Pebriansyah Ariefana
Senin, 24 Agustus 2020 | 16:25 WIB
Ilustrasi pencabulan / perkosaan terhadap anak. (shutterstock)

Lainnya rok panjang warna biru dongker serta baju lengan panjang warna hitam kombinasi coklat dan celana panjang warna hitam kombinasi garis putih.

Atas perbuatannya, kekinian pelaku dijerat dengan pasal 82 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 atas Perubahan Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kontributor : Muhammad Madani

Load More