SuaraJatim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri akan mendenda warganya yang melanggar protokol kesehatan Covid-19. Tak hanya warga, ketentuan ini juga berlaku untuk aparat kepolisian, TNI, dan Satpol PP Kota Kediri.
Ketentuan ini termuat dalam Perwali nomor 32 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar menjelaskan, Perwali ini merupakan turunan Inpres nomor 6 tahun 2020.
Perwali tersebut mulai berlaku mulai bulan depan. Kini Pemkot tengah menyosialisasikan aturan ini.
Baca Juga: Siap-siap Warga Kota Kediri Kena Denda Jika Tak Pakai Masker
"Perwali ini adalah breakdown, hampir sama dengan inpres nomor 6. Cuma penekanannya kita sebenernya lebih diedukasinya," jelas Mas Abu, sapaan Abdullah Abu Bakar, di Kediri pada Senin (24/8/2020).
Dalam Perwali yang ditandatangani Wali Kota Kediri termuat ketentuan mengenai sanksi bagi perseorangan, pelaku usaha atau penyelenggara acara, yang kedapatan melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Bagi perseorangan, sanksinya berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial seperti membersihkan fasilitas umum, kemudian denda administratif sebesar Rp 100 ribu atau menyerahkan sebanyak 20 masker.
Selanjutnya untuk pelaku usaha atau penyelenggara acara, sanksinya berupa teguran lisan atau tertulis, pemberhentian sementara operasional usaha, denda Rp 500 ribu, hingga pencabutan izin usaha.
"Kita diperintahkan untuk menegakkan kedisiplinan. Karena memang ini intinya adalah, yang harus digarisbawwahi disiplin menggunakan masker, menjaga protokol kesehatan, cuma itu saja sebenarnya," tuturnya.
Baca Juga: Pedagang Positif Corona, Pasar Pahing Kota Kediri Ditutup
"Nah, memang ada (Perwali) ini karena memang ada banyak yang belum disiplin. Kalau teredukasi, semua insyaallah sudah teredukasi. Tapi kalau yang belum disiplin itu memang ya pertama harus dikasih teguran," lanjutnya.
Menurut Mas Abu nantinya Perwali tersebut akan ditegakkan oleh aparat gabungan mulai Satpol PP, aparat kepolisian hingga TNI. Kendati demikian, Mas Abu memastikan sanksi yang sama juga berlaku buat aparat.
"Kalau Perwali ini jelas kena semuanya. Tidak hanya, tadi saya sebutkan tidak hanya ASN, masyarakat, TNI-POLRI pun juga bisa kena. Jadi sama," paparnya.
Mas Abu melanjutkan, nantinya denda dari para pelanggar protokol kesehatan Covid-19 akan masuk ke kas daerah. Namun jika pelanggar mengganti dengan masker, maka masker tersebut akan dibagikan lagi ke masyarakat.
Kontributor : Usman Hadi
Berita Terkait
-
Ketua Komisi II DPR Dorong Kemendagri Beri Sanksi Lucky Hakim yang Liburan ke Luar Negeri Tanpa Izin
-
Beratnya Sanksi untuk Bupati Indramayu Lucky Hakim yang Liburan ke Jepang tanpa Izin
-
Timnas Indonesia Terancam Sanksi FIFA Usai Insiden di Laga Kontra Bahrain, Apa Penyebabnya?
-
PSSI Disanksi AFC Sehari Pasca Timnas Indonesia Hajar Bahrain, Kenapa?
-
10 Hal yang Harus Dipatuhi Saat Nyepi di Bali, Melanggar Bisa Terkena Sanksi
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Harga Emas Antam Berbalik Lompat Tinggi Rp23.000 Hari Ini, Jadi Rp1.777.000/Gram
-
Wall Street Keok, IHSG Diprediksi Melemah Imbas Perang Dagang Trump vs Xi Jinping
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
Terkini
-
Asisten Masinis Tewas Usai KA Jenggala Tabrak Truk, PT KAI Tempuh Jalur Hukum
-
Dua Gudang Penyimpanan Bahan Baku Sandal Milik Pabrik Sepatu Legendaris di Surabaya Ludes Terbakar
-
Pemprov Jatim Didesak Ikuti Jabar Tentang Pajak Kendaraan Bermotor, Kiai Asep Pasang Badan
-
Tembok Roboh di Area Pasar Kupang Gunung Surabaya, 1 Orang Tewas
-
Kartini Modern dan Peran KUR BRI Dalam Mendukung Suryani Sebagai Pejuang Ekonomi