular, pidana 1 tahun.
Kekinian, tersangka AS masih ditahan di Mapolresta Malang Kota sembari menunggu hasil tes usap.
"Hari ini, kami menunggu hasil swab yang bersangkutan," pungkasnya.
Baca Juga: Rampas dan Cium Jenazah Covid-19, Pria Malang Kena Pasal Berlapis
Video yang merekam adegan seorang pria merebut paksa jenazah inisial BB yang kala itu masih berstatus probable, Sabtu (8/8/2020) lalu. Pria itu adalah kerabat jenazah.
Petugas medis dan beberapa aparat sempat memberikan pemahaman, namun orang tersebut tetap merebut paksa dan membuka kantong jenazah plastik dari petugas berpakaian APD lengkap. Bahkan jenazah juga sempat dicium.
Kontributor : Aziz Ramadani
Tag
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
-
Prabowo 'Kebakaran Jenggot' Respons Tarif Trump, Buka Seluruh Kran Impor: Pengusaha Teriak Bumerang!
-
Solusi Pinjaman Syariah Tanpa Riba, Tenor Panjang dan Plafon Sampai Rp150 Juta!
-
Dear Petinggi BEI, IHSG Memang Rapuh dan Keropos!
-
Harga Emas Antam Berbalik Lompat Tinggi Rp23.000 Hari Ini, Jadi Rp1.777.000/Gram
Terkini
-
Asisten Masinis Tewas Usai KA Jenggala Tabrak Truk, PT KAI Tempuh Jalur Hukum
-
Dua Gudang Penyimpanan Bahan Baku Sandal Milik Pabrik Sepatu Legendaris di Surabaya Ludes Terbakar
-
Pemprov Jatim Didesak Ikuti Jabar Tentang Pajak Kendaraan Bermotor, Kiai Asep Pasang Badan
-
Tembok Roboh di Area Pasar Kupang Gunung Surabaya, 1 Orang Tewas
-
Kartini Modern dan Peran KUR BRI Dalam Mendukung Suryani Sebagai Pejuang Ekonomi