SuaraJatim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri akan mendenda warganya yang melanggar protokol kesehatan Covid-19. Tak hanya warga, ketentuan ini juga berlaku untuk aparat kepolisian, TNI, dan Satpol PP Kota Kediri.
Ketentuan ini termuat dalam Perwali nomor 32 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar menjelaskan, Perwali ini merupakan turunan Inpres nomor 6 tahun 2020.
Perwali tersebut mulai berlaku mulai bulan depan. Kini Pemkot tengah menyosialisasikan aturan ini.
Baca Juga: Siap-siap Warga Kota Kediri Kena Denda Jika Tak Pakai Masker
"Perwali ini adalah breakdown, hampir sama dengan inpres nomor 6. Cuma penekanannya kita sebenernya lebih diedukasinya," jelas Mas Abu, sapaan Abdullah Abu Bakar, di Kediri pada Senin (24/8/2020).
Dalam Perwali yang ditandatangani Wali Kota Kediri termuat ketentuan mengenai sanksi bagi perseorangan, pelaku usaha atau penyelenggara acara, yang kedapatan melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Bagi perseorangan, sanksinya berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial seperti membersihkan fasilitas umum, kemudian denda administratif sebesar Rp 100 ribu atau menyerahkan sebanyak 20 masker.
Selanjutnya untuk pelaku usaha atau penyelenggara acara, sanksinya berupa teguran lisan atau tertulis, pemberhentian sementara operasional usaha, denda Rp 500 ribu, hingga pencabutan izin usaha.
"Kita diperintahkan untuk menegakkan kedisiplinan. Karena memang ini intinya adalah, yang harus digarisbawwahi disiplin menggunakan masker, menjaga protokol kesehatan, cuma itu saja sebenarnya," tuturnya.
Baca Juga: Pedagang Positif Corona, Pasar Pahing Kota Kediri Ditutup
"Nah, memang ada (Perwali) ini karena memang ada banyak yang belum disiplin. Kalau teredukasi, semua insyaallah sudah teredukasi. Tapi kalau yang belum disiplin itu memang ya pertama harus dikasih teguran," lanjutnya.
Menurut Mas Abu nantinya Perwali tersebut akan ditegakkan oleh aparat gabungan mulai Satpol PP, aparat kepolisian hingga TNI. Kendati demikian, Mas Abu memastikan sanksi yang sama juga berlaku buat aparat.
"Kalau Perwali ini jelas kena semuanya. Tidak hanya, tadi saya sebutkan tidak hanya ASN, masyarakat, TNI-POLRI pun juga bisa kena. Jadi sama," paparnya.
Mas Abu melanjutkan, nantinya denda dari para pelanggar protokol kesehatan Covid-19 akan masuk ke kas daerah. Namun jika pelanggar mengganti dengan masker, maka masker tersebut akan dibagikan lagi ke masyarakat.
Kontributor : Usman Hadi
Berita Terkait
-
Menguak Perjuangan Huawei di Tengah Sanksi AS: Spesifikasi Kirin 9100 Terungkap
-
Langgar Kode Etik, DKPP Jatuhi Sanksi Peringatan Keras ke 3 Penyelenggara Pemilu, Siapa Saja?
-
Apa Itu FR CPNS? Penyebarnya Bisa Terancam Sanksi Pidana!
-
Cek Fakta: Timnas Indonesia Auto Lolos Piala Dunia Usai FIFA dan AFC Beri Sanksi Jepang
-
Operasi Zebra 2024 Selesai Jam Berapa? Ini Jadwal Lengkap dan Titik Pemeriksaan
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
-
Pegawai Komdigi Manfaatkan Alat AIS Rp250 M untuk Lindungi Judol, Roy Suryo Duga Ada Menteri Ikut 'Bermain'
Terkini
-
Risma Dapat Curhatan Masih Sulitnya Dapatkan Izin Bangun Gereja
-
Siap Mengawal, Luluk Puji Kebijakan Penghapusan Utang UMKM
-
Viral Bagi-Bagi Amplop di Probolinggo Bikin Heboh, Bawaslu Turun Tangan
-
Alasan Golkar Usulkan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional
-
Khofifah Dapat Hadiah Wayang Kresna, Simak Karakter dari Tokoh Legendaris Ini