SuaraJatim.id - Dua bocah yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar menjadi korban pencabulan di Surabaya. Mirisnya, pelaku adalah orang yang dikenal selalu mengumandangkan azan atau muazin di rumah ibadah tempat korban belajar.
Menurut petugas kepolisian dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, pelaku mencabuli kedua bocah itu di tempat ibadah karena korban datang awal. Terlebih tempat ibadah masih sepi.
"Dua korban ini mau belajar di tempat ibadah. Tapi tempat ibadah yang jadi tempat mengaji masih sepi dan hanya ada tiga orang. Satu orang yang sering berkumandang (azan) waktu ibadah dan dua lagi korban,” ungkap Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Fauzy Pratama, sebagaimana dilansir Beritajatim.com, Minggu (23/8/2020).
Menurut Fauzi, pelaku juga kembali melakukan aksi bejatnya kepada satu korban yang sama.
Padahal kedua korban sudah mengalami trauma dan selalu menyendiri usai dicabuli oleh pelaku.
Diketahui pelaku berinisial BAH (53), warga asal Sampang, Madura yang merantau di Surabaya.
Iptu Fauzy Pratama juga mengatakan, pelaku diketahui melakukan perbuatan cabul sebanyak dua kali. Pertama ke dua korban dan selanjutnya satu korban sebelumnya.
“Beberapa hari kemudian, pelaku ini mengulangi perbuatannya, tapi pada salah satu korban. Bahkan menurut pengakuan pelaku, usai mencabuli korban, tersangka memberikan uang Rp 3.000,” ujarnya.
Sementara itu, menurut data pemeriksaan, awal mula kejadian pencabulan itu pada Mei 2020 sekitar pukul 15.15 WIB.
Baca Juga: Suami Perkosa 3 Anak Tiri dan 1 Anak Kandung, Istri Bungkam Takut Dicerai
Kemudian kejadian kedua pada Senin (10/8/2020) sekitar pukul 15.30 WIB. Setelah memberi uang, tersangka juga mengancam agar tidak menceritakan hal itu kepada siapapun.
Akibat ancaman itu, membuat korban ketakutan dan lari ke rumah.
“Saat itu, orang tua korban tahu anaknya ketakutan dan mendapat cerita perbuatan cabul, orang tua korban kemudian melaporkan ke Unit PPA,” kata Iptu Fauzy.
Saat ini pelaku telah ditangkap dan ditahan di Mapolrestabes Surabaya.
Pelaku dijerat Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia No 17 tahun 2016 juncto Pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 tentang penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-undang Republik Indonesia no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Berita Terkait
-
Suami Perkosa 3 Anak Tiri dan 1 Anak Kandung, Istri Bungkam Takut Dicerai
-
Sopir Truk Cabuli 3 Anak Tiri Sejak Kecil, Kini Mereka Sudah Menikah
-
Keluar Malam Tak Pulang-pulang, Gadis ABG Ini Dicabuli 2 Teman Lelakinya
-
Puluhan Rumah Elit di Surabaya Tunggak Pajak PBB
-
Tewas di Rutan Medaeng, Ini Deretan Kasus 'Raja Properti' Surabaya
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
Terkini
-
Gubernur Jatim Larang Keras Warga Pesta Kembang Api Sambut Tahun Baru 2026, Ini Alasannya
-
Geger Penemuan Mayat Membusuk di Sungai Brantas Kediri, Diduga Hanyut Saat Memancing
-
Polres Sampang Gagalkan Jutaan Rokok Ilegal, Dalang Distribusi ke Luar Madura Masih Misterius!
-
Gunung Semeru Erupsi Lagi, Kolom Abu 900 Meter Membumbung di Puncak
-
Warga Segel Kantor Desa Kalirejo Pasuruan, Kades Diduga Tilep Dana