SuaraJatim.id - Pencium jenazah Covid-19 di Malang Jawa Timur berinisial AS (53) resmi ditetapkan tersangka. Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis.
Seperti diberitakan sebelumnya, AS dijemput aparat berpakaian APD lengkap di kediamannya, Selasa lalu (18/8/2020).
Buntut insiden upaya perebutan paksa disertai penciuman jenazah terkonfirmasi positif di salah satu rumah sakit rujukan penanganan Covid-19, Sabtu (8/8/2020).
AS enggan mengikuti swab test atau tes usap oleh Satgas Covid-19 Pemkot Malang sebagai upaya pelacakan atau tracing.
Baca Juga: Surabaya Gratiskan Biaya Pemakaman, Syaratnya Jenazah Positif Corona
Hal itu kemudian ditindaklanjuti pihak kepolisian untuk melakukan penjemputan setelah sebelumnya juga telah berkoordinasi dengan Wali Kota Malang Sutiaji sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Malang.
"Untuk yang bersangkutan (inisial AS), saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata, Rabu (19/8/2020).
Bekas Wakapolrestabes Surabaya ini mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, bahwa AS terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan hukuman penjara 1 tahun denda Rp 100 juta dan Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular, pidana 1 tahun.
Kekinian, tersangka AS masih ditahan di Mapolresta Malang Kota sembari menunggu hasil tes usap.
"Hari ini, kami menunggu hasil swab yang bersangkutan," pungkasnya.
Baca Juga: Rampas dan Cium Jenazah Covid-19, Pria Malang Kena Pasal Berlapis
Video yang merekam adegan seorang pria merebut paksa jenazah inisial BB yang kala itu masih berstatus probable, Sabtu (8/8/2020) lalu. Pria itu adalah kerabat jenazah.
Petugas medis dan beberapa aparat sempat memberikan pemahaman, namun orang tersebut tetap merebut paksa dan membuka kantong jenazah plastik dari petugas berpakaian APD lengkap. Bahkan jenazah juga sempat dicium.
Kontributor : Aziz Ramadani
Tag
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Meutya Hafid Copot Prabu Revolusi, Tunjuk Molly Prabawaty Jadi Plt Dirjen Kementerian Komdigi
- Ragnar Oratmangoen ke Media Belanda: Mimpi ke Piala Dunia itu...
- Segini Kekayaan Prabu Revolusi: Dicopot Meutya Hafid dari Komdigi, Ternyata Komisaris Kilang Pertamina
- dr. Oky Pratama Dituding Berkhianat, Nikita Mirzani: Lepasin Aja...
Pilihan
-
Bagaimana Jika Bumi Tidak Memiliki Atmosfer?
-
Dirut Baru Garuda Langsung Manut Prabowo! Harga Tiket Pesawat Resmi Turun
-
Pandji Pragiwaksono Sindir Sembako 'Bantuan Wapres Gibran' Pencitraan: Malah Branding Sendirian
-
Bansos Beras Berlanjut Hingga 2025, Siapa Saja yang Dapat?
-
Review Jelly Master, Game Mukbang Gratis yang Menggemaskan
Terkini
-
PDIP Jatim Klaim Kemenangan di 21 Pilkada, Ini Daftarnya
-
Hujan Ekstrem di Surabaya: Mobil Terseret Hingga Masuk Sungai
-
4 Surat Pendek yang Bisa Diamalkan Usai Sholat Fardu
-
Tim Lukman-Fauzan Lapor Bawaslu Bangkalan: Saksi Diintimidasi, Diduga Suara di 7 Desa Bergeser
-
Pilkada Situbondo: Petahana Ucapkan Selamat, Akui Kekalahan?