Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Senin, 24 Agustus 2020 | 16:25 WIB
Ilustrasi pencabulan / perkosaan terhadap anak. (shutterstock)

"Saat ditanya, korban awalnya tidak mau memberi tahu pada keluarganya, saat itu korban memilih diam dan menangis, namun karena dibentak oleh kakak korban, akhirnya korban mengakui bahwa dirinya pernah dicium berkali-berkali oleh H di tempat yang berbeda," terang Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Senin (24/8/2020).

Mengetahui hal tersebut, lalu kakak gadis AL kemudian melaporkan kejadian ini kepada Polsek Sapeken.

"Alhamdulillah, saat ini pelaku sudah berhasil diamankan oleh Polsek setempat. Pelaku diamankan pada Sabtu (22/8/2020)," ujarnya

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas kepolisian diantaranya sebuah celana panjang training warna hitam kombinasi garis putih, sebuah baju lengan panjang warna hitam kombinasi bunga warna putih, dan juga kaos lengan pendek warna putih didepan bertuliskan “I Love Sapeken” dan dibelakang bertuliskan “Aliansi Masyarakat Cinta Sapeken”.

Baca Juga: Takut Dibunuh, Kisah Gadis Bisu Layani Nafsu Kakek-kakek di Rumah Sendiri

Selain itu, barang bukti lainnya berupa celana panjang warna hitam kombinasi bintang warna putih, baju seragam sekolah SMP lengan panjang warna putih yang bertuliskan nama gadis AL.

Lainnya rok panjang warna biru dongker serta baju lengan panjang warna hitam kombinasi coklat dan celana panjang warna hitam kombinasi garis putih.

Atas perbuatannya, kekinian pelaku dijerat dengan pasal 82 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 atas Perubahan Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kontributor : Muhammad Madani

Baca Juga: Suami Perkosa 3 Anak Tiri dan 1 Anak Kandung, Istri Bungkam Takut Dicerai

Load More